tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) membawa sekitar sembilan boks usai menggeledah Gedung Direktorat Jenderal (Ditjen) Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta Selatan, Senin (10/2/2025) malam.
Pantauan Tirto, penggeledahan berlangsung sejak pukul 12.00 WIB. Penggeledahan berlangsung sekitar hampir tujuh jam. Pada 18.46 WIB, sejumlah penyidik keluar dari Gedung Ditjen Migas Kementerian ESDM. Mereka tampak membawa total sembilan boks cokelat yang dimasukkan ke dua mobil dinas Kejagung. Tidak dijelaskan apa isi dari sembilan boks tersebut.
Salah satu penyidik mengatakan konferensi pers terkait penggeledahan di Ditjen Migas Kementeriaan ESDM akan berlangsung di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan.
"Rilisnya di Kejagung ya," sebut penyidik tersebut.
Para penyidik Kejagung kemudian meninggalkan Gedung Ditjen Migas Kementerian ESDM menggunakan total tiga mobil.
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI, Harli Siregar, mengungkapkan penyidik menggeledah ruang Direktur Pembinaan Usaha Hulu, ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hilir, dan ruangan Sekretaris Direktorat Jenderal Migas Ditjen Migas Kementerian ESDM.
Harli menerangkan bahwa upaya penggeledahan yang berlangsung hampir 7 jam itu dalam rangka penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama atau KKKS 2018-2023.
Dia menerangkan, jika penawaran KKKS ditolak Pertamina, maka penolakan itu digunakan untuk mengajukan rekomendasi untuk persetujuan ekspor. Harli menyebutkan, PT KPI (Kilang Pertamina Indonesia) diduga ada upaya melawan hukum pada saat penawaran KKKS tersebut.
“Bahwa dalam pelaksanaannya KKKS swasta dan Pertamina dalam hal ini ISJ dan atau PT KPI berusaha untuk menghindari kesepakatan pada waktu penawaran yang dilakukan dengan berbagai cara. Nah, dari mulai di situ nanti ada unsur perbuatan melawan hukumnya,” kata Harli dalam konferensi pers di Kejaksaan, Senin (10/2/2025).
Harli menambahkan, dalam pelaksanaan di lapangan, minyak mentah dan kondensat bagian negara atau MMKBN yang dilakukan ekspor karena terjadi pengurangan produksi akibat pandemi COVID-19 justru ditolak dan malah melakukan impor minyak mentah dari luar negeri.
“Perbuatan menjual MMKBN tersebut mengakibatkan minyak mentah yang dapat diolah di kilang harus digantikan dengan minyak mentah impor yang merupakan kebiasaan PT Pertamina yang tidak dapat lepas dari impor minyak mentah,” kata Harli.
Dalam proses penggeledahan tiga ruangan itu,Kejaksaan Agung menyita 5 dus yang berisi dokumen, handphone, laptop serta soft file.
“Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus telah menemukan barang-barang berupa 5 dus dokumen, kemudian ada barang bukti elektronik berupa handphone sebanyak 15 unit, dan ada satu unit laptop dan empat soft file," kata dia.
Selain itu, Kejaksaan telah memeriksa 70 saksi dan mengumpulkan sejumlah keterangan. Harli menyebut penyelidikan ini masih bersifat umum sehingga dia enggan mengumbar bagaimana kasus ini ke depan.
"Ini masih penyidikan umum itu yang disebutkan tadi ini penyidik sedang mengumpulkan bukti-buktinya sebanyak mungkin bukti untuk membuat terang tindak pidana ini," katanya.
Sementara itu, Kementerian ESDM, lewat Plt. Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Chrisnawan Anditya, mengatakan Kementerian ESDM menghormati setiap proses yang dilakukan aparat hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kementerian ESDM menghormati setiap proses penegakan hukum yang dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku menyusul adanya kunjungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia ke Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam rangka mengumpulkan data dan dokumen yang diperlukan,” ungkap Chrisnawan dalam keterangan resmi yang diterima Tirto, Senin (10/2/2025).
Chrisnawan pun menyatakan Kementerian ESDM siap bekerja sama dengan Kejagung dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. “Kementerian ESDM menyatakan menghormati apa yang dilakukan oleh Aparat Hukum dan siap untuk bekerja sama dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah,” pungkasnya.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Andrian Pratama Taher