Menuju konten utama

Tarif Baru STNK Resmi Berlaku

Suasana di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Polda Metro Jaya tetap dipenuhi ratusan orang meskipun tarif baru sudah diberlakukan.

Tarif Baru STNK Resmi Berlaku
Warga memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Samsat Polda Metro, Jakarta, Kamis (5/1). Tirto.ID/Andrey Gromico
2017/01/06/DSC_0494_ratio-16x9.JPG
Warga memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Samsat Polda Metro, Jakarta, Kamis (5/1). Tirto.ID/Andrey Gromico
2017/01/06/DSC_0474_ratio-16x9.JPG
Warga memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Samsat Polda Metro, Jakarta, Kamis (5/1). Tirto.ID/Andrey Gromico
2017/01/06/DSC_0423_ratio-16x9.JPG
Warga memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Samsat Polda Metro, Jakarta, Kamis (5/1). Tirto.ID/Andrey Gromico
2017/01/06/DSC_0393_ratio-16x9.JPG
Warga memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Samsat Polda Metro, Jakarta, Kamis (5/1). Tirto.ID/Andrey Gromico
2017/01/06/DSC_0413_ratio-16x9.JPG
Warga memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Samsat Polda Metro, Jakarta, Kamis (5/1). Tirto.ID/Andrey Gromico
2017/01/06/DSC_0361_ratio-16x9.JPG
Warga memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Samsat Polda Metro, Jakarta, Kamis (5/1). Tirto.ID/Andrey Gromico
2017/01/06/DSC_0420_ratio-16x9.JPG
Warga memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Samsat Polda Metro, Jakarta, Kamis (5/1). Tirto.ID/Andrey Gromico
2017/01/06/DSC_0330_ratio-16x9.JPG
Warga memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Samsat Polda Metro, Jakarta, Kamis (5/1). Tirto.ID/Andrey Gromico
Kenaikan biaya pengurusan SIM dan STNK resmi diberlakukan hari ini. Kenaikan tarif pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) resmi diberlakukan hari ini, Jum'at, (6/1). Suasana di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Polda Metro Jaya tetap dipenuhi ratusan orang meskipun tarif baru sudah diberlakukan.

Tarif penerbitan STNK baru dan perpanjangan kendaraan roda dua naik dari Rp50 ribu menjadi Rp100 ribu, sementara untuk kendaraan roda empat atau lebih naik dari Rp75 ribu menjadi Rp200 ribu. Pengesahan dikenakan biaya juga, untuk kendaraan roda dua Rp25 ribu, sedangkan roda empat atau lebih Rp50 ribu. Adapun penerbitan BPKB untuk kendaraan roda dua naik dari Rp80 ribu menjadi Rp225 ribu, dan kendaraan roda empat atau lebih naik dari Rp100 ribu menjadi Rp 375 ribu.

Kenaikan tarif diberlakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.60/2016 tentang Jenis dan Tarif atau Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Teks dan Foto: Andrey Gromico
Baca juga artikel terkait FOTO-TIRTO atau tulisan lainnya

Editor: Andrey Gromico