Menuju konten utama

Eks Dirut Dana Pensiun Bukit Asam Divonis 9 Tahun Penjara

Zulheri merupakan Dirut DPBA periode 2013-2018 yang terlibat kasus korupsi pengelolaan dana pensiun pegawai PT Bukit Asam.

Eks Dirut Dana Pensiun Bukit Asam Divonis 9 Tahun Penjara
Terdakwa Direktur Utama Dana Pensiun Bukit Asam periode 2013-2018 Zulheri (kiri) berjalan keluar usai menjalani sidang perdana kasus dugaan pengelolaan dana pensiun PT Bukit Asam di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/9/2024). ANTARA FOTO/Fauzan/aww.

tirto.id - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan kepada mantan Direktur Utama (Dirut) Dana Pensiun Bukit Asam (DPBA), Zulheri.

Zulheri merupakan Dirut DPBA periode 2013-2018 yang terlibat kasus korupsi pengelolaan dana DPBA. Ia juga divonis pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp24,1 miliar subsider penjara selama 3,5 tahun.

"Menyatakan terdakwa Zulheri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," ujar Hakim Ketua, Agam Syarief Baharudin, dalam sidang pembacaan putusan kasus korupsi pengelolaan dana DPBA di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (10/2/2025).

Sebelum menjatuhkan vonis, majelis hakim menyampaikan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan putusan terhadap Zulheri. Dalam hal memberatkan, Zulheri disebut tidak membantu program pemerintah dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sedangkan, dalam hal meringankan, Zulheri disebut bersikap sopan dan dan tidak mempersulit jalannya persidangan.

Atas keterlibatannya dalam kasus korupsi ini, Zulheri telah terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau dakwaan subsider.

"Majelis berpendapat hukuman atau pemidanaan yang dijatuhkan atas diri terdakwa sekiranya sudah dapat memenuhi rasa keadilan bagi terdakwa dan masyarakat, serta sudah sesuai dengan kadar kesalahan yang dilakukan terdakwa," ucap Agam Syarief Baharudin.

Selain Zulheri, majelis hakim turut menjatuhkan vonis terhadap lima terdakwa lainnya yang terlibat dalam kasus korupsi ini.

Kelima terdakwa tersebut di antaranya adalah Direktur Investasi dan Pengembangan DPBA tahun 2014-2018, Muhammad Syafaat; Komisaris PT Strategic Management Services (SMS), Danny Boestamy; pemilik PT Millenium Capital Manajement (MCM), Angie Christina; Konsultan Keuangan PT Ratu Prabu Energy Tbk, Romi Hafnur; serta perantara saham atau broker Sutedy Alwan Anis.

Dalam putusannya, majelis hakim memvonis Syafa'at dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, Angie selama 8 tahun, Romi dan Sutedy selama 6 tahun dan 6 bulan, serta Danny selama 8 tahun dan 6 bulan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan kasus ini bermula saat Zulheri dan Syafaat melakukan investasi reksa dana dan saham tanpa melakukan analisis data-data yang objektif, tidak transparan dan tidak akuntabel, juga tanpa adanya usulan dan putusan investasi yang dituangkan dalam bentuk Memorandum Analisa Investasi.

"Terdakwa Zulheri bersama dengan Muhammad Syafaat telah melakukan kesepakatan dalam pengelolaan investasi reksa dana dan saham yang tidak transparan dan tidak akuntabel dengan Angie Chiristina, Danny Boestami alias SE, Sutedy Alwan Anis, dan Romi Hafnur untuk mengatur transaksi penempatan reksa dana dan saham," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Arif Darmawan, saat membacakan surat dakwaan terhadap Zulheri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/9/2024).

Atas perbuatan keenam terdakwa tersebut, negara disebut mengalami kerugian hingga Rp234.506.677.586 atau Rp234,5 miliar atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sesuai dengan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Hukum
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Bayu Septianto