tirto.id - Pemerintah melakukan penyesuaian tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau airport tax. Terkait hal itu, Sekretaris Jenderal Indonesia National Air Carier Association (INACA) Bayu Sutanto menilai kebijakan tersebut dikhawatirkan akan mengurangi minat masyarakat untuk bepergian.
"Kalau airport tax naik, maka hal itu akan menjadi beban biaya penumpang, di luar harga tiketnya sendiri," jelas dia kepada wartawan, Selasa (19/7/2022).
Senada dengan Bayu, Ketua Asosiasi Jasa Penerbangan Indonesia (APJAPI), Alvin Lie khawatir akan berkurangnya minat masyarakat untuk pelesiran menggunakan pesawat. Dia menilai pemerintah kurang melakukan sosialisasi kepada masyarakat sehingga hanya mengetahui adanya kenaikan harga tiket pesawat imbas kenaikan avtur.
Padahal PJP2U di tahun ini juga mengalami kenaikan. Dia berharap sebaiknya sosialisasi dilakukan secara masif agar masyarakat mengetahui komponen apa saja yang membuat tiket pesawat mengalami kenaikan.
"PJP2U ini kan ditinjau setiap dua tahun sekali ya, harusnya naik tahun kemarin tapi ditunda baru diberlakukan sekarang. Masalahnya harga avturnya sedang naik sampai 120 persen lebih ya. Ditambah kenaikan ini kenapa gak diumumkan secara terbuka. Hanya dimuat di websitenya pengelola bandara. Ini harusnya dipublikasikan," kata Alvin Lie saat dihubungi Tirto.
Lebih lanjut, dia berharap pemerintah memberikan tambalan selama tiga bulan ke depan untuk menutup biaya airport tax.Hal itu seiring dengan daya beli masyarakat yang belum pulih.
"Kondisinya kan daya beli masyarakat juga belum pulih. Di satu sisi juga pengelola bandara ini juga butuh uang ya, mereka kan juga berat ya. Saran saya yang pertama kenaikan ini dipublikasikan meluas. Kemudian untuk 3 bulan ke depan kenaikan ini diserap pemerintah dulu sehingga bisa tersosialisasikan dengan baik," pungkasnya.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Intan Umbari Prihatin