tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menonaktifkan sementara tujuh panitia pemilihan luar negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia, karena permasalahan serius soal pendataan pemilih yang berimbas pada pemungutan suara ulang (PSU).
"Kami sudah menonaktifkan atau memberhentikan sementara tujuh anggota PPLN. Karena ada problem dalam tata kelola pemilu di Kuala Lumpur," kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (26/2/2024).
Hasyim mengatakan KPU pusat akan mengambil alih proses pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur. Mekanisme PSU di Kuala Lumpur akan menggunakan metode TPS dan kotak suara keliling (KSK).
"Kita ambil alih oleh KPU pusat, nanti ada beberapa anggota KPU pusat yang kita tugaskan untuk in case melaksanakan ini dan kemudian didukung oleh tim sekretariat jenderal," ucap Hasyim.
Lebih lanjut, Hasyim mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan KBRI di Kuala Lumpur dalam proses PSU. Atas dasar itu, KPU turut menggelar rapat dengan Bawaslu dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk membahas rencana pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur.
"Insyallah kami akan berkoordinasi dengan kantor perwakilan kita di Kuala Lumpur. Oleh karena itu, hari ini kita rapat dengan Kemenlu juga yang memberikan support atau fasilitasi bagi KPU untuk pelayanan pemilih di luar negeri," kata Hasyim Asy'ari.
KPU hingga kini belum menyebutkan tanggal pasti PSU di Kuala Lumpur akan digelar.
Proses PSU di Kuala Lumpur akan dimulai dengan pemutakhiran data pemilih. Basis data yang akan digunakan ialah DPT pencoblosan sebelumnya di Kuala Lumpur yang ditetapkan pada 21 Juni 2023 oleh PPLN. Data itu, kata dia, akan dijadikan bahan awal untuk melakukan pemutakhiran.
Bagi WNI yang ada di Kuala Lumpur akan diarahkan ke metode TPS. Namun, mereka yang jauh dari pusat kota Kuala Lumpur akan menggunakan metode KSK.
Rekapitulasi suara di Kuala Lumpur tentu akan dilakukan susulan. Dalam aturan KPU, rekapitulasi PPLN paling lambat dilakukan hingga 22 Februari 2024. Namun, KPU menyebut rekapitulasi di Kuala Lumpur tak akan melebihi dari rekapitulasi nasional yakni 20 Maret 2024.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Irfan Teguh Pribadi