Menuju konten utama

Cara Pemasangan QR Code pada STNK Online 2023

Cara pasang QR code untuk memperpanjang STNK secara mandiri. 

Cara Pemasangan QR Code pada STNK Online 2023
Ilustrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan pada halaman biaya administrasi. tirto.id/Hafitz Maulana

tirto.id - Perpanjangan STNK online kini dapat dilakukan dengan lebih mudah. Anda dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara lebih mudah dan efisien melalui Samsat Online.

Samsat Online dikemas dalam format aplikasi mobile yang bernama SIGNAL (Samsat Digital Nasional).

Aplikasi ini merupakan aplikasi resmi pemerintah untuk berbagai layanan seperti STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLJ) via daring. - Jelaskan Cara Pemasangan QR Code pada STNK Online.

Aplikasi ini dirancang dengan memanfaatkan database kendaraan bermotor pada Polri, database induk kependudukan di Dirjen Dukcapil Kemendagri dan sistem informasi pajak kendaraan bermotor pada masing-masing Bapenda Provinsi.

Keunggulan aplikasi SIGNAL ini adalah dalam hal verifikasi identitas pemilik kendaraan bermotor melalui face matching atau pencocokan wajah sesuai dengan data e-KTP di Kemendagri.

Adapun cara perpanjangan STNK via Aplikasi SIGNAL ini dapat dilakukan dengan mendaftarkan data kendaraan bermotor seperti pelat nomor dan lima digit terakhir pada nomor rangka.

Setelah itu, klik daftar pengesahan STNK dan pilih kendaraan yang hendak dilakukan perpanjangan STNK.

Anda akan dibawa menuju laman alamat pengiriman STNK. Setelah melakukan pembayaran, perpanjangan STNK Anda akan diproses.

Anda tinggal menunggu STNK dikirimkan sesuai alamat yang Anda isikan. Anda juga dapat mengambil STNK yang selesai diperpanjang melalui kantor Samsat terdekat.

Umumnya, setelah pembayaran PKB, dokumen STNK akan disertai dengan stempel pengesahan. Sebab sudah didigitalisasi, bukti pengesahan stiker perpanjangan STNK memang sudah tidak diadakan lagi. Oleh karenanya, dokumen yang akan Anda terima hanya berupa SKKP PKB tanpa pengesahan lembar STNK.

Akan tetapi, bukan berarti STNK tidak sah. Perpanjangan STNK tetap dianggap sah sebab sudah terverifikasi secara digital melalui aplikasi SIGNAL.

Anda dapat secara langsung menunjukan QR Code dari aplikasi SIGNAL sebagai bukti sah bahwa Anda telah melakukan pembayaran pajak tahunan.

Cara Pasang QR Code di STNK

Dikutip dari Instagram @samsatdigital, Anda juga dapat melakukan pemasangan QR Code secara mandiri pada lembar STNK Anda dengan cara berikut:

  1. Cek di bagian e-Pengesahan
  2. Pilih NRKB
  3. Klik e-Pengesahan STNK 2023
  4. Cetak secara mandiri dengan ukuran 2x2 lalu pasang di STNK dengan menyelipkanya pada plastik STNK
Dapatkan aplikasi SIGNAL melalui Google Play Store pada Andorid maupun App Store pada iOS di sini.

Baca juga artikel terkait RAGAM DAN HIBURAN atau tulisan lainnya dari Arni Arta Rahayu

tirto.id - Ekonomi
Kontributor: Arni Arta Rahayu
Penulis: Arni Arta Rahayu
Editor: Yandri Daniel Damaledo