Menuju konten utama

Jadwal & Cara Bayar Pajak di Samsat Drive Thru Jakarta Saat Pandemi

Pelayanan Samsat Drive Thru ini diharapkan dapat mempermudah dan mempersingkat waktu pembayaran Pajak Tahunan dan pengesahan STNK.

Jadwal & Cara Bayar Pajak di Samsat Drive Thru Jakarta Saat Pandemi
Ilustrasi Drive Thru. foto/istockphoto

tirto.id - Pelayanan pajak kendaraan bermotor Samsat Drive Thru di DKI Jakarta tetap beroperasi selama masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menuju kenormalan baru alias new normal.

Samsat Drive Thru merupakan pelayanan bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Metropolitan Jakarta Raya, Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta dan PT. Jasa Raharja (Persero) Cabang DKI Jakarta.

Menurut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia Kemenhub RI layanan Samsat Drive Thru dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan Samsat.

Pelayanan Samsat Drive Thru ini diharapkan dapat mempermudah dan mempersingkat waktu pembayaran Pajak Tahunan dan pengesahan STNK.

Selain itu, dilansir laman Kementerian PANRB dengan layanan Samsat Drive Thru ini diharapkan dapat menghilangkan interaksi masyarakat dengan para calo atau pemberi jasa pengurusan.

Jadwal operasional layanan Samsat Drive Thru

Berikut jadwal operasional layanan Samsat Drive Thru. Layanan ini mengikuti jam operasional Samsat setempat.

    • Hari Senin - Jumat: Pukul 08.00-15.00 WIB
    • Hari Sabtu: Pukul 08.00-12.00 WIB

Lokasi Kantor Samsat Drive Thru untuk perpanjangan STNK

Melansir laman Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta, berikut lokasi Kantor Samsat Drive Thru untuk perpanjangan STNK.

1. Drive Thru Samsat Jakarta Selatan

Alamat: Wilayah Jakarta Selatan di Jalan Sudirman No. 55

2. Drive Thru Samsat Jakarta Timur

Alamat: Jalan DI. Panjaitan, Kebon Nanas, Jakarta Timur

3. Drive Thru Samsat Jakarta Utara dan Pusat

Alamat: Jalan Gunung Sahari (di depan WTC Mangga Dua)

4. Drive Thru Samsat Jakarta Barat

Alamat: Jalan Daan Mogot KM 14 Jakarta Barat

Dilansir laman Humas Pajak Jakarta, dalam pelayanan Drive Thru di Samsat wajib pajak tidak perlu turun dari kendaraan, cukup dengan lewat jendela.

Dokumen yang perlu disiapkan saat bayar pajak di Samsat Drive Thru

NTMC Polri menjelaskan bahwa metode transaksi di layanan Samsat Drive Thru ini memang cukup memudahkan, pemilik asli kendaraan cukup menyiapkan dokumen seperti:

- Membawa KTP Asli

- Membawa STNK Asli

- Membawa BPKB Asli

Setelah menyerahkan dokumen tersebut ke loket awal, para wajib pajak cukup menggeser motor atau mobilnya ke loket kedua untuk melakukan pembayaran.

Mekanisme atau cara bayar pajak di Samsat Drive Thru menurut Bank DKI

1. Wajib pajak menyerahkan fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Wajib pajak dapat mengetahui jumlah yang harus dibayarkan melalui layar LCD di loket pembayaran

3. Wajib pajak dapat membayar dengan menggunakan uang tunai ataupun dengan ATM Bank DKI

4. Setelah melakukan pembayaran, STNK sudah dapat diterima oleh wajib pajak

Cara bayar pajak kendaaan melalui ATM Bank DKI

Jika para wajib pajak akan melakukan pembayaran melalui ATM Bank DKI, Berikut langkah pembayaran yang bisa dilakukan:

1. Wajib pajak dapat membayar dengan ATM Bank DKI melalui mesin Electronic Digital Capture (EDC).

2. STNK sudah dapat diterima oleh wajib pajak begitu wajib pajak sudah selesai membayarkan kewajiban yang tertera.

Baca juga artikel terkait SAMSAT DRIVE THRU atau tulisan lainnya dari Septiany Amanda

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Septiany Amanda
Penulis: Septiany Amanda
Editor: Nur Hidayah Perwitasari