Menuju konten utama

Baleg Setujui RUU PPMI Jadi Usul Inisiatif DPR

Seluruh fraksi partai sepakat menyetujui sejumlah perubahan dalam RUU PPMI atau RUU P2MI tersebut dan akan membawa ke rapat paripurna.

Baleg Setujui RUU PPMI Jadi Usul Inisiatif DPR
Suasana ruang rapat Baleg DPR RI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (12/11/2024). tirto.id/Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui hasil penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (RUU PPMI) yang menjadi usul inisiatif DPR untuk dibahas para tahap berikutnya.

Persetujuan itu diambil berdasarkan Rapat pleno Panitia Kerja (Panja) yang digelar di Ruang Baleg, Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Senin (17/3/2025). Seluruh fraksi partai sepakat menyetujui sejumlah perubahan dalam RUU P2MI tersebut.

"Setelah bersama-sama kita mendengarkan pandangan mini fraksi, selanjutnya kami meminta persetujuan rapat apakah hasil penyusunan RUU tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" tanya Bob Hasan.

"Setuju," jawab seluruh anggota rapat pleno yang hadir dilanjutkan ketukan palu oleh pimpinan rapat.

Sebelumnya, Ketua Panja RUU PPMI, Ahmad Iman Sukri, mengatakan bahwa setidaknya ada 29 poin usulan perubahan dalam RUU PPMI. Beberapa poin perubahan pada sejumlah pasal RUU PPMI itu, di antaranya pada Pasal 4 mengenai kategori pekerja migran Indonesia, juga Pasal 5 mengenai persyaratan calon pekerja migran Indonesia.

"Perubahan Pasal 4 mengenai kategori pekerja migran Indonesia. Perubahan Pasal 5 mengenai persyaratan calon pekerja migran Indonesia," kata Iman Sukri dalam rapat.

Iman menambahkan bahwa dalam revisi UU PPMI tersebut juga telah diatur soal penambahan pasal terkait pengampunan bagi pekerja migran nonprosedural yang tertuang dalam penambahan pasal ayat 88A. Mereka akan diampuni selama mereka melaporkan kepada institusi terkait.

"Penambahan Pasal 88A dalam ketentuan peralihan yang mengatur mengenai pengampunan kepada pekerja migran Indonesia non-prosedural yang melaporkan dirinya kepada kementerian atau kantor perwakilan Indonesia atau kantor pelayanan pekerja migran Indonesia," ujar Iman.

"Ketentuan ini berlaku bagi pekerja migran Indonesia yang telah berada di negara penempatan sebelum undang-undang ini diundangkan dalam jangka waktu paling lama satu tahun sejak undang-undang ini diundangkan," lanjut dia.

Baca juga artikel terkait PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Politik
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher