tirto.id - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan internasional yang dikendalikan tersangka ZS. Tersangka warga negara asing (WNA) Cina itu sebelumnya diberitakan ditangkap di Abu Dabi.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, menjelaskan ZS sudah buron sejak akhir tahun 2023 dan diterbitkan rednotice pada 1 Desember 2024. Dalam kasus ini, ZS merupakan ketua kelompok scam dari modus pekerjaan paruh waktu like video.
"Jadi modusnya tersangka ini blasting pesan menawarkan pekerjaan paruh waktu like video dan melakukan scam kepada korban," ujar Himawan dalam konferensi pers, Selasa (16/7/2024).
Tersangka, kata Himawan, mempekerjakan 17 warga negara Indonesia, 10 warga negara Thailand, 21 warga negara Cina, dan 20 warga negara India. Semuanya dikendalikan dari Abu Dabi oleh ZS.
“Tersangka ZS ini yang mempekerjakan tersangka NSS yang merupakan penerjemah untuk menjelaskan kepada WNI bagaimana cara mengoperasionalkan scam pekerjaan paruh waktu,” ungkapnya.
Himawan menjelaskan, saat dilakukan pengembangan lagi, penyidik menangkap tersangka lainnya, yakni M selaku penyalur warga negara Indonesia untuk bekerja melakukan scam pekerjaan paruh waktu. Padahal, saat ditawari pekerjaan, para WNI itu disebut akan bekerja yang berkaitan dengan komputer dengan gaji Rp15 juta setiap bulannya.
Tersangka lainnya yang ditangkap adalah H yang merupakan operator scam pekerjaan paruh waktu. Selain itu, terdapat empat buron WNI lainnya yang sudah diterbitkan rednotice-nya.
“Total sudah 823 WNI menjadi korban TPPO sejak 2022 sampai 2024. Mereka awalnya ditawari sebagai operator komputer oleh tersangka,” ungkap dia.
Ditegaskan Himawan, jaringan ini juga beroperasi di India, Cina, dan Thailand dengan total kerugian dari tiga negara itu Rp1,5 triliun. Indonesia sendiri, ujar dia, mengalami kerugian Rp59 miliar.
“Sampai saat ini kami masih mengupayakan perampasan aset yang diduga masih ada di Abu Dabi,” tutur Himawan.
Tersangka dijerat Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (2) Jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tetang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migrasi Indonesia.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Irfan Teguh Pribadi