tirto.id - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Anggito Abimanyu, menilai ada potensi pajak besar dari aktivitas ekonomi bawah tanah atau underground economy seperti gim dan judi online. Sebab, karena saat pelaku gim atau judi online menang taruhan, dia tidak ditarik pajak untuk hadiah yang didapatkannya. Hal ini seiring dengan taruhan dari aktivitas gim dan judi online sangat sulit untuk terdeteksi.
“Dia melakukan online betting gitu. Sudah enggak bayar, sudah enggak kena denda, dianggap tidak haram. Enggak bayar pajak lagi,” kata Anggito dalam Rapat Terbuka Senat: Puncak Dies Natalis ke-15 & Lustrum III Sekolah Vokasi UGM, disiarkan dari YouTube PPID Sekolah Vokasi UGM, dikutip Selasa (29/10/2024).
Padahal, kata dia, semestinya siapapun yang mendapatkan hadiah harus melaporkannya kepada negara, untuk kemudian pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan menentukan apakah yang bersangkutan harus menyetorkan pajak penghasilan (PPH) atau tidak.
“Padahal kan dia menang itu. Kalau dia dapat winning, itu kan nambah PPH mestinya. Tapi kan enggak mungkin dia melaporkan penghasilan yang berasal dari judi, enggak mungkin," imbuh dia.
Karena itu, dia berpesan kepada Ditjen Pajak (DJP) agar lebih jeli dalam melihat potensi dari aktivitas underground economy ini. Apalagi, berdasar catatan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), sejak 2017 sampai 14 Oktober 2024, akses atas 4,7 juta konten judi online telah diputus.
Sementara berdasar penelitian data AI, jumlah unduhan game online di Indonesia, tercatat mencapai 3,45 miliar. Hal ini didukung oleh data Badan Pusat Statistik (BPS) 2023 yang mencatat anak usia 0-18 tahun mendominasi pasar game online dengan persentase 46,2 persen.
“Jadi teman-teman pajak [Ditjen Pajak] mesti pintar itu. Untuk mencari ada tambahan super income yang berasal dari underground economy. Coba gaming juga berapa? Gaming online, bukan telepon lagi. Yang online, offshore. Itu kalau dia menang, mendapatkan tambahan penghasilan, enggak kena apa aja. Jadi hal-hal seperti itu yang kami sampaikan, kami membuka mata bahwa sebenarnya banyak underground economy yang tidak teregister, tidak ter-record, dan tidak bayar pajak,” kata Anggito.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Abdul Aziz