Menuju konten utama

Lokasi Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 Jabar dan Jadwalnya

Temukan lokasi pemutihan pajak kendaraan 2024 di Jawa Barat beserta jadwal, syarat, urutan, dan cara mengurusnya lengkap di sini.

Lokasi Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 Jabar dan Jadwalnya
Wajib pajak menunggu pengurusan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Samsat Outlet di pusat perbelanjaan ITC Depok, Jabar, Kamis (30/3). Keberadaan Samsat outlet untuk layanan perpanjangan STNK itu bertujuan menekan praktek percaloan serta memberikan pelayanan yang cepat dan mudah untuk wajib pajak. ANTARA FOTO/Prasetyo Utomo/pd/17.

tirto.id - Program pemutihan pajak kendaraan 2024 di Jawa Barat (Jabar) yang diadakan oleh pemerintah daerah menjadi hal yang dinanti-nanti oleh masyarakat pemilik kendaraan mobil dan motor. Apalagi bagi mereka yang telah menunggak dan belum membayar pajak dalam waktu lama.

Dengan adanya pemutihan pajak, maka pemilik kendaraan di wilayah Jabar yang belum membayar pajak akan diberi pengampunan dan penghapusan sebagian atau seluruh denda. Sehingga dapat meringankan beban dan menertibkan para wajib pajak yang selama ini tidak melakukan kewajiban membayar pajak.

Namun, karena program pemutihan pajak tersebut tidak digelar setiap tahun, maka ketika pemerintah daerah mengadakannya, masyarakat akan berbondong-bondong berpartisipasi. Hal ini yang mungkin akan membuat panjang antrean.

Jadwal Pemutihan Kendaraan di Jabar dan Lokasi 2024

Pada bulan Juni-Desember 2024 sejumlah provinsi tercatat mulai mengadakan pemutihan pajak kendaraan dengan jadwal yang berbeda-beda.

Merujuk laman Bapenda Jabar, wilayah Jawa Barat akan mulai menggelar program tersebut pada 1 April-23 Desember 2024. Keringanan yang diberikan adalah potongan (diskon) pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 10 persen.

Perlu dicatat, potongan pajak PKB itu hanya diberlakukan di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.

Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar 2024

Untuk warga Jawa Barat yang ingin mengikuti promo ini, maka berikut syarat yang diberlakukan:

1. Diskon 10 persen pajak kendaraan bermotor 1 tahunan khusus untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar.

Syarat:

  • Membawa e-KTP sesuai nama wajib pajak;
  • Membawa STNK dan SKKP Asli (bukan foto);
  • Pembayaran dilakukan melalui Qris, virtual account atau debit EDC (GPN);
  • E-sah, e-SKKP dan e-KD dikirim melalui email dan WhatsApp chat.

2. Diskon 10 persen pajak kendaraan bermotor 5 tahunan khusus bagi kendaraan terdaftar di wilayah Bandung I Pajajaran.

Syarat:

  • Telah melakukan reservasi di aplikasi Sapawarga;
  • e-KTP atas nama pribadi;
  • BPKB, STNK dan SKKP asli;
  • Membawa kendaraan untuk cek fisik;
  • Disediakan kuota 30 kendaraan dalam sehari untuk roda 4 dan roda 2.

Cara dan Urutan Mengurus Pemutihan Pajak Kendaraan (Mobil)

Berikut urutan dan cara mengurus pemutihan pajak kendaraan untuk mobil.

1. Lengkapi Dokumen yang Disyaratkan

Persyaratan yang diminta akan dipergunakan untuk mengurus proses pemutihan pajak kendaraan Anda. Jadi persiapkan seluruhnya dan bawa ke lokasi Samsat dalam map atau amplop khusus.

2. Datangi Samsat Terdekat

Datangi Samsat yang berada di kota Anda, kemudian sampaikan pada petugas mengenai maksud kedatangan Anda. Petugas akan membantu dan mengarahkan ke mana Anda harus menyerahkan dokumen persyaratan.

3. Cek Fisik Kendaraan

Setelah mendatangi loket pemutihan pajak kendaraan, maka petugas Samsat akan melakukan cek fisik kendaraan. Apakah nomor rangka dan nomor mesin kendaraan sesuai dengan dokumen yang Anda serahkan.

4. Pengesahan Kepemilikan Mobil

Jika cek fisik kendaraan sudah selesai, bukti cek fisik akan diberikan dan akan dibawa ke loket pengesahan untuk proses balik nama. Cek terlebih dahulu isi dokumen tersebut apakah sudah benar.

5. Pembayaran

Lakukan pembayaran pajak dan sisa denda ke loket. Setelahnya Anda bisa mengambil STNK.

Segera ikuti program pemerintah tersebut untuk mendapatkan keringanan pembayaran pajak kendaraan Anda. Pastikan sudah membawa persyaratan yang diminta, agar prosesnya berjalan lancar.

Baca juga artikel terkait GEARBOX atau tulisan lainnya dari Cicik Novita

tirto.id - Otomotif
Kontributor: Cicik Novita
Penulis: Cicik Novita
Editor: Ibnu Azis