Menuju konten utama

KPK Pastikan Akan Proses Hukum eks Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

Ghufron mengatakan, KPK akan memproses hukum pria yang dikenal dengan panggilan Paman Birin itu dengan memperbaiki kesalahan dalam praperadilan.

KPK Pastikan Akan Proses Hukum eks Gubernur Kalsel Sahbirin Noor
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, saat doorstop bersama awak media, di Gedung C1 KPK, Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024). (Tirto.id/uliya Umayna)

tirto.id - Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, memastikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melanjutkan upaya penindakan kepada mantan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, setelah praperadilan membatalkan status tersangkanya beberapa waktu lalu.

Ghufron menyatakan, KPK menghormati putusan praperadilan yang membatalkan penetapan tersangka KPK kepada Sahbirin Noor dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024–2025 tersebut. Namun, KPK tetap meyakini upaya penanganan yang dilakukan sah sehingga akan diproses kembali.

"Kami yakin bahwa berdasarkan proses yang telah kami lakukan berdasarkan serangkaian proses yang kita lakukan sah, maka kemudian, kalau kita disalahkan, kita akan memproses kembali," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2024).

Ghufron enggan berkomentar tentang kabar lembaga antirasuah tak memiliki bukti kuat untuk menindak kembali Sahbirin Noor. Namun, ia memastikan KPK memperbaiki kekurangan dalam penindakan kepada pria yang dikenal dengan panggilan Paman Birin itu dan menindaklanjuti sesuai putusan praperadilan.

"Kita akan melakukan proses kembali dengan memperbaiki amar, artinya proses yang menurut amar putusan praper itu disalahkan," ujarnya.

Mantan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, memenangkan praperadilan atas penetapan tersangka oleh KPK. Hakim tunggal praperadilan, Afrizal Hadi, menyatakan bahwa KPK telah secara sewenang-wenang dalam penetapan Sahbirin sebagai tersangka dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024–2025.

“Menyatakan bahwa perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang dalam perintah hukum dan dinyatakan batal," kata Hakim Afrizal di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (12/11/2024).

Hakim tunggal menyatakan, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap Sahbirin Noor yang diterbitkan bersamaan dengan penetapan tersangka pada 7 Oktober 2024 lalu dinyatakan tidak berlaku.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher