Menuju konten utama

Pengadilan Tinggi Jakarta Batalkan Vonis Bebas Gazalba Saleh

Dalam putusannya, majelis menolak keberatan yang diajukan kubu Gazalba. Hakim juga melihat KPK tidak melakukan kesalahan dalam pembuatan dakwaan.

Pengadilan Tinggi Jakarta Batalkan Vonis Bebas Gazalba Saleh
Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (kanan) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/3/2024).ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.

tirto.id - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta mengabulkan permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terhadap perkara Hakim Agung Gazalba Saleh. Dengan demikan, vonis bebas terhadap Gazalba dalam putusan sela pada pengadilan tingkat pertama resmi dibatalkan.

"Membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt Pst tanggal 27 Mei 2024 yang dimintakan banding perlawanan tersebut," kata Hakim Ketua Subachran Hardi Mulyono, di Pengadilan Tinggi Jakarta, Senin (24/6/2024).

Dalam putusannya, majelis menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan kubu Gazalba. Hakim juga melihat KPK tidak melakukan kesalahan dalam pembuatan dakwaan.

Menurut hakim, pertimbangan hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menyatakan bahwa seluruh penuntutan pidana di Indonesia, termasuk yang dilakukan oleh KPK, hanya dapat dilakukan oleh penuntut umum yang menerima pendelegasian dari Jaksa Agung RI menimbulkan ketidakpastian hukum dan mengacaukan sistem praktik peradilan.

Hakim juga memerintahkan kepada pengadilan Tipikor untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap kasus Galzaba tersebut.

Wakil ketua KPK, Nurul Ghufron, menyambut baik putusan Pengadilan Tinggi Jakarta tersebut.

"Alhamdulillah, bagi kami ini bukan hanya soal kasus Gazalba," kata Ghufron kepada wartawan, Senin (24/6/2024).

Ia mengatakan, secara umum Pengadilan Tinggi Jakarta telah mengesahkan wewenang dari KPK. Bahwa KPK memiliki kewenangan untuk menuntut berdasarkan Undang-undang.

"Tetapi secara umum hakim telah mengesahkan kewenangan KPK dalam penuntutan bahwa KPK memiliki kewenangan atribusi untuk menuntut berdasarkan UU KPK," ucap Ghufron.

Sebelumnya, KPK menyatakan langkah hukum berupa perlawanan (verset) karena tidak terima dengan putusan sela majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat yang membebaskan terdakwa Gazalba Saleh.

Ketua majelis hakim pengadilan tingkat pertama, Fahzal Hendri, menyatakan Direktur Penuntutan KPK tidak memiliki wewenang dan tidak berwenang melakukan penuntutan dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang Gazalba karena tidak ada surat pendelegasian dari jaksa agung.

Baca juga artikel terkait GAZALBA SALEH atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash news
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Irfan Teguh Pribadi