tirto.id - Pemerintah Jawa Tengah (Jateng) menyediakan aplikasi New Sakpole untuk membayar pajak motor secara online pada 2023.
Aplikasi New Sakpole membuat pembayaran pajak motor semakin praktis sekaligus hemat waktu karena bisa dilakukan melalui ponsel pintar Anda.
Mengutip portal resmi Provinsi Jateng, aplikasi Sistem Administrasi Kendaraan Pajak Online (Sakpole) merupakan upaya pemerintah untuk melayani masyarakat agar gampang membayar pajak dari mana saja di seluruh Indonesia.
Dengan Aplikasi New Sakpole yang diluncurkan pada 16 Juli 2022, membayar pajak kendaraan tidak lagi perlu mengantre di Kantor Samsat Jateng.
Pada situs resmi Badan Pengelola Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah (BAPENDA), dijelaskan bahwa pajak kendaraan bermotor termasuk ke dalam jenis pajak provinsi yang merupakan bagian dari pajak daerah.
Seperti tertuang dalam Undang-Undang RI tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pajak kendaraan bermotor (PKB), adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
Pada peraturan tersebut dijelaskan bahwa PKB wajib dibayarkan oleh pribadi maupun badan yang memiliki kendaraan bermotor.
Sementara itu, dalam pelaksanaan pemungutan PKB dilakukan oleh kantor bersama samsat. Kantor bersama samsat dalam hal ini melibatkan tiga instansi pemerintah antara lain, Badan Pendapat Daerah, Kepolisian Daerah Republik Indonesia, dan PT Jasa Raharja.
Cara Bayar Pajak Motor Jateng di Aplikasi New Sakpole
Bagi warga Jateng, bayar pajak kendaraan tahunan sekaligus pengesahan STNK, bisa dilakukan melalui aplikasi New Sakpole.
Mengutip tutorial dari BAPENDA Jateng, berikut ini tata cara membayar pajak secara online untuk wilayah Jateng melalui aplikasi New Sakpole. Berikut tahapannya.
- Buka Play Store dan unduh aplikasi New Sakpole melalui link https://play.google.com/store/apps/details?id=com.jatengprov.bapenda.newsakpole&hl=id&gl=US.
- Bila sudah punya aplikasi, buka aplikasi New Sakpole lalu pilih “Bayar Pajak”.
- Baca syarat dan ketentuan pembayaran pajak melalui aplikasi New Sakpole. Bila setuju klik centang lalu “Lanjutkan”.
- Masukkan nomor polisi kendaraan serta lima angka terakhir nomor rangka kendaraan, lalu klik “Proses”.
- Untuk pendaftaran, masukkan NIK atau NPWP, nomor HP, dan alamat email, lalu tekan tombol “Proses”.
- Setelah itu, unggah foto KTP pemilik kendaraan, unggah foto STNK, unggah foto diri memegang KTP, serta foto kendaraan.
- Selanjutnya, klik “Proses”.
- Pada tahap ini, Anda perlu menunggu verifikasi dari Ditlantas Polda Jateng.
- Setelah proses verifikasi selesai, notifikasi akan muncul pada ponsel Anda.
- Klik notifikasi untuk mengecek status pendaftaran lalu lanjutkan untuk membayar pajak.
- Selanjutnya akan muncul rincian besaran denda (jika ada), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
- Bila sudah setuju dengan besaran pajak yang dibayarkan, tekan “Lanjut”.
- Pilih metode pembayaran yang sesuai. Tersedia pembayaran melalui BNI, Bank Jateng, Mandiri, BCA, Kantor Pos Indonesia, Indomaret, Alfamart, Tokopedia, dan gopay.
- Setelah itu, Anda akan mendapatkan kode pembayaran.
- Bayarlah pajak kendaraan Anda sesuai dengan metode pembayaran yang dipilih serta batas waktu yang sudah ditentukan. Lalu, klik “Selesai”.
Penulis: Umi Zuhriyah
Editor: Yandri Daniel Damaledo