Menuju konten utama

Polri Tetapkan 7 PPLN Kuala Lumpur Tersangka Kecurangan Pemilu

Bareskrim Polri menyebutkan 7 anggota PPLN Kuala Lumpur terbukti dengan sengaja menambah jumlah DPT dengan cara memalsukan data dan daftar pemilih.

Polri Tetapkan 7 PPLN Kuala Lumpur Tersangka Kecurangan Pemilu
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro saat memberikan keterangan di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (27/2/2024). ANTARA/Rio Feisal/aa.

tirto.id - Penyidik Bareskrim Polri menetapkan tujuh anggota panitia pemilihan luar negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia, sebagai tersangka tindak pidana pemilu berupa kecurangan.

PPLN tersebut ditetapkan tersangka usai adanya laporan bernomor LP/B/60/II/ 2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 20 Februari 2024 oleh pelapor Rizky Al Farizie. Dia melaporkan kecurangan dengan menambahkan daftar pemilih tetap (DPT).

“Tujuh tersangka sudah ditetapkan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Raharjo Puro saat dikonfirmasi, Kamis (29/2/2024).

Menurut Djuhandani, dalam kasus ini awalnya diadukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Kemudian, saat ditangani Satgas Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dinyatakan diserahkan ke kepolisian karena termasuk tindak pidana pemilu.

Selain itu, ungkap Djuhandani, direkomendasikan seorang terlapor dan enam anggota PPLN lainnya sebagai tersangka. Sebab, mereka terbukti dengan sengaja menambah jumlah DPT dengan cara memalsukan data dan daftar pemilih.

“Bahwa dari DP4 KPU RI untuk pemilih di Kuala Lumpur adalah sejumlah 493.856 dan yang telah dilakukan Coklit oleh Pantarlih hanya sebanyak 64.148,” ujar Djuhandani.

Namun, PPLN Kuala Lumpur telah menetapkan Daftar Pemilih untuk Pemilihan Tahun 2024 di wilayah Kuala Lumpur tidak sesuai ketentuan.

Dijelaskan Djuhandani, PPLN menetapkan DPT berdasarkan Berita Acara Nomor: 007/PP.05.1.BA/078/2023 tanggal 5 April 2023 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat PPLN Kuala Lumpur Jumlah 491.152 pemilih.

Lalu, Berita Acara Nomor: 008/PP.05.1.BA/078/2023 tanggal 12 Mei 2023 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Tingkat PPLN Kuala Lumpur, Jumlah 442.526 pemilih.

“Selain itu, Berita Acara Nomor: 009/PP/05. I-BA/078/2023 tanggal 21 Juni 2023 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat PPLN Kuala Lumpur, Jumlah 447.258,” ungkap Djuhandani.

Lebih lanjut Djuhandani menyatakan, saat ini proses penuntasan perkara tengah dilakukan. Sebab, dalam aturan tindak pidana pemilu hanya ada waktu 14 hari untuk menuntaskannya.

“Tersangka disangkakan Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” tutur Djuhandani.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Maya Saputri