tirto.id - Mengganti plat nomor kendaraan motor merupakan kegiatan lima tahunan yang wajib dilakukan bagi para pemilik kendaraan roda dua tersebut.
Apabila nomor plat motor tidak diperbarui, maka akan menyebabkan risiko hilangnya data-data kendaraan di sistem kepolisian. Selain itu, kendaraan motor menjadi tidak dapat digunakan secara bebas di lalu lintas dan dapat dikenai tilang jika terjaring razia.
Para pemilik kendaraan motor yang akan melakukan pergantian plat nomor lima tahunan, dihimbau untuk membawa beberapa syarat-syarat yang dibutuhkan. Dikutip dari laman Link Aja, beberapa syarat-syarat yang harus dilampirkan untuk mengganti plat nomor motor sebagai berikut:
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli
- Foto copy STNK 1 lembar
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli
- Foto copy KTP asli
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli
- Foto copy BPKB 1 lembar
- Membawa sepeda motor terkait
- Surat Kuasa apabila diwakilkan orang lain dalam pengurusan
Cara Mengganti Plat Nomor Motor
Mengganti plat nomor motor biasanya dilakukan secara langsung di kantor Samsat. Sebelum hal tersebut dilakukan, sebaiknya pemilik meyiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan. Beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mengganti plat nomor motor di kantor Samsat sebagai berikut:
1. Mengisi Formulir Pendaftaran
Ketika akan mengganti plat nomor motor, pilih dan isi formulir sesuai yang disediakan oleh pertugas. Pemilik dapat berinisiatif membawa bolpoint sendiri untuk mempercepat langkah pertama tersebut.
2. Melakukan Cek Fisik Kendaraan Motor
Setelah mengisi formulir, bawa motor masuk ke tempat pengecekan fisik kendaraan motor. Beberapa hal yang akan dicek oleh petugas seperti nomor rangka dan nomor mesin motor. Pada langkah pengecekan, tidak ada pungutan biaya dari petugas terkait.
3. Daftar dan Lakukan Validasi Hasil Cek Fisik Kendaraan Motor
Setelah kendaraan selesai di cek, kembalikan motor ke tempat parkir. Kemudian, serahkan bukti hasil cek fisik kendaraan motor dan STNK asli pada bagian legalisir di loker cek fisik. Tunggu proses hingga selesai. Petugas akan melakukan validasi data hasil cek fisik tadi.
4. Isi Formulir Perpanjangan STNK
Pada tahap ini, petugas akan mengarahkan pemiliki untuk mengisi formulir perpanjangan STNK. Selain itu, pemiliki juga akan diimbau untuk menyertakan beberapa dokumen yang dibutuhkan untuk melakukan perpanjangan STNK dan pergantian plat nomor baru.
Apabila pemiliki kendaraan bermotor masih kurang paham, dapat bertanya kepada petugas terkait untuk meminta bantuan.
5. Melakukan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor
Siapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan untuk membayar pajak kendaraan bermotor. Beberapa dokumen yang diperlukan akan diinformasikan oleh pertugas termasuk hasil cek fisik kendaraan motor.
6. Tunggu Panggilan Pembayaran
Tunggu petugas memanggil nama pemilik dan lakukan pembayaran sesuai dengan jenis serta pajak kendaraan motor. Pemilik akan mendapatkan dua bukti pembayaran berwarna putih dan berwarna biru.
Bukti pembayaran berwarna putih akan digunakan untuk mengambil nomor plat baru motor. Sedangkan, bukti pembayaraan berwarna biru akan diperlukan untuk mengambil STNK baru.
7. Ambil STNK dan Plat Nomor Baru
Lakukan pengambilan STNK baru di loket pengambilan STNK. Pemilik akan mendapatkan STNK baru dan mendapatkan bukti pembayaran pajak kendaraan. Cek terlebih dahulu nama pemilik, plat nomor, dan jenis kendaraan pada lembar STNK terkait kesesuaian data.
Pemiliki harus menuju loket Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNBK) untuk menunggu panggilan dari petugas terkait untuk menerima plat nomor motor terbaru.
Langkah-langkah mengganti plat motor dapat berlangsung cepat maupun lambat bergantung kepada panjangnya antrian. Sebaiknya, lakukan penggantian plat nomor motor di pagi hari supaya meminimalisir terjadinya antrian yang ramai.
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Dipna Videlia Putsanra