tirto.id - Anggota Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) yang juga Anggota Komisi XI DPR RI, Puteri Komarudin, membeberkan capain DPR RI dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2023. Puteri mengatakan, sepanjang 2023 DPR telah merampungkan 18 Rancangan Undang-Undang dan dibahas melibatkan pemerintah bersama dengan komisi terkait di DPR RI.
"Tentu dari 18 itu belum memenuhi prolegnas yang ditetapkan 39 RUU yang ditetapkan dalam prolegnas 2023," kata Puteri dalam acara bertajuk DPR Rewind Membedah Kinerja DPR 2023 yang disiarkan langsung melalui akun DPR RI di YouTube, Kamis (25/1/2024).
Dia mengakui DPR tidak mencapai target. Namun, dia berharap publik tidak melihat dari angka yang dihasilkan melainkan kualitas produk UU.
"Kita lihat di sini adalah bukan kuantitasnya, tapi merupakan kualitasnya dari produk Undang-undang tersebut," ucap Puteri.
Puteri mengakui, pemahaman publik terkait dengan proses pembahasan Undang-Undang ini belum merata. Dia beralasan banyak pihak yang masih mempertanyakan seperti ketika suatu Undang-Undang dibahas terlalu lama dianggap tidak produktif.
"Hal yang positif adalah sekarang kita mempunyai media sosial yang sangat terbuka, saya bisa berbagi dari sudut pandang apa yang telah kami lakukan di komisi XI. Jadi, pada saat tahun kemarin kita membahas beberapa Undang-undang dari 2019 sampai 2023 Undang-undangnya banyak yang bersifat omnibus," tutur Puteri.
Lebih lanjut, dia mencontohkan Undang-undang tentang harmonisasi peraturan perpajakan. Dia mengeklaim sejak ada UU itu membuat efektivitas dari sistem perpajakan di Indonesia sekarang semakin membaik.
"Di situ juga memberi landasan bagi pajak yang ramah lingkungan misalnya, seperti pajak karbon yang nanti akan ditetapkan sebelum 2026," kata Puteri.
Politisi Golkar itu memastikan dalam proses undang-undang ini selain melibatkan publik dalam rapat dengan pendapat umum untuk menyerap aspirasi. Tidak hanya itu, pihaknya juga mengundang Kadin, sektor usaha, asosiasi buruh akademisi serta banyak profesor dari berbagai kampus-kampus ternama di Indonesia.
"Kami juga menyiarkan secara langsung proses rapat dengar pendapat tersebut dan juga pembahasan Undang-Undangnya bersama dengan pemerintah," tutur Puteri.
Puteri mengatakan selama ini pinjaman online itu belum ada undang-undangnya, tetapi hanya diatur dalam peraturan otoritas jasa keuangan. Lebih lanjut, dia mengeklaim kini ada dasar hukum yang kuat untuk menghukum para debt collector sejak awal tahun 2023 ditetapkan.
"Sekarang semua orang yang mengoperasikan pinjol secara ilegal ini mereka punya hukum pidana maksimal 10 tahun dan bisa didenda Rp 1 triliun. Ini merupakan salah satu bukti konkrit dari keseriusan kita di DPR untuk menghukum orang-orang yang selama ini meresahkan masyarakat," tutup Putri.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Intan Umbari Prihatin