tirto.id - Ada banyak alasan bagi seseorang melakukan mutasi STNK motor. Beberapa di antaranya adalah baru saja membeli motor dengan pelat kendaraan dari luar daerah, atau pindah domisili.
Bagaimana cara melakukan mutasi kendaraan antarprovinsi?
Pemilik motor perlu melakukan mutasi kendaraan jika berpindah domisili atau tempat tinggal. Motor yang dibeli dari luar daerah juga perlu dilakukan hal ini. Saat motor sudah registrasi di daerah baru, pelat kendaraan pun juga akan berubah.
Konsekuensi jika kendaraan bermotor tidak dilakukan mutasi tapi sudah pindah domisili yaitu kesulitan dalam pengurusan administrasi saat membayar pajak atau memperpanjang STNK. Alasannya dokumen administrasi masih mengacu pada data pemilik lama.
Hal ini berbeda kasus jika perpindahan kepemilikan terjadi pada pihak-pihak yang tinggalnya masih di satu kota. Pemilik baru hanya perlu melakukan balik nama kendaraan tanpa perlu mutasi.
Syarat Mutasi Motor Antarprovinsi
Mutasi STNK motor memiliki dua aktivitas utama, yaitu mutasi keluar dan mutasi masuk. Mutasi keluar adalah proses cabut berkas dari Samsat asal yang selanjutkan didaftarkan pada Samsat sesuai domisili dari pemilik baru. Mutasi masuk yaitu proses mendaftarkan kendaraan ke Samsat sesuai domisili pemilik di tempat yang baru, setelah mutasi keluar selesai dilakukan.
Persyaratan kedua jenis mutasi sebagai berikut:
1. Mutasi Motor Keluar
Mutasi keluar diawali dengan cek fisik kendaraan. Jika tidak ditemukan masalah, selanjutnya pemilik melanjutkan melengkapi berkas sebagai berikut:
- Hasil cek fisik kendaraan dari Samsat asal dilegalisir di loket cek fisik layanan BPKB;
- BPKB asli;
- STNK asli;
- E-KTP pemilik baru sesuai tujuan mutasi;
- Kuitansi jual beli/hibah/risalah lelang/Surat Pelepasan yang dilengkapi meterai Rp10.000 (jika mutasi diikuti ganti kepemilikan).
Proses mutasi keluar membutuhkan waktu kurang lebih 21 hari kerja. Setelah selesai, pemilik mendapatkan dokumen pengantar mutasi dan surat keterangan fiskal dari Samsat asal dalam wujud bundel dokumen mutasi. Bundel ini dibawa untuk diserahkan ke Samsat tujuan saat melakukan mutasi masuk.
2. Mutasi Motor Masuk
Mutasi masuk memerlukan berbagai dokumen persyaratan seperti berikut:
- Hasil cek fisik dari Samsat asal kendaraan yang sudah dilegalisir;
- BPKB asli;
- STNK asli;
- E-KTP sesuai nama dan alamat tujuan mutasi;
- Kuitansi Jual Beli/Hibah/Risalah Lelang/ Surat Pelepasan Bermaterai 10.000 (Jika mutasi masuk ganti pemilik kendaraan);
- Dokumen pengantar mutasi dan surat keterangan fiskal dari Samsat asal (bundel dokumen mutasi).
Biaya Mutasi Motor Antarprovinsi
Biaya mutasi STNK motor berbeda saat melakukan mutasi masuk dan mutasi keluar. Masing-masing memiliki rincian yang disesuaikan dengan aktivitasnya. Rinciannya sebagai berikut:
1. Biaya Mutasi Keluar atau Cabut Berkas
- Biaya mutasi keluar untuk motor: Rp150.000
- Biaya tunggakan pajak (jika ada): menyesuaikan nilai tunggakan
2. Biaya Mutasi Masuk
- Biaya balik nama kendaraan bekas (setiap daerah mungkin beda): 1% dari nilai jual kendaraan bermotor (NJKB). Biaya ini hanya untuk mutasi dengan perubahan nama pemilik.
- Pajak tahunan menurut jenis dan merek kendaraan: menyesuaikan
- Biaya penerbitan/PNPB BPKB motor: Rp225.000
- Biaya penerbitan/PNPB BPKB motor: Rp100.000
- Biaya penerbitan/PNPB TNKB (pelat nomor) motor: Rp60.000
- Biaya sumbangan wajib Jasa Raharja untuk motor di bawah 250cc: Rp80.000
Prosedur Mutasi Motor Antarprovinsi
Prosedur mutasi STNK motor antarprovinsi dibedakan saat proses mutasi keluar dan mutasi masuk. Prosedur masing-masing seperti berikut:
1. Prosedur Mutasi Motor Keluar
- Pemohon mendatangi Samsat asal kendaraan untuk fisik, atau di Samsat tujuan mutasi untuk melakukan cek fisik bantuan cabut berkas. Jika sudah dilakukan cek fisik bantuan di Samsat tujuan mutasi, pemohon tidak perlu membawa kendaraannya di Samsat asal untuk mengurus cabut berkas.
- Hasil cek fisik lalu dilengkapi dengan semua dokumen persyaratan. Berkas dokumen lantas dibawa ke loket pencabutan berkas BPKB dan membayar PNBP mutasi keluar Rp150.000. Berkas selanjutnya akan dilegalisir loket cek fisik.
- Pemohon menuju ke loket cabut berkas STNK di Samsat asal. Pemohon akan diberikan tanda terima permohonan mutasi keluar beserta informasi waktu dokumen cabut kertas dapat diambil.
- Pemohon datang kembali ke Samsat asal sesuai tanggal yang tertera di tanda terima. Jika ada tunggakan pajak, pemohon harus melunasinya terlebih dahulu sesuai yang tertera pada lembar MPS.
- Setelah itu, berkas mutasi keluar akan diterbitkan oleh loket layanan BPKB.
- Proses mutasi keluar selesai dan berlanjut ke mutasi masuk di Samsat tujuan.
2. Prosedur Mutasi Motor Masuk
- Pemohon mendatangi Samsat tujuan dengan membawa berkas dokumen mutasi keluar.
- Pemohon menuju loket untuk pengesahan hasil cek fisik.
- Semua berkas lalu dibawa ke loket layanan BPKB untuk pendaftaran mutasi masuk dan akan memperoleh tanda terima. Proses mutasi masuk kurang lebih memerlukan waktu 12 hari.
- Pemohon datang kembali ke Samsat tujuan pada tanggal yang ditentukan, lalu membayar PNPB BPKB sebesar Rp225.000. Selanjutnya pemohon diarahkan menuju loket cek fisik dan loket formulir STNK untuk pengesahan hasil cek fisik dan pengambilan formulir permohonan STNK baru.
- Formulir STNK baru diserahkan untuk mendapatkan STNK dan pelat nomor baru. Pemohon akan memperoleh tanda terima dan perkiraan tanggal pengambilan yang berdurasi sekitar 14 hari kerja.
- Pemohon datang kembali ke Samsat asal untuk mengambil STNK dan pelat nomor dengan sebelumnya melakukan pembayaran biaya balik nama, pajak kendaraan bermotor, dan PNBP STNK serta TNKB.
- BPKB juga dapat diambil sesuai tanggal yang tertera di tanda terima pendaftaran.
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Yantina Debora