Menuju konten utama

Belum Tuntas Ditahan, Miryam S Haryani Jadi Tersangka Kasus e-KTP

Miryam S Haryani menjadi tersangka baru kasus korupsi e-KTP.

Belum Tuntas Ditahan, Miryam S Haryani Jadi Tersangka Kasus e-KTP
Mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani berjalan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Rabu (10/1/2018). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang tersangka baru sebagai tersangka kasus pengadaan KTP Elektronik (e-KTP). Di antara empat orang itu, ada mantan anggota DPR Komisi II Miryam S Haryani.

Padahal, pada 2017 lalu Miryam divonis oleh hakim selama lima tahun penjara karena dinilai sengaja memberikan keterangan yang tidak benar dalam sidang tindak pidana korupsi.

Selain Miryam, pihak lain yang menjadi tersangka adalah Isnu Edhi Wijaya selaku Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI dan Ketua Konsorsium PNRI,

Husni Fahmi selaku Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, dan Paulus Tannos selaku Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra.

"Empat orang tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," tegas Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (13/8/2019).

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari tuntutan perkara kasus pengadaan e-KTP sebelumnya. Sebelumnya, pengembangan ini sudah pernah disampaikan oleh Ketua KPK Agus Rahardjo. Ia menyebut adanya indikasi bahwa tersangka baru e-KTP berasal dari golongan pengusaha dan birokrat.

"Ada dari pengusaha, ada dari birokrat kayaknya," ucap Agus usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (1/7/2019) lalu.

Hal ini kemudian diperkuat dengan keterangan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. Dia bahkan mengklaim ada lebih dari dua kemungkinan tersangka. Namun sampai sekarang KPK enggan membuka nama mereka.

"[Kasus] e-KTP juga kami kemarin sudah melakukan gelar perkara, akan ada [tersangka] yang baru lagi," kata Saut.

KPK sebelumnya sempat memeriksa dua anggota DPR Agun Gunandjar Sudarsa dan Melchias Marcus Mekeng, serta mantan anggota DPR periode 2009-2014 Chairuman Harahap sebagai saksi untuk tersangka mantan anggota DPR RI Markus Nari. Selain itu KPK juga memeriksa Menkumham Yasonna Laoly.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Alexander Haryanto