tirto.id - Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor atau Paman Birin, mengatakan bahwa dirinya berada di Banua atau Kalsel setelah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap sejumlah proyek.
"Dapat disampaikan, ini kesempatan yang paling berharga. Saya ada [di Kalsel]," kata Sahbirin yang memimpin apel aparatur sipil negara (ASN) di halaman Kantor Gubernur Kalsel, Kota Banjarbaru, dikutip Antara, Senin (11/11/2024).
Dalam apel tersebut, Sahbirin memanjatkan doa agar seluruh warga Kalsel mendapatkan keselamatan. Dia juga menyampaikan amanat kepada seluruh ASN Pemprov Kalsel agar tetap bekerja dengan penuh semangat melayani masyarakat, menyukseskan ketahanan pangan, dan menjalin sinergi dengan kabupaten/kota se-Kalsel.
Kehadiran Gubernur Sahbirin disambut dengan suka cita oleh ASN dan karyawan-karyawati di lingkup Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kalsel. Dia sempat tidak berkantor selama beberapa waktu.
Usai dikabarkan menghilang, penyidik KPK telah melakukan pencarian terhadap Sahbirin ke sejumlah lokasi.
"Keberadaan SHB tidak diketahui, meskipun KPK telah melakukan upaya pencarian ke beberapa lokasi," kata anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Bahkan, Budi mengatakan bahwa keberadaan Sahbirin juga tidak diketahui saat sidang praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (5/11/2024).
Sahbirin juga diketahui telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK, tapi tetap tidak menunjukkan dirinya.
KPK juga telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang diduga merupakan tempat persembunyiannya, antara lain di kantor, rumah dinas, maupun rumah pribadi. Namun, Sahbirin masih belum ditemukan.
Pada Selasa (8/10/2024), penyidik KPK mengumumkan penetapan Sahbirin sebagai tersangka bersama enam orang lainnya terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa terkait tiga proyek pembangunan di Provinsi Kalsel.
Para tersangka lain pada perkara tersebut, yakni Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan, Ahmad Solhan (SOL); Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kalimantan Selatan, Yulianti Erlynah (YUL); Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, Ahmad (AMD); dan Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan, Agustya Febry Andrean (FEB).
Selain itu, masih ada dua tersangka lainnya yang berasal dari pihak swasta, yakni Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND).
Editor: Fadrik Aziz Firdausi