Menuju konten utama

Cara Cek Pajak Kendaraan Online Jawa Timur dan Pemutihan Pajak

Cara cek pajak kendaraan kini dapat dengan mudah melalui situs resmi Samsat atau lewat SMS. Berikut selengkapnya.

Cara Cek Pajak Kendaraan Online Jawa Timur dan Pemutihan Pajak
Warga melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dengan BSI Mobile di Jakarta, Senin (21/3/2022). PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) mengembangkANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nym.

tirto.id - Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Timur resmi diperpanjang hingga tanggal 30 September 2022 mendatang. Warga Jawa Timur dapat menggunakan kesempatan ini untuk mengurus keterlambatan pembayaran pajak tanpa terkena denda.

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program ini dan segera membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta pajak lainnya. Pemutihan pajak ini pun diharapkan dapat meringankan beban masyarakat karena tidak perlu khawatir terkena sanksi administrasi.

Pemerintah provinsi Jawa Timur juga akan memberikan hadiah sebagai bentuk apresiasi kepada para wajib pajak. Melansir laman Kominfo Jawa Timur, Gubernur Khofifah Indar Parawansa mengungkapkan bahwa Pemprov Jatim akan memberikan hadiah berupa 46 tabungan umrah yang diundi dalam tiga tahap.

Undian tahap pertama telah dilaksanakan pada bulan Ramadhan lalu dengan 15 orang pemenang. Tahap kedua akan diundi pada 17 Agustus 2022 bertepatan dengan HUT Kemerdekaan RI. Sementara tahap ketiga dilaksanakan saat Hari Jadi Jatim di bulan Oktober nanti.

Program undian berhadiah ini diharapkan dapat memberikan motivasi pada masyarakat agar bisa lebih disiplin dalam membayar pajak. Apalagi nantinya akan ada sanksi tegas bagi kendaraan yang menunggak PKB hingga dua tahun.

Melalui akun Instagram resminya, NTMC Polri menegaskan bahwa Korlantas Polri akan memberlakukan aturan penghapusan data STNK yang sudah mati pajak selama dua tahun.

Aturan ini sesuai dengan pasal 74 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Jika aturan ini berlaku, maka kendaraan yang mati pajak selama dua tahun akan dianggap bodong karena data STNK-nya sudah terhapus.

Cara Cek Pajak Kendaraan Online Jawa Timur

Pajak kendaraan kini dapat dicek dengan mudah melalui situs resmi Samsat atau lewat SMS. Bahkan, kini Samsat di setiap daerah sudah menyediakan laman khusus untuk mengecek pajak secara online.

Berikut beberapa cara cek pajak kendaraan bermotor:

Cek pajak kendaraan melalui website

  • Buka laman https://e-samsat.id
  • Isilah formulir yang ada di halaman tersebut (kode plat, nomor plat, nomor seri, nomor rangka, dan provinsi)
  • Klik Cek Sekarang
  • Kemudian akan muncul info dan besaran nominal yang harus anda bayar. Halaman ini akan menyajikan info kendaraan seperti; Merk, model, tahun, warna, No. rangka dan No. mesin. Info pajak kendaraan dan PNBP dengan rincian; PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB, dan Total yang harus dibayarkan dilengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lainnya.

Cek pajak kendaraan melalui SMS

  • Kirim pesan dengan format: info(spasi)kode plat kendaraan/nomor polisi/kode seri plat kendaraan(spasi)warna plat kendaraan. Contoh: Info B/6777/XF Hitam
  • Kirim ke nomor 0811 2119 211
  • Tunggu balasan SMS yang isinya merupakan kode bayar, info kendaraan, serta besaran nominal yang harus dibayar.
  • Bayarlah pajak melalui transfer rekening dengan memasukan kode bayar tersebut
  • Setelah pembayaran dilakukan anda akan kembali mendapatkan SMS balasan yang berisi konfirmasi bahwa pajak kendaraan anda sudah dibayar.
  • Terakhir, jika anda melakukan pembayaran pajak via transfer artinya anda harus tetap mendatangi kantor samsat untuk mendapat pengesahan dan menukar struk dengan SKKP.

Cek pajak kendaraan melalui website khusus area Jawa Timur

  • Buka link http://www.dipendajatim.go.id/
  • Pilih fitur samsat
  • Klik info pajak kendaraan
  • Isilah formulir yang berada pada halaman tersebut (Nomor Polisi, Warna TNKB)
  • Masukan kode pengaman
  • Kemudian akan muncul info dan besaran nominal yang harus anda bayar. Halaman ini akan menyajikan info kendaraan seperti; merk, model, tahun, warna, No. rangka dan No. mesin. Info pajak kendaraan dan PNBP dengan rincian; PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB dan Total yang harus dibayarkan dilengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lainnya.

Baca juga artikel terkait PAJAK KENDARAAN atau tulisan lainnya dari Erika Erilia

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Erika Erilia
Penulis: Erika Erilia
Editor: Yulaika Ramadhani