Menuju konten utama

KPK Buka Opsi Jemput Paksa Sahbirin Noor jika Kembali Mangkir

KPK tidak menutup peluang menjemput Sahbirin Noor dengan surat perintah jika tidak memenuhi panggilan pemeriksaa kedua pada Jumat (22/11/2024) mendatang.

KPK Buka Opsi Jemput Paksa Sahbirin Noor jika Kembali Mangkir
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor (batik kuning). (ANTARA/Tumpal Andani Aritonang)

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menutup kemungkinan untuk melakukan upaya jemput paksa terhadap mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor, jika kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan, apalagi KPK menjadwalkan pemanggilan kedua Sahbirin Noor dalam kasus dugaan korupsi di Pemprov Kalimantan Selatan periode 2024-2025.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan, penyidik telah menjadwalkan pemanggilan kedua terhadap Sahbirin Noor dalam penyidikan tersebut pada Selasa (22/11/2024) mendatang.

"Bahwa sesuai informasi yang kami dapatkan dari penyidik, yang bersangkutan akan dipanggil kembali sebagai saksi pada hari Jumat tanggal 22 November 2024. Ini adalah pemanggilan kedua bagi yang bersangkutan," kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2024).

Tessa menerangkan, penyidik KPK tidak menutup kemungkinan akan melakukan upaya paksa apabila Sahbirin tidak kooperatif dalam proses pemanggilan penyidikan. Ia pun menegaskan penyidik akan membawa surat perintah sebagai dasar hukum penjemputan mantan Gubernur Kalsel itu.

"Ini nanti tergantung penyidik ya, alasan ketidakhadirannya. Kalau memang secara normatif. Dua kali panggilan tidak ada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka penyidik dapat melakukan penjemputan dengan menggunakan surat perintah membawa nanti," tuturnya.

Pemanggilan Sahbirin masih dalam kapasitas sebagai saksi setelah hakim praperadilan membatalkan status tersangka politikus Partai Golkar itu dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024–2025.

Dalam putusan praperadilan, hakim tunggal praperadilan, Afrizal Hadi, menilai penetapan tersangka Sahbirin Noor sebagai hal sewenang-wenang yang dilakukan KPK. Hakim pun mengabulkan pembatalan status tersangka Sahbirin.

KPK pun memastikan tidak berhenti untuk menangani kasus yang sudah menetapkan sejumlah tersangka itu. KPK pun sudah kembali memanggil Sahbirin Noor pada Senin (18/11/2024) lalu, tetpai tidak memenuhi panggilan tersebut.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher