tirto.id - Pegawai Valuta Inti Prima (VIP) money changer, Carolina Wahyu Apriliasari, mengungkapkan pada tahun 2020 Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh, sering menukarkan mata uang asing di tempatnya.
Hal tersebut disampaikan Carolina saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh.
Carolina mengatakan, Gazalba sempat beberapa kali melakukan transaksi dengan menukarkan dolar Singapura (SGD). Total transaksi yang pernah tercatat mencapai Rp5 miliar.
Untuk bisa menukarkan valuta asing, kata Carolina, pihaknya memerlukan tanda pengenal seperti KTP, SIM, ataupun paspor.
"Ada tiga kali transaksi mencapai Rp5 miliar. Beliau menukarkan valuta asing menggunakan identitas pribadi," kata Carolina di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, (29/7/2024).
Melihat transaksi tersebut, Hakim Ketua, Fahzal Hendri, mengatakan money changer memiliki kewajiban untuk melaporkan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Pada saat melakukan transaksi itu, Gazalba menukarkan mata uang asing dalam pecahan 1000 SGD.
"Berdasarkan peraturan yang dikeluarkan PPATK, jika transaksi valuta asing di atas Rp500 juta maka harus dilaporkan. Ditakutkan masuk ke dalam transaksi mencurigakan. Dan kami melaporkannya," jelas Carolina.
Diketahui, Gazalba terjerat perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2020.
Dalam perkara ini, Gazalba didakwa menerima gratifikasi Rp650 juta terkait pengurusan perkara di MA. Gazalba diduga menerima gratifikasi itu bersama-sama pengacaranya yakni Ahmad Riyadh.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Irfan Teguh Pribadi