Menuju konten utama

KPK Bantah Pernyataan Agun soal 2 Tersangka Baru Korupsi E-KTP

Agun Gunandjar mengungkapkan dirinya diperiksa untuk dua tersangka baru dalam korupsi E-KTP, tapi KPK membantah.

KPK Bantah Pernyataan Agun soal 2 Tersangka Baru Korupsi E-KTP
Anggota DPR Fraksi Golkar Agun Gunandjar Sudarsa, usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan E-KTP, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2024). tirto.id/Auliya Umayna

tirto.id - Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar, Agun Gunandjar Sudarsa, diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan E-KTP, Selasa (19/11/2024).

Usai diperiksa, Agun mengungkapkan dirinya diperiksa untuk dua tersangka baru dalam kasus ini. Meski begitu, Agun enggan mengungkapkan kedua identitas tersangka tersebut.

"Hari ini, saya menerima panggilan seperti biasa kasus 15 tahun yang lalu, KTP elektronik untuk tersangka baru. Namanya enggak bisa saya sebut," kata Agun kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2024).

Agun meminta pada para awak media untuk menanyakan langsung pada pihak KPK soal identitas kedua tersangka tersebut.

"Tanya ke jubir aja, saya enggak berani. Kalau sudah masuk penyidikan tanya petugas. Kalau saya kan hanya diminta keterangan untuk dua tersangka baru," ujarnya.

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, membantah soal adanya tersangka baru dalam kasus pengembangan korupsi pengadaan E-KTP 15 tahun lalu ini.

Katanya, saat ini, kasus pengembangan tersebut, tersangkanya masih sama, yaitu, Direktur Utama PT Sandipala Arthapura, Paulus Tannos, yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dan mantan Anggota DPR, Miryam S Haryani.

"Informasi yang kami dapatkan sampai dengan saat ini untuk tersangka di perkara E-KTP masih dia orang yang berjalan. Masih perkara yang lama, atas nama dengan inisial PT dan MSH," ujarnya.

Dia pun menyebut bahwa pemeriksaan terhadap Agun hari ini masih berkaitan dengan kedua tersangka tersebut.

"Jadi kemungkinan yang bersangkutan diperiksa di surat perintah penyidikan di dua tersangka yang dimaksud," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto