Menuju konten utama

MK Segera Bahas Posisi Arsul Sani dalam Sidang Sengketa Pilpres

Suhartoyo mengatakan, para hakim konstitusi akan membahas soal posisi Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam penanganan perkara sengketa Pilpres 2024.

MK Segera Bahas Posisi Arsul Sani dalam Sidang Sengketa Pilpres
Arsul Sani (kanan) berbincang dengan Menkopolhukam Mahfud MD.

tirto.id - Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo mengatakan, para hakim konstitusi akan membahas soal posisi Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam penanganan perkara sengketa atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH). Namun, para hakim belum mengambil sikap karena belum menggelar RPH.

"Kita ini setiap jam 8 sudah mulai RPH lho, tapi RPH perkara. Ya nanti pada saatnya kalau sudah dibahas, kan ada juru bicaranya," ujar Suhartoyo saat ditemui di Pusdik MK, Bogor, Jawa Barat, Rabu (6/3/2024) malam.

Suhartoyo tidak memungkiri bahwa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sudah menggelar pertemuan dengan para hakim konstitusi menggelar pertemuan terbatas di Ruang Delegasi, Gedung I MK, Jakarta, Selasa (5/3) lalu. Mereka saling mengingatkan posisi dalam sengketa, termasuk sengketa Pilpres.

"Ya pasti ada (nasihat soal sengketa Pilpres), saling mengingatkan ada bahwa kalau beliau-beliau sebagai anggota MKMK atau majelis MKMK supaya kami selalu menjaga martabat, harkat, dan marwah," kata Suhartoyo.

Ia juga mengingatkan agar MKMK tak bosan untuk mengawasi para hakim.

"Nah, kami juga mengingatkan beliau-beliau jangan bosan-bosan mengawasi kami, kan begitu," imbuh dia.

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna sebelumnya mengatakan MKMK bertugas menjaga dan menegakkan harkat, kehormatan, keluhuran, martabat, kode etik dan perilaku hakim sesuai undang-undang. Ketentuan tersebut lantas diterapkan dalam dua aspek, yakni menjaga (preventif) dan menegakkan (represif-kuratif). Menurutnya, pertemuan itu dalam rangka aspek yang pertama alias menjaga.

Dalam pertemuan terbatas antara MKMK dengan para hakim konstitusi, Palguna menyebut MKMK bertukar pandangan dengan para hakim terkait posisi MK yang saat ini, suka atau tidak suka, tengah berada dalam sorotan publik sebagai imbas dari Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal syarat usia minimal capres-cawapres.

"Semua hakim sadar betul akan hal itu. Makanya kemarin saya berseloroh, kami (MKMK) ibaratnya membangunkan orang yang sudah terjaga," kata Palguna saat dihubungi, Rabu (6/3/2024).

Pertemuan ikut membahas soal posisi hakim konstitusi Arsul Sani yang sebelumnya adalah politikus partai dari PPP. Menurut Palguna, hal itu perlu dimitigasi karena publik masih punya ketidakpercayaan pasca putusan 90 yang meloloskan Gibran sebagai cawapres.

"Perihal pak Arsul, jika kita jujur, itu kan juga imbas negatif dari Putusan 90, sehingga hal-hal yang dulu (misalnya Pemilu 2014, Pemilu 2019) tak ada masalah dalam soal itu, sekarang jadi soal yang bagi publik dianggap sensitif. Terhadap soal itu, kemarin pak Arsul pun menyampaikannya kepada MKMK," jelas Palguna.

Palguna menyebut MKMK mengingatkan bahwa sikap kehati-hatian itu sangat bagus dan memang penting dilakukan.

Kendati demikian, jangan sampai hal tersebut membuat jumlah hakim tidak cukup untuk memutus perkara sengketa tersebut.

"Tapi ingat, jangan sampai karena soal itu, MK tidak bisa memutus karena kuorum tak terpenuhi dan hal itu sebaiknya dibicarakan dalam RPH (rapat permusyawaratan hakim)," kata dia.

Arsul Sani sendiri sudah jauh-jauh hari memastikan akan berupaya independen. Arsul menyampaikan, untuk menjaga independensi sekaligus menjalankan ketentuan undang-undang, dirinya telah mengajukan pengunduran diri dari jabatan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Selain itu Arsul juga telah mengajukan pengunduran diri dari jabatan dan keanggotaan di partai politik Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

“Seorang Hakim MK, karena saya berlatar advokat, maka itu juga tidak boleh berpraktik, nyambi jadi advokat. Maka saya sudah mengundurkan diri juga, pertama sebagai Wakil Ketua Dewan Penasehat, Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia/DPN PERADI, itu juga sudah saya lakukan,” kata Arsul usai mengucapkan sumpah sebagai hakim MK di hadapan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/01/2024).

Baca juga artikel terkait ARSUL SANI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Politik
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Anggun P Situmorang