Menuju konten utama

Sahbirin Noor Mundur, Jubir KPK: Proses Hukum Tetap Berjalan

Meski telah mengundurkan diri dari jabatan Gubernur Kalsel, bukan berarti dugaan korupsi yang dilakukan Sahbirin saat menjabat hilang begitu saja. 

Sahbirin Noor Mundur, Jubir KPK: Proses Hukum Tetap Berjalan
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, berpamitan kepada ASN lingkup Pemprov Kalsel usai menyatakan diri mundur dari jabatan sebagai Gubernur Kalimantan Selatan, Rabu (13/11/2024) (ANTARA/ HO Biro Adpim Kalsel)

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pengunduran diri Sahbirin Noor dari jabatannya sebagai Gubernur Kalimantan Selatan tak akan menghentikan proses hukum.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan meski status tersangka Sahbirin telah copot dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji di lingkungan Pemprov Kalsel, KPK akan tetap melanjutkan proses hukum terhadap Sahbirin.

"Proses hukum tidak terganggu yang bersangkutan mengundurkan diri, itu sama sekali tidak mengganggu. Karena apa? Tindakan tersebut dilakukan pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai penyelenggara negara," kata Tessa kepada wartawan di Gedung K4 KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/11/2024).

Tessa mengatakan, bukan berarti dengan copotnya jabatan Sahbirin perbuatan dugaan korupsi yang dilakukan Sahbirin saat menjabat hilang begitu saja.

Selain itu, kata Tessa, KPK juga akan terus melibatkan Sahbirin pada proses penyidikan 6 tersangka lainnya dalam kasus ini karena terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 6 Oktober 2024 lalu.

"Tentunya KPK akan melakukan tindakan-tindakan, salah satunya adalah pemanggilan yang bersangkutan sebagai saksi diperkara atau sprindik yang sedang berjalan, dan itu kita tunggu saja, insya Allah tidak dalam waktu yang lama," ujarnya.

Selain itu, kata Tessa, KPK akan lebih berhati-hati dalam penerbitan surat dimulainya penyidikan (sprindik) baru, sebab KPK enggan terdapat celah lagi dalam memproses hukum Sahbirin.

Untuk menghindari celah tersebut, kata Tessa, KPK akan mempelajari salinan putusan praperadilan Sahbirin yang katanya belum diterima hingga saat ini.

"Ya, jadi sampai dengan saat ini, KPK belum menerima risalah putusan praperadilan, tentunya kami menunggu itu terlebih dahulu," ujarnya.

Menurutnya, jika sudah diterima, maka akan dibahas secara internal dengan pimpinan KPK dan struktural, baik penyidik, jaksa, maupun pihak-pihak terkait.

Sebelum bebas dari statusnya sebagai tersangka, Sahbirin ditetapkan bersama 6 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini pada 8 November 2024 lalu.

Keenam orang tersebut yaitu Kadis PUPR Kalsel, Ahmad Solhan (SOL); Kabid Cipta Karya, Yulianti Erlynah (YUL); pengurus Rumah Tahfidz Darussalam, Ahmad (AMD); Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel, Agustya Febry Andrean (FEB); dan dua pihak swasta bernama Sugeng Wahyudi (YUD) serta Andi Susanto (AND).

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Irfan Teguh Pribadi