tirto.id - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) diperlukan sebagai identitas dari kendaraan yang kita miliki. Surat-surat tersebut, harus diperpanjang sesuai masa berlaku dan ketentuan yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian.
Adapun tujuan dari perpanjangan STNK sangat membantu melindungi kendaraan yang kamu miliki. STNK tersebut juga harus diperpanjang sesuai tenggat waktu yang telah ditentukan.
Hal ini dilakukan agar bisa menghindari terjadinya pencurian kendaraan. Sebab, apabila terjadi pencurian, maka bisa diketahui dari kesamaan data yang ada di STNK dan nomor polisi.
Banyak orang yang masih kesulitan melakukan perpanjangan STNK. Salah satu kendalanya adalah pemilik kendaraan bekas tidak memiliki KTP dari pemilik sebelumnya.
Namun, perpanjang STNK tanpa KTP pemilik kendaraan sebelumnya ternyata bisa dilakukan dengan beberapa cara, yaitu dengan cara melakukan balik nama kendaraan tersebut, perpanjang STNK secara online atau melalui SMS.
Sebelum melakukan perpanjang STNK tanpa KTP dengan beberapa cara tersebut, Anda harus mempersiapkan dokumen sebagai persyaratan untuk melakukan proses perpanjang STNK tanpa KTP tersebut. Dokumen yang diperlukan antara lain sebagai berikut:
1. STNK Asli
2. Salinan STNK
3. Kartu Identitas Pemilik Kendaran yang Baru
4. Salinan Kartu Identitas Pemilik Kendaraan yang Baru
5. BPKB Asli
6. Salinan BPKB
7. Kwitansi pembelian kendaraan yang ditandatangani penjual sebagai bukti bahwa kendaraan tersebut bukan hasil curian
Dokumen-dokumen tersebut dibawa dan dikemas dalam sebuah map sehingga Anda sudah siap untuk melakukan proses berikutnya.
Cara Perpanjang STNK tanpa KTP
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, ada beberapa cara untuk melakukan perpanjang STNK tanpa KTP, yakni dengan cara balik nama kendaraan, perpanjang STNK secara online atau SMS.
1. Balik Nama STNK
Proses balik nama kendaraan bekas cukup mudah dilakukan. Anda harus mempersiapkan dokumen dan persyaratan yang sudah disiapkan sebelumnya kemudian melakukan langkah-langkah berikut:
A. Datang ke kantor Samsat terdekat
Anda hanya perlu datang ke kantor Samsat terdekat sesuai dengan domisili KTP Anda agar mempermudah proses balik nama yang akan Anda lakukan.
B. Membawa Kendaraan yang akan dibalik nama
Kendaraan yang akan dibalik nama wajib dibawa saat melakukan proses balik nama lantaran kendaraan tersebut akan dicek secara fisik, mulai dari cek nomor rangka, nomor mesin, dan lain-lain.
C. Pendaftaran Balik Nama
Setelah selesai pemeriksaan fisik kendaraan, Anda harus meminta bukti cek fisik yang telah disahkan oleh Samsat. Dokumen tersebut digunakan sebagai salah satu persyaratan untuk proses balik nama bersama dokumen yang telah Anda siapkan sebelumnya.
D. Menyerahkan Seluruh Dokumen Persyaratan
Setelah semua dokumen terkumpul, Anda harus menyerahkan semua dokumen tersebut ke loket pendaftaran balik nama. Setelah selesai, Anda akan diminta untuk membayar sejumlah biaya saat mengambil STNK baru. Biaya tersebut meliputi: Pajak Kendaraan Bermotor, biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, sumbangan wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, biaya Administrasi, dan denda jika ada keterlambatan pembayaran pajak kendaraan sebelumnya.
E. Pengambilan STNK Baru
Setelah semua biaya tersebut terbayar, kini Anda telah memiliki STNK baru.
2. Perpanjang STNK Tanpa KTP secara Online
Untuk melakukan perpanjang STNK tanpa KTP secara online, Anda hanya perlu melakukan proses pembayaran melalui jaringan retail seperti Alfamart atau Indomart.
Dokumen yang diperlukan adalah Data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data alamat rumah sesuai dengan KTP pemilik kendaraan.
Sayangnya, proses ini belum bisa dilakukan di seluruh Nusantara, hanya berlaku untuk beberapa wilayah saja. Provinsi Banten dan Jawa Timur sudah menerapkan proses pembayaran pajak via jaringan retail seperti Indomaret dan Alfamart.
Setelah melakukan pembayaran perpanjang STNK lewat jaringan retail, Anad tetap harus datang ke gerai Samsat terdekat sesuai dengan data konfirmasi yang diperoleh dari minimarket tempat Anda membayar pajak.
Adapun pembayaran online ini hanya berlaku untuk perpanjangan STNK tahunan. Sementara untuk lima tahunan, prosedur cek fisik dan verifikasi berkas akan meminta verifikasi KTP asli pemilik kendaraan yang sesuai dengan data di STNK dan BPKB.
3. Perpanjang STNK Tanpa KTP via SMS
Anda bisa melakukan perpanjang STNK Tanpa KTP dengan cara mengirim SMS ke nomor Gateway Dinas Pendapatan Daerah yang bisa Anda temukan di aplikasi Samsat. Berikut ini merupakan langkah-langkah yang bisa Anda lakukan:
A. Kirim pesan ke nomor 08112119211 dengan format: esamsat(spasi)nomor rangka kendaraan(spasi)nomor KTP(spasi)alamat email Anda.
B. Cek data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP)
C. Server Samsat selanjutnya akan mengirim pesan yang berisi kode pembayaran, data kendaraan, serta jumlah tagihan yang harus dibayarkan
D. Anda bisa membayar pajak STNK tanpa KTP melalui ATM atau e-banking yang bekerjasama dengan Samsat.
Datang ke kantor Samsat dan tukar struk bukti pembayaran dengan update perpanjangan masa berlaku STNK atau Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
Penulis: Robiatul Kamelia
Editor: Yandri Daniel Damaledo