Menuju konten utama

Regenerasi Macet, Perlukah Masa Jabatan Legislator Dibatasi?

Ekses dari ketiadaan aturan hukum soal pembatasan masa jabatan legislator itu adalah stagnasi lembaga legislatif.

Regenerasi Macet, Perlukah Masa Jabatan Legislator Dibatasi?
Ketua DPR Puan Maharani memimpin Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (22/10/2024). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc.

tirto.id - Tak seperti jabatan eksekutif yang hanya boleh dijabat dua periode, jabatan legislator di Senayan bisa dilakoni sepanjang hayat. Pasalnya, tidak ada norma hukum yang membatasi berapa kali seseorang boleh mencalonkan diri menjadi anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Seseorang yang pernah menjadi anggota DPR, DPD, dan DPRD bisa berkali-kali menjadi anggota dewan. Syaratnya hanya satu, yaitu memenangkan pemilu legislatif.

Sejumlah kalangan menilai hal itu sebagai ketidakpastian hukum. Pasalnya, jika lembaga eksekutif dibatasi menjabat paling lama dua periode, lantas mengapa masa jabatan di lembaga legislatif tidak dibatasi.

Ekses dari ketiadaan aturan hukum soal pembatasan masa jabatan legislator itu adalah stagnasi. Parlemen akhirnya hanya diisi oleh wajah-wajah yang “itu-itu saja” sehingga perkembangan lembaga legislatif berjalan lambat.

Maka tak mengherankan Mahkamah Konstitusi (MK) berkali-kali menerima permohonan agar norma pembatasan masa jabatan anggota legislatif bisa ditetapkan. Teranyar, permohonan ini dilayangkan oleh politikus Muhamad Zainul Arifin.

Zainul merupakan kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang gagal tembus ke Senayan pada Pileg 2024 lalu. Oleh karena itu, Zainul meminta MK agar membatasi masa jabatan anggota DPD, DPR, DPRD dan MPR paling lama dua periode.

Zainul melayangkan permohonan agar MK menguji konstitusionalitas Pasal 76 Ayat 4, Pasal 252 Ayat 5, Pasal 318 Ayat 4, dan Pasal 367 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3).

UU MD3 memang tidak secara gamblang membatasi masa jabatan anggota legislatif. Pasal 76 UU MD3, misalnya, hanya menyatakan bahwa masa jabatan anggota DPR adalah lima tahun dan berakhir pada saat anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji.

Ketiadaan aturan batas masa jabatan anggota legislatif dinilai turut membikin regenerasi di tubuh lembaga legislatif macet. Terlebih, anggota yang punya modal dan pengaruh besar lebih berpeluang untuk terpilih berkali-kali menjadi anggota legislatif. Seturut temuan dari tim hukum Zainul, bahkan ada anggota legislatif yang telah puluhan tahun menjadi penghuni Senayan.

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Annisa Alfath, memandang bahwa pembatasan masa jabatan anggota lembaga legislatif merupakan upaya untuk mendorong regenerasi dan menghindari dominasi oleh elite politik tertentu. Namun, upaya ini tidak selalu efektif jika tidak diimbangi dengan sistem kaderisasi yang kuat di partai politik.

Tanpa adanya penguatan pada internal partai, pembatasan tersebut mungkin hanya akan menghasilkan rotasi wajah tanpa substansi perubahan,” ujar Annisa kepada reporter Tirto, Jumat (25/10/2024).

Puluhan Tahun di Senayan

Kaderisasi yang baik dapat menciptakan pemimpin berkualitas yang siap menjalankan amanat jabatan. Sehingga, regenerasi yang diharapkan dapat terwujud dengan lebih baik.

Regenerasi di DPR, kata Nisa, memang penting untuk menciptakan dinamika dan keberagaman suara dalam pengambilan keputusan. Kendati begitu, Nisa juga mengingatkan bahwa regenerasi tidak berarti sebatas mengganti anggota legislatif lama dengan wajah-wajah baru.

Regenerasi yang bermakna di DPRD, DPR RI, DPD, dan MPR perlu beriringan dengan proses pendidikan politik dan pelatihan kader parpol yang mumpuni. Apabila kaderisasi dan pendidikan di parpol tidak berjalan dengan baik, yang dihasilkan hanyalah orang-orang baru dengan isi kepala dan sikap orang-orang lama.

Menurut Nisa, regenerasi di DPR mengalami kemandekan akibat tidak ada pembatasan masa jabatan. Hal itu pun bakalberimbas negatif terhadap proses demokratisasi secara luas. Ketika anggota legislatif dari kelompok yang sama terpilih terus-menerus, inovasi kebijakan dan respons terhadap kebutuhan masyarakat yang terus berubah bakal mengalami stagnasi.

Anggota legislatif yang sudah puluhan tahun menjabat dapat kehilangan kedekatan dengan konstituen mereka, serta kurang peka terhadap isu-isu baru,” ucap Nisa.

Kuasa hukum Zainul, Abdul Hakim, menyatakan pengaturan norma hukum perihal batasan masa jabat anggota legislatif penting demi mencegah terbentuknya kekuasaan yang terpusat pada individu atau kelompok tertentu.

Dengan begitu, ruang partisipasi setiap warga negara terbuka lebar dan proses sirkulasi politik pun dapat berlangsung secara sehat dalam alam demokrasi,” kata Abdul saat dihubungi reporter Tirto, Jumat (25/10/2024).

Abdul menambahkan bahwa pasal-pasal yang diuji di MK dinilai membuat kerugian konstitusional yang aktual bagi kliennya sebagai warga negara yang mencalonkan diri pada Pileg. Hal itu disebabkan karena tidak ada kesempatan yang sama dalam pemerintahan sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D Ayat 3 UUD 1945.

Karena ruang keterpilihan anggota DPR baru menjadi sempit dan sirkulasi kekuasaan pada lembaga legislatif menjadi macet,” jelas Abdul.

Dalam dokumen permohonannya untuk MK, Abdul juga melampirkan sejumlah nama-nama anggota legislatif yang telah bercokol di Senayan dalam waktu puluhan tahun. Misalnya, Guruh Soekarnoputra dari PDIP yang sudah menjadi anggota legislatif selama 30 tahun.

Selanjutnya, ada Ferdiansyah dari Partai Golkar yang sudah menjadi anggota DPR selama 25 tahun 19 hari. Ada pula mantan Wakil Ketua DPR periode lalu, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, yang sudah menjadi anggota DPR dari Fraksi PKB selama 20 tahun 22 hari. Selain itu, ada Hidayat Nur Wahid dari PKS yang sudah menjadi anggota legislatif selama 20 tahun 19 hari.

Dalam dokumen tim kuasa hukum Zainul, anggota legislatif paling lama di Senayan adalah Muhidin Mohamad Said dari Golkar. Diamenjadi anggota dewan di Senayan selama 32 tahun 19 hari.

Menurut Abdul, urgensi pembatasan masa jabatan anggota legislatif sebenarnya telah diungkapkan dalam berbagai studi akademik. Namun, DPR selaku pemegang kuasa legislasi utama seolah tutup mata atas berbagai hasil studi yang ada.

DPR seolah-olah tidak pernah tahu atas apa yang ditemukan dan apa yang disarankan akademisi perihal dampak buruk dari ketiadaan pembatasan periodesasi jabatan,” ucap Abdul.

Mendobrak Tirani Kekuasaan

Analis sosio-politik dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Musfi Romdoni, menilai bahwa pembatasan masa jabatan anggota legislatif memang diperlukan. Pasalnya, dengan aturan yang ada saat ini, anggota DPR seakan-akan bisa terpilih seumur hidup.

Hal ini, kata dia, serupa masalah politik yang mendorong amandemen untuk membatasi masa jabatan presiden menjadi dua periode. Bila di ranah eksekutif sudah berlaku maksimal dua periode, seharusnya hal yang sama berlaku untuk lembaga legislatif.

Ini kan jadi anomali tersendiri,” kata Musfi kepada reporter Tirto, Jumat (25/10/2024).

Musfi menjelaskan bahwa beberapa negara Amerika Latin, seperti Bolivia dan Kosta Rika, sudah menerapkan pembatasan masa jabatan bagi legislator. Di sana, anggota lembaga legislatifhanya boleh menjabat sebanyak dua kali.

Dengan kata lain, sudah ada dua rujukan sejarah atas urgensi pembatasan masa jabatan DPR.

Yang pertama adalah sejarah di bangsa Indonesia sendiri, yakni untuk mencegah terjadinya tirani. Dan kedua, referensi dari bangsa lain yang sudah menerapkan hal serupa.

Pembatasan masa jabatan anggota legislatif pun bukan hanya soal regenerasi wajah penghuni Senayan semata. Ia juga diperlukan demi menekan tirani kekuasaan. Kekuasaan, kata Musfi, mampu mengubah psikologi seseorang jika terlalu lama terlena jabatan. Macam perkataan Lord Acton: “Power tends to corrupt and absolute power corrupts absolutely.”

Jika tidak ada pembatasan periode, wajah anggota DPR hanya itu-itu saja. Meskipun ada wajah baru, ternyata itu adalah sanak keluarganya,” terang Musfi.

Selama ini, menurut Musfi, siklus kekuasaan di DPR cenderung mengarah pada pemusatan segelintir keluarga kaya dan sosok-sosok berpengaruh. Regenerasi DPR jadi penting untuk mendorong reformasi kebijakan dan birokrasi dalam perumusan produk undang-undang.

Ketiadaan aturan pembatasan masa jabatan legislatif, DPR justru rentan menjadi tempat pemusatan kekuasaan keluarga dan proksi bisnis. Hal ini dinilai Musfi sebagai biang masalah lahirnya produk undang-undang yang dinilai tidak prorakyat.

Musfi yakin betul bahwa rencana pembatasan masa jabatan anggota legislatif akan menuai respons resisten dari para penghuni Senayan. Pasalnya, menjadi anggota dewan sebatas dipandang sebagai prestise. Banyak yang candu ketika sudah berhasil duduk di parlemen.

Terlebih, DPR misalnya, punya kewenangan memanggil menteri-menteri hingga membuat produk legislasi yang menentukan pembangunan negara.

Bukan hanya memanggil, anggota DPR dapat mendebat hingga memarahi para menteri. Ini kan sensasi kekuasaan yang luar biasa,” ujar Musfi.

Pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada, Yance Arizona, menilai wacana pembatasan masa jabatan anggota legislatif adalah hal yang diperlukan untuk mendorong kaderisasi partai politik yang bermakna. Secara tidak langsung, kata dia, pembatasan masa jabatan anggota legislatif bisa mendorong proses meritokrasi di tubuh parpol.

Sehingga, parpol membangun mekanisme menjaring orang-orang muda untuk bisa menggantikan tokoh politik lama,” ucap Yance kepada reporter Tirto, Jumat (25/10).

Gagasan ini juga dapat mendorong loyalitas pemilih tidak terpusat hanya pada satu dua individu saja. Namun, memiliki loyalitas lebih besar kepada partai politik yang mampu melahirkan kader-kader mumpuni sebagai wakil rakyat.

Oleh karena itu pula, partai politik perlu menawarkan tokoh-tokoh baru yang energik untuk menjadi calon anggota legislatif,” sambung Yance.

Baca juga artikel terkait MASA JABATAN atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - News
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Fadrik Aziz Firdausi