tirto.id - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku mulai 8 April hingga 30 Juni 2025. Program ini membebaskan denda keterlambatan dan tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya. Wajib pajak cukup membayar pajak tahun berjalan tanpa sanksi administratif.
Pemutihan ini mencakup kendaraan pribadi hingga kendaraan sosial-keagamaan. Namun, tidak berlaku untuk tunggakan kendaraan baru, mutasi antarprovinsi, ganti mesin, ubah bentuk, atau kendaraan eks-lelang yang belum terdaftar. Biaya SWDKLLJ dan PNBP tetap dikenakan.
Apa Itu Pemutihan Pajak Kendaraan?
Mengutip jurnal yang ditulis oleh Fachrel Ichlas dengan judul Pengaruh Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor terhadap Penerimaan Pajak Pajak Kendaraan Bermotor Di Provinsi Jawa Barat Periode 2019-2020, pemutihan dalam pajak kendaraan bermotor adalah sebuah kebijakan penting yang ditetapkan pemerintah daerah yang berwenang dalam rangka penghapusan denda untuk terlambatnya pembayaran pajak kendaraan bermotor dengan batas waktu tertentu.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor hadir sebagai upaya pemerintah daerah menghapus denda keterlambatan bagi pemilik kendaraan. Lewat kebijakan ini, masyarakat cukup membayar pokok tunggakan tanpa dikenai sanksi administratif.
Mengingat besaran pajak kendaraan bervariasi tergantung jenis dan tahun kendaraan, banyak pemilik merasa terbebani, terlebih jika memiliki lebih dari satu unit. Kondisi ini sering menyebabkan keterlambatan atau penunggakan pembayaran.
Pemutihan menjadi jawaban atas persoalan tersebut. Namun, pelaksanaannya tidak bersifat nasional. Program ini bergantung pada kebijakan masing-masing provinsi, karena pajak kendaraan tergolong dalam pajak daerah.
Sebagai pajak yang dikelola pemerintah provinsi, kebijakan pemutihan menjadi wewenang lokal. Hal ini membuka peluang bagi daerah untuk merespons kebutuhan masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan pajak.
Program pemutihan pajak kendaraan memberi keringanan besar bagi masyarakat, terutama pemilik kendaraan pribadi dan sosial-keagamaan. Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan dendanya dihapus, sehingga wajib pajak cukup melunasi pokok pajak tanpa beban tambahan.
Namun, program ini tak mencakup keterlambatan kendaraan baru, mutasi antar provinsi, ubah bentuk, ganti mesin, atau kendaraan eks-dump dan lelang yang belum terdaftar.
Manfaat lain program ini adalah pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua dan seterusnya, serta penghapusan denda SWDKLLJ untuk tahun berjalan dan sebelumnya.
Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Kalimantan Timur 2025
Berikut ini jadwal pemutihan pajak kendaraan di wilayah Kalimantan Timur yang perlu diketahui oleh pemilik kendaraan:
1. Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Samarinda 2025
- Jadwal: 8 April - 30 Juni 2025
- Jam operasional: Senin-Kamis (08.00-14.00), Jumat (08.00-11.30), Sabtu (08.00-12.00)
- Alamat: Jl. K.H. Wahid Hasim, Sempaja Selatan, Samarinda Utara, Kota Samarinda
2. Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Balikpapan 2025
- Jadwal: 8 April - 30 Juni 2025
- Jam operasional: Senin-Kamis (08.00-14.00), Jumat (08.00-11.30), Sabtu (08.00-12.00)
- Alamat: Jl. Jenderal Sudirman No. 231, Klandasan Ilir, Kecamatan Balikpapan, Kota Balikpapan
Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan Kalimantan Timur 2025
Untuk mengikuti program ini, tentunya ada berbagai dokumen persyaratan yang wajib disiapkan. Berikut ini syarat-syaratnya berdasarkan apa yang ingin dilakukan.
Untuk pengesahan pajak tahunan:
- KTP Asli pemilik
- STNK (asli atau fotokopi)
- BPKB (asli atau fotokopi)
- KTP Asli pemilik
- STNK Asli
- BPKB Asli
- Kendaraan harus dibawa langsung ke Samsat untuk cek fisik
Cara Cek Pajak Kendaraan Kaltim 2025
Warga Kalimantan Timur kini dapat mengecek pajak kendaraan bermotor dengan lebih mudah dan cepat melalui layanan daring resmi. Pemerintah Provinsi Kaltim menyediakan akses pengecekan pajak kendaraan tahun 2025 melalui situs http://simpator.kaltimprov.go.id, yang bisa diakses kapan saja tanpa perlu datang ke kantor Samsat.
Layanan ini memungkinkan masyarakat mengetahui informasi besaran pajak, tanggal jatuh tempo, dan status pembayaran kendaraan mereka hanya dengan memasukkan nomor polisi kendaraan.
Penulis: Yulita Putri
Editor: Elisabet Murni P