Menuju konten utama

Cara Cabut Berkas Motor, Syarat, Biaya, dan Prosedurnya

Cara cabut berkas motor tak rumit apalagi sulit. Prosesnya mudah di Samsat. Temukan info syarat, biaya, dan prosedur cabut berkas motor lengkap di sini.

Cara Cabut Berkas Motor, Syarat, Biaya, dan Prosedurnya
Warga mengurus STNK di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Jakarta Selatan, Selasa (3/10/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.

tirto.id - Cara cabut berkas motor wajib diketahui oleh pemilik kendaraan bermotor yang pindah domisili. Cabut berkas ini dilakukan di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) dengan menyerahkan sejumlah dokumen yang diperlukan.

Cabut berkas motor atau mutasi kendaraan adalah proses pencabutan dokumen-dokumen motor dari Samsat asal kendaraan untuk didaftarkan ke Samsat yang sesuai dengan alamat domisili si pemilik motor.

Proses mutasi ini penting dilakukan untuk mempermudah pembayaran pajak sekaligus memperbarui informasi/data dalam dokumen resmi kendaraan bermotor seperti STNK. Dengan demikian, motor dapat digunakan secara legal dan tidak akan mendapat kendala di kemudian hari.

Bagaimana dengan balik nama? Perlu diketahui bahwa cara cabut berkas motor dan balik nama tentunya tidak sama karena keduanya merupakan prosedur yang berbeda.

Balik nama adalah prosedur untuk mengubah data kepemilikan motor dari pemilik lama ke pemilik baru. Namun, dalam proses balik nama, Anda bisa saja harus melakukan cabut berkas motor apabila data-data dokumen motor berada di luar domisili Anda saat ini.

Syarat Cabut Berkas Motor

Cara cabut berkas motor dilakukan di kantor Samsat dengan membawa beberapa dokumen persyaratan. Adapun dokumen syarat cabut berkas motor yang harus dibawa antara lain:

  • BPKB (asli dan fotokopi);
  • STNK (asli dan fotokopi);
  • Kuitansi bukti pembayaran unit kendaraan yang dibeli dan sudah ditandatangani oleh penjual dan bermaterai (asli dan fotokopi);
  • Kuitansi kosong yang sudah ditandatangani penjual;
  • KTP (asli dan fotokopi);
  • Faktur/Form A asli dan fotokopi.

Biaya Cabut Berkas Motor

Biaya cabut berkas motor diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 yang kemudian diperbarui dengan PP No. 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara RI.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa biaya cabut berkas motor yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp150.000, sedangkan cabut berkas mobil dikenakan biaya sebesar Rp250.000.

Jika Anda juga sekaligus mengurus proses balik nama, maka akan ada biaya tambahan seperti biaya balik nama, penerbitan STNK dan BPKB baru, hingga pembuatan nomor pelat baru.

Proses Cabut Berkas Motor

Proses cabut berkas motor dilakukan langsung di kantor Samsat dimulai dengan pengecekan fisik kendaraan. Dikutip dari portal Informasi Indonesia, berikut prosedur cabut berkas motor yang wajib diketahui:

  1. Kunjungi kantor Samsat asal tempat BPKB diterbitkan dengan membawa BPKB dan KTP
  2. Pergi ke loket layanan mutasi dan serahkan BPKP serta KTP kepada petugas
  3. Petugas akan melakukan cek fisik kendaraan
  4. Bawa hasil cek fisik kendaraan dan dokumen persyaratan lain ke petugas di loket mutasi
  5. Petugas akan memeriksa seluruh dokumen. Jika suda benar dan lengkap, petugas akan mengesahkan atau memberi cap
  6. Silakan menunggu hingga nama Anda dipanggil menuju loket cek fiskal. Setelah dipanggil, isi formulir yang tersedia dan serahkan kepada petugas loket
  7. Anda akan diarahkan ke kasir untuk melakukan pembayaran. Jika ada pajak yang belum dibayarkan, Anda juga harus membayarnya saat itu juga
  8. Datangi loket pendaftaran. Minta formulir mutasi dan serahkan semua dokumen yang sudah dilegalisir. Jika dokumen dinyatakan lengkap, Anda bisa mengisi formulir
  9. Setelah mengisi formulir, petugas akan memberikan tanda pembayaran pendaftaran mutasi sebesar Rp75-250 ribu
  10. Setelah melakukan pembayaran, Anda akan diberi 2 rangkap kuitansi. 1 kuitansi diserahkan ke petugas, 1 kuitansi Anda simpan untuk mengambil berkas. Pengambilan berkas umumnya sekitar 5-7 hari kemudian
  11. Datangi kantor Samsat untuk melakukan pengambilan berkas dengan membawa kuitansi atau tanda bukti pembayaran mutasi kendaraan
  12. Datangi loket pelayanan mutasi, serahkan tanda terima, lalu tunggu beberapa saat sampai nama Anda dipanggil
  13. Setelah nama Anda dipanggil, petugas akan menyuruh Anda ke loket fiskal
  14. Di loket fiskal, Anda akan diberikan tanda terima dan membayar Rp10.000 sebagai biaya administrasi
  15. Datangi loket cek fisik untuk melegalisir semua berkas yang diambil dari kantor Samsat sebelumnya. Taruh berkas dan tunggu hingga nama Anda dipanggil petugas
  16. Setelah dipanggil, lakukan pengambilan berkas dan segera difotokopi untuk membuat salinan legalisir cek fisik dan kuitansi
  17. Bawa berkas ke loket mutasi dan serahkan semua berkas (termasuk BPKB asli) ke petugas
  18. Petugas akan memeriksa kelengkapan berkas. Jika sudah lengkap, petugas akan mengembalikan BPKB asli dan tanda pembayaran STNK
  19. Datang kembali ke kantor Samsat sekitar 1-2 hari kemudian dengan membawa tanda bukti pembayaran STNK. Anda nantinya diwajibkan membayar dana sesuai dengan nominal yang tertera di kolom STNK

Baca juga artikel terkait GEARBOX atau tulisan lainnya dari Erika Erilia

tirto.id - Otomotif
Kontributor: Erika Erilia
Penulis: Erika Erilia
Editor: Ibnu Azis