tirto.id - Politikus Partai Golkar, H. Sahbirin Noor, mengumumkan pengunduran diri dari jabatan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) pada sisa masa jabatan periode kedua.
Pria yang juga dikenal dengan panggilan Paman Birin itu pun sudah berpamitan dengan para pegawai aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemprov Kalsel pada Rabu (13/11/2024). Ia berpamitan bersama sang istri Hj. Raudatul Jannah, Ketua Tenaga Ahli Gubernur, Noor Aidi, dan Staf Ahli Gubernur, Agus Dyan Nur.
"Alhamdulillah, hari ini kita dapat berkumpul, berkajutan. Alhamdulillah dalam keadaan sehat wal alfiat," kata Sahbirin memulai sambutan sebagaimana dikutip Antara, Rabu (13/11/2024).
Selanjutnya, Paman Birin bercerita kurang lebih delapan tahun bukan waktu yang pendek dan juga bukan waktu yang panjang menjabat sebagai Gubernur Kalsel.
"Hari ini sengaja datang, bersama Bunda (Hj. Raudatul Jannah) sebagai Ketua TP PKK Kalsel yang ingin saya sampaikan, mulai hari ini saya mengundurkan diri dari sisa-sisa jabatan Gubernur 2024," kata Sahbirin.
Sahbirin pun meminta maaf selama menjadi Gubernur Kalsel banyak hal atau kekhilafan yang membuat tidak nyaman para ASN Pemprov Kalsel.
Pada kesempatan itu, Sahbirin juga mengenang kebersamaan delapan tahun membangun Banua yang merupakan hasil kerja bersama, sinergi seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
"Alhamdulillah banyak hal yang bisa kita kerjakan. Kurang lebih delapan tahun, kalau sudah ada turdes kesannya luar biasa. Mudahan-mudahan hasil kerja kita, saya yakin ada Penjabat Gubernur yang ditunjuk Presiden Prabowo karena kita sudah memohon mengundurkan diri, pemerintahan dan pembangunan di Kalsel berjalan dengan lancar," ungkap Sahbirin
Sahbirin juga meminta maaf bersifat mendadak mundur dari jabatannya. Ia pun sempat bersalaman dengan para pegawai Pemprov Kalsel usai berpamitan. Beberapa ASN disebut terharu hingga menetes air mata seraya mendoakan Paman Birin. Sahbirin pun diantar untuk meninggalkan area Kantor Gubernur Kalsel.
Sebelumnya, Sahbirin Noor menjadi sorotan karena terlibat kasus korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus korupsi di lingkungan Pemprov Kalsel pada Selasa (8/10/2024) lalu.
Akan tetapi, penetapan tersangka itu batal secara hukum setelah hakim tunggal praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka Paman Birin batal demi hukum, Selasa (12/11/2024). Dalam salah satu pertimbangan hakim menyatakan KPK menetapkan Sahbirin sebagai tersangka secara semena-mena. Saat ini, KPK tengah mengkaji upaya hukum selanjutnya setelah putusan praperadilan tersebut.