Menuju konten utama

Gazalba Saleh Jalani Sidang Tuntutan Kasus Gratifikasi Hari Ini

Gazalba Saleh akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gazalba Saleh Jalani Sidang Tuntutan Kasus Gratifikasi Hari Ini
Terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh (kanan) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/8/2024). ANTARA FOTO/Fauzan/rwa.

tirto.id - Hakim Agung Nonaktif, Gazalba Saleh, akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini.

Terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu, akan mendengarkan tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Iya benar, sesuai agenda persidangan hari ini dijadwalkan pembacaan tuntutan pidana atas terdakwa Gazalba Saleh," kata Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto, dalam keterangan tertulis, Kamis (5/9/2024).

Wawan mengatakan, sidang tuntutan tersebut akan dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB.

Sebelumnya, Gazalba telah menjalani persidangan pemeriksaan terdakwa pada Senin (26/8/2024) lalu, setelah menjalani sidang pemeriksaan saksi-saksi.

Dalam kasus ini, Gazalba didakwa telah menerima gratifikasi secara bersama-sama senilai Rp650 juta dan didakwa melakukan TPPU.

Gratifikasi tersebut diterima Gazalba dari Jawahirul Fuad yang merupakan pemilih usaha UD Logam Jaya memiliki permasalahan mengenai limbah B3 tanpa izin.

Selain dari Jawahirul, Gazalba juga menerima gratifikasi senilai Rp37 miliar, dari penanganan peninjauan kembali (PK) terpidana Jaffar Abdul Gaffar pada 2020, atas pengaruh Gazalba, PK tersebut dapat diterima.

Gazalba didakwa terus menerima gratifikasi dan penerimaan lainya, hingga tahun 2022, dengan total penerimaan sekitar Rp62 miliar.

Kemudian Gazalba juga didakwa telah melakukan pencucian uang dengan membelanjakannya menjadi sejumlah aset, berupa membeli rumah, emas, mobil, menukar ke valuta asing, hingga melunasi cicilan rumah teman dekat, totalnya Rp24 miliar.

Baca juga artikel terkait GAZALBA SALEH atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Anggun P Situmorang