Menuju konten utama

Cara Cek Pajak Kendaraan Jateng 2024 Online, SMS hingga Web

Bagi warga Jawa Tengah yang ingin mengecek pajak kendaraan bermotor, berikut caranya melalui SMS, aplikasi dan website e-samsat.

Cara Cek Pajak Kendaraan Jateng 2024 Online, SMS hingga Web
Ilustrasi STNK. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/foc.

tirto.id - Salah satu pajak yang wajib dibayar oleh pemilik kendaraan adalah pajak kendaraan bermotor.

Jika seorang pemilik kendaraan bermotor terlambat membayar pajak, maka ia akan dikenai sanksi atau denda.

Besaran pajak kendaraan yang harus dibayarkan, berbeda bagi tiap pemilik kendaraan bermotor. Besaran itu tergantung pada jenis kendaraan, serta kebijakan daerah masing-masing, salah satu daerah itu adalah Jawa Tengah (Jateng).

Cek Pajak kendaraan Jateng Online

Untuk mengetahui besaran pajak kendaraan di Jawa Tengah, pemilik kendaraan tidak perlu lagi mengunjungi Samsat Jateng. Kini, pemilik kendaraan bisa cek pajak kendaraan Jateng secara online.

Dengan sistem cek pajak kendaran secara online ini, masyarakat Jateng yang punya mobilitas tinggi, tidak lagi kerepotan dan bisa mengetahui secara secara cepat, bahkan langsung, berapa banyak biaya yang harus dikeluarkan untuk membayar pajak kendaraan miliknya.

Ada beberapa cara cek pajak kendaraan Jawa Tengah yang bisa dipilih oleh masyarakat Jateng yang mobilitasnya sudah sangat cepat. Beberapa cara cek pajak kendaraan Jateng ini akan dijabarkan pada bagian berikut ini:

Cara Cek Pajak Kendaraan Jateng via SMS

Cara pertama cek pajak Jawa Tengah adalah dengan mengecek via SMS. Ini adalah cara mobile yang paling sederhana.

Yang perlu pemilik kendaraan bermotor pastikan bila ingin menggunakan cara cek pajak kendaraan Jateng SMS adalah dengan memastikan, pulsa yang ada di ponsel cukup memadai untuk melakukan SMS.

Berikut adalah cara cek pajak kendaraan Jateng via SMS:

  1. Buka menu SMS pada ponsel, lalu ketik “JATENG” (spasi) kode plat nomor kendaraan bermotor.
  2. Kemudian kirim ke 9600.
  3. Kemudian tunggu beberapa saat hingga muncul balasan mengenai informasi identitas kendaraan dan tagihan pajak yang harus dibayarkan.

Cara Cek Pajak Kendaraan Jateng via Web

Metode selanjutnya untuk cek pajak kendaraan Jateng dengan melakukan pengecekan pajak kendaraan melalui situs e-Samsat Jateng. Berikut adalah langkah-langkah cek pajak Jawa Tengah via e-Samsat Jateng:

  1. Akses laman e-samsat.id/jawa-tengah.
  2. Masukkan kode plat nomor kendaraan secara lengkap.
  3. Kemudian masukkan nomor seri, dan lima digit terakhir dari nomor mesin atau rangka kendaraan.
  4. Pilih provinsi “Jawa Tengah” dan klik tombol “cek sekarang”.
  5. Tunggu sampai layar menampilkan informasi seputar identitas kendaraan Anda beserta besaran biaya pajak yang perlu Anda bayarkan.
  6. Bila ingin melakukan pembayaran, klik tombol “proses pembayaran”. Lau akan keluar kode billing pembayaran.
  7. Pembayaran bisa dilakukan dengan metode transfer bank sesuai dengan bank yang sudah tersedia, atau bisa melakukan pembayaran melalui marketplace.

Cara Cek Pajak Kendaraan Jateng via Aplikasi

Metode ketiga untuk cek pajak kendaraan Jateng adalah melalui aplikasi. Ada aplikasi New SAKPOLE yang bisa digunakan untuk cek pajak kendaran Jateng. Langkah-langkah untuk cek pajak Jawa Tengah via aplikasi dengan berikut ini:

  1. Unduh aplikasi “NEWSAKPOLE” pada playstore.
  2. Selanjutnya, install aplikasi tersebut.
  3. Lalu buka aplikasi “NEWSAKPOLE” dan masukkan kode nomor plat kendaraan, kemudian klik tombol “proses”.
  4. Tunggu sejenak, hingga informasi mengenai identitas kendaraan dan pajak keluar.

Selain aplikasi “NEWSAKPOLE” Anda juga bisa menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional atau SIGNAL. Cara cek pajak kendaraan Jawa Tengah dengan aplikasi SIGNAL adalah berikut ini:

  1. Unduh aplikasi “SIGNAL” di playstore.
  2. Lalu install dan buka, kemudian tekan pendaftaran.
  3. Masukkan data-data yang diminta oleh aplikasi, misalnya seperti nomor identitas penduduk, nama, alamat sesuai KTP, email dan nomor telepon aktif, serta kata sandi.
  4. Upload foto e-KTP pemilik kendaraan.
  5. Selanjutnya, pemilik kendaraan akan diminta untuk swafoto sebagai syarat verifikasi akun.
  6. Lalu, pemilik kendaraan akan mendapatkan kode OTP untuk verifikasi akun aplikasi SIGNAL melalui SMS.
  7. Setelah proses pendaftaran akun selesai, buka aplikasi SIGNAL kemudian masukkan identitas kendaraan yang diminta sesuai aplikasi. Mulai dari nomor plat kendaraan hingga lima digit nomor rangka.
  8. Klik tombol cek, maka informasi mengenai besaran pajak dan identitas kendaraan akan muncul.

Baca juga artikel terkait PAJAK atau tulisan lainnya dari Lucia Dianawuri

tirto.id - Otomotif
Kontributor: Lucia Dianawuri
Penulis: Lucia Dianawuri
Editor: Yantina Debora