Menuju konten utama

Sahbirin Hadiri Apel Disebut Tak Berkaitan dengan Praperadilan

Kuasa hukum Sahbirin, Soesilo Wibowo, membantah kemunculan kliennya pada apel berkaitan dengan putusan praperadilan. 

Sahbirin Hadiri Apel Disebut Tak Berkaitan dengan Praperadilan
Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor saat menyampaikan penjelasan Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Jamkrida dan Penambahan Penyertaan Modal pada rapat paripurna DPRD setempat yang dipimpin Ketuanya H Supian HK di Banjarmasin, Rabu (19/6/2024) siang. (ANTARA/HO- Humas Setwan Kalsel.)

tirto.id - Kuasa Hukum Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, Soesilo Wibowo, mengatakan kehadiran kliennya pada apel Aparatur Sipil Negara (ASN) di halaman kantor Gubernur Kalimantan Selatan, Senin (11/11/2024) lalu, tak ada kaitannya dengan putusan praperadilan.

Senin lalu, Sahbirin memimpin apel dengan statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024–2025.

Keesokan harinya, tepatnya pada hari ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatalkan penetapan tersangkanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinyatakan sewenang-wenang dan tidak sah.

"Kemunculan kemarin saya kira gak ada kaitannya dengan praperadilan. Karena pada saat pengajuan permohonan praperadilan, tanggal 10, Pak Gubernur ada, tidak ke mana-mana," kata Soesilo kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024).

Ketika ditanyakan soal kehadiran Sahbirin pada apel, sedangkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menunjuk Plt Gubernur Kalimantan Selatan, Soesilo menyebut bahwa kliennya tidak pernah dalam posisi atau status melarikan diri.

Sebelumnya, Kemendagri telah menunjuk Plt untuk gantikan Sahbirin, setelah pria yang kerap disapa Paman Birin itu dinyatakan melarikan diri atau hilang oleh KPK.

Terkait dengan kemunculan Sahbirin pada apel, Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, mengatakan akan meminta penjelasan pada Sahbirin.

Sahbirin kini bebas dari statusnya sebagai tersangka. Hal tersebut berdasarkan putusan hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Afrizal Hady, yang menerima sebagian gugatan praperadilan.

Hakim berpendapat perbuatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan Sahbirin sebagai tersangka adalah perbuatan semena-mena dan tidak sah karena tidak ada hukum yang mengikat.

"Menyatakan bahwa perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang dalam perintah hukum dan dinyatakan batal," kata Hakim Afrizal di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024).

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Irfan Teguh Pribadi