Menuju konten utama

Mantan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Mangkir Panggilan KPK

KPK meminta Sahbirin Noor kooperatif dan mau memenuhi panggilan penyidik dalam kasus dugaan korupsi di Kalimantan Selatan 2024-2025.

Mantan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Mangkir Panggilan KPK
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, berpamitan kepada ASN lingkup Pemprov Kalsel usai menyatakan diri mundur dari jabatan sebagai Gubernur Kalimantan Selatan, Rabu (13/11/2024) (ANTARA/ HO Biro Adpim Kalsel)

tirto.id - Mantan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024–2025.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan Sahbirin tidak memberikan alasan atas ketidakhadirannya di Gedung Merah Putih KPK, hari ini.

"Sampai dengan saat ini, yang bersangkutan tidak hadir sesuai surat panggilan sebagai saksi yang telah dilayangkan penyidik, dan tidak memberikan alasan ketidakhadirannya," kata Tessa dalam keterangan tertulis, Senin (18/11/2024).

Tessa meminta kepada Sahbirin untuk kooperatif dan hadir pada pemanggilan yang akan dijadwalkan selanjutnya.

"KPK meminta saudara SN untuk kooperatif dan dapat hadir pada panggilan yang akan dijadwalkan selanjutnya," ujarnya.

Sebelumnya, Sahbirin dijadwalkan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024–2025, Senin (18/11/2024). Sahbirin sebelumnya berstatus tersangka dalam perkara ini, tetapi dibatalkan pengadilan setelah memenangkan praperadilan.

"Hari ini Senin (18 /11/2024), KPK melakukan pemeriksaan saksi dugaan TPK pengadaan barang dan jasa untuk sejumlah proyek pekerjaan di wilayah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel)," kata Tessa dalam keterangan tertulis.

Pemeriksaan tersebut, dijadwalkan untuk dilakukan Gedung KPK Merah Putih. "Atas nama SN, Gubernur Kalimantan Selatan periode 2021-2024," ujarnya.

Kasus Sahbirin sempat menjadi perhatian publik karena pria yang dikenal juga dengan panggilan Paman Birin itu dikabarkan sempat hilang dalam proses penyidikan usai ditetapkan tersangka. Akan tetapi, ia kembali muncul jelang putusan praperadilan yang memenangkannya dan membatalkan status tersangkanya itu. Ia langsung mengajukan pengunduran diri sebagai Gubernur Kalimantan Selatan.

Akan tetapi, KPK pun menyatakan tidak akan berhenti memproses hukum Sahbirin usai memenangkan praperadilan maupun pengunduran diri dari kursi Gubernur Kalimantan Selatan.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher