tirto.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI masih belum memutuskan secara pasti jumlah RUU yang akan masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional atau Prolegnas lima tahun ke depan periode 2024-2029.
Anggota Baleg DPR RI Fraksi PDIP, Andreas Pareira, mengatakan dalam rapat kedua, Kamis (24/10/2024) hari ini, memang sudah memasuki persiapkan Prolegnas yang baru. Rapat kedua Baleg ini baru membahas seputar penjelasan dari Badan Keahlian DPR yang berkaitan dengan teknis pembuatan undang-undang dan rencana-rencana yang akan disusun oleh Badan Legislasi.
"Saya kira soal kuantitas, itu nanti kita lihat lah. Karena nanti, kan, tadi juga disampaikan bahwa fraksi-fraksi akan mengusulkan. Juga ada dari masyarakat, mungkin Anda mau usulkan, ya silakan. Masukkan usulan sehingga nanti dikumulasi untuk menjadi Prolegnas," kata Andreas di depan Ruangan Baleg DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis sore.
Ia menjelaskan, dalam sistem pembuatan undang-undang ada Prolegnas dan kumulatif terbuka. Menurut Andreas, kumulatif terbuka itu maksudnya ada kemungkinan di tengah perjalanan lima tahun atau satu ke depan, ada undang-undang yang perlu diprioritaskan untuk dibahas.
"Itu masuk di dalam kumulatif terbuka. Jadi, kan, ada kumulasi Prolegnas yang dalam arti lima tahun berjalan. Ada juga prioritas di dalam tahun setahunan," katanya.
Kendati demikian, kata dia, ada sejumlah RUU periode 2019-2024 yang diteruskan untuk dibahas pada periode 2024-2029 ini. Misalnya, kata dia, Komisi X pada periode 2019-2024 telah mempersiapkan dan akan membahas soal Undang-Undang Kepariwisataan.
"Rencana revisi Undang-Undang Kepariwisataan. Tapi karena periodenya berakhir, sehingga di-carry over ke periode ini. Nah, itu masuk di dalam inventarisasi untuk dibahas periode sekarang ini," tutur Andreas.
Ketika ditanya RUU Perampasan Aset akan masuk dalam daftar Prolegnas periode ini, Andreas menjawab tak tahu. Ia hanya mengatakan Baleg baru akan melaksanakan rapat Prolegnas, Jumat (25/10/2024) besok.
"Belum tahu [RUU Perampasan Aset]. Nanti kami lihat setelah besok rapat ke Prolegnas, kemudian yang mana menjadi prioritas. Karena itu harus dibahas bersama dengan pemerintah," kata Andreas.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Irfan Teguh Pribadi