tirto.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sedang mengkaji perpanjangan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil dan pajak pertambahan nilai (PPN) rumah yang ditanggung pemerintah (DTP). Insentif tersebut akan berakhir pada September 2022.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo mengatakan, pihaknya akan mengevaluasi kebijakan tersebut untuk mempertimbangkan apakah perlu dilakukan perpanjangan pemberian insentif pajak mobil dan rumah. Evaluasi dilakukan berdasarkan realisasi pemanfaatan insentif dan pertumbuhan pada sektor otomotif dan properti.
Berdasarkan catatannya pemanfaatan kedua insentif itu relatif kecil hingga Juli 2022. Realisasi pemanfaatan insentif PPnBM mobil DTP tercatat hanya Rp385 miliar atau 23 persen dari pagu Rp1,66 triliun, sedangkan PPN rumah DTP Rp104 miliar atau 6,1 persen dari pagu Rp1,7 triliun.
"Jadi yang memanfaatkan sepertinya tidak seperti yang kita ekspektasikan dari awal," ujarnya dalam konferensi pers APBN Kita secara daring, ditulis Jumat (12/8/2022).
Lebih lanjut, Suryo mengatakan, pada sektor konstruksi dan real estat, sebetulnya tumbuh positif apabila model pemungutan PPN atas transaksi dengan pemerintah tidak diubah berdasarkan PMK 58/2022 dan PMK 59/2022.
Penerimaan pajak sektor konstruksi dan real estat pada Juli 2022 tercatat mengalami kontraksi 5,6 persen, sedangkan pada kuartal I-2022 tumbuh 12,4 persen dan kuartal II-2022 tumbuh 18,9 persen. Suryo menuturkan bakal terus mengamati kinerja sektor otomotif, serta konstruksi dan real estat hingga September 2022 sebelum memutuskan untuk memperpanjang atau menyetop pemberian insentif pajak mobil dan rumah.
"Jadi ini kira-kira gambaran yang kami coba gunakan untuk lakukan evaluasi terhadap insentif yang akan diberikan. Karena insentif ini tujuannya untuk mendukung dan membantu peningkatan kapasitas dan pertumbuhan ekonomi, khususnya di sektor-sektor yang bersangkutan," pungkasnya.
Sebagai informasi, pemerintah memberikan diskon pajak rumah dengan ketentuan pembelian hunian seharga jual maksimal Rp2 miliar mendapat insentif PPN 50 persen, sementara untuk harga jual Rp2 miliar-Rp5 miliar mendapat insentif 25 persen.
Sedangkan untuk insentif diskon pajak mobil mewah diberikan dengan ketentuan bagi mobil hemat bahan bakar atau LCGC akan mendapat insentif PPnBM sebesar 100 persen di Januari-Maret 2022, lalu 66,66 persen di April-Juni 2022, dan 33,33 persen di Juli-September 2022.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin