Menuju konten utama

Catatan Kritis RUU DKJ: Harus Melindungi Aset & Hak Penduduk

Pemerintah terkesan meninggalkan Jakarta usai pengesahan Undang-Undang Ibu Kota Negara.

Catatan Kritis RUU DKJ: Harus Melindungi Aset & Hak Penduduk
Warga berfoto di area luar Monumen Nasional (Monas) di Jakarta, Sabtu (15/5/2021). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.

tirto.id - Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) mulai dikebut. Langkah tersebut dilakukan mengingat status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta yang hilang status sejak 15 Februari lalu karena adanya UU Ibu Kota Negara yang tertera dalam Pasal 43.

Badan Legislasi pun akan segera membahas dalam 1-2 hari ke depan. Nantinya mereka akan menggelar rapat kerja dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly.

"Selanjutnya kami meminta persetujuan untuk penugasan Badan Legislasi DPR RI membahas hal tersebut," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna ke-13 RI Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (5/3/2024).

LARANGAN ONDEL-ONDEL MENGAMEN

Pengamen ondel-ondel menari di area car free day, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (2/9). Dinas Sosial Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Badan Musyawarah (Bamus) Betawi berencana menertipkan terkait maraknya pengamen ondel-ondel yang kerap berkeliaran di jalan-jalan, baik jalan lingkungan maupun jalan besar di Jakarta. FOTO/Reno Esnir/pd/18.

Rencana tersebut dinilai lambat dibahas oleh DPR. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Misan Samsuri, menuturkan, seharusnya aturan itu rampung sebelum pemilu sehingga Jakarta memiliki kepastian landasan hukum pengelolaan Jakarta serta hak dan kewajiban daerah dengan pusat.

“Secara pribadi, tentunya saya sangat menyayangkan buruknya perencanaan perundang undangan di DPR. Bagaimana kemudian Jakarta tidak jelas statusnya secara undang undang hingga hari ini,” ucap Misan, Jumat (8/3/2024).

Hal itu wajar karena ketentuan dalam Undang-Undang Nusantara menyatakan status kekhususan Jakarta hilang sesuai isi pasal 41 Undang-Undang Ibu Kota Negara bahwa status ibu kota hilang 2 tahun setelah Undang-Undang Ibu Kota Negara diundangkan atau 15 Februari 2024. Selain itu, pasal 41 ayat 2 dan 4 mengamanatkan perubahan undang-undang tentang status Jakarta paling lambat 2 tahun setelah Undang-Undang Ibu kota Negara disahkan pada 15 Februari 2022 lalu.

Celah Para Pemodal untuk Mengambil Aset Jakarta

Pengamat kebijakan publik IDP-LP, Riko Noviantor, mengaku khawatir dengan pembahasan yang akan dilakukan pemerintah. Dia menilai ketidak transparan akan menimbulkan pertanyaan dan memicu potensi celah para pemodal untuk mengambil alih aset Jakarta setelah tidak lagi menjadi ibu kota.

"Sudah pasti, praktek pembahasan selalu dibuat mepet dengan alasan waktu dan lain-lain. Dalih mereka kalau tidak puas, gugat ke MK dan seterusnya," kata Riko.

Tidak hanya itu, dia juga khawatir pembahasan regulasi akan berjalan cepat tanpa mempertimbangkan partisipasi dan peran publik di tengah waktu yang mepet.

Rapat paripurna penutupan masa sidang DPR

Suasana rapat paripurna ke-12 penutupan masa persidangan III tahun sidang 2023-2024 di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/2/2024). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.

Sebagai catatan, kepemimpinan DPR 2019-2024 akan berakhir pada Oktober 2024 mendatang. Hal itu sudah terbukti pada revisi UU KPK beberapa waktu lalu. Sebab itu, dia berharap agar hal tersebut dilakukan secara terbuka agar tidak terjadi kepentingan oligarki.

"RUU DKJ sangat menarik bagi oligarki. Makanya RUU DKJ penuh ketertutupan dalam proses pembahasannya," kata Riko.

Riko pun berharap dalam pembahasan DKJ mengedepankan dua hal. Pertama, aturan tersebut perlu mendukung aset Jakarta dan hak penduduk. Dia tidak ingin RUU DKJ menjadi alat pelemahan posisi Jakarta.

"Ini momentum mengembalikan Jakarta sebagai kota peradaban. Selama ini Jakarta kehilangan karakter kotanya yang humanis," ungkap Riko.

Kedua, dia berharap Jakarta memiliki peran ekonomi setelah tidak lagi menjadi ibu kota. Jakarta harus bisa menjadi kota ekonomi tanpa kacau balau.

DPR Gagal Memenuhi Ketentuan Undang-Undang Ibu Kota Negara

Direktur Eksekutif PUSaKO, Charles Simambura, menilai DPR gagal memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Ibu Kota Negara. Tidak hanya itu, dia juga menuturkan DPR dan pemerintah tidak ada niat segera mengesahkan dan terkesan lalai.

"Saya khawatir ini bisa menjadikan UU DKJ menjadi cacat formal terkait dengan proses pembentukan yang sudah melewati batas waktu yang diperintahkan oleh Undang-Undang IKN. Artinya bukan tidak mungkin ini menjadi dasar orang kemudian tidak sepakat dengan apa yang dimuat atau diatur dalam Undang-Undang DKJ," kata Charles saat ditemui di Pusdik MK, Puncak, Jawa Barat, Jumat.

Senada dengan Riko, Charles juga khawatir pembahasan akan terkesan tertutup dan minim partisipasi publik. Dia melihat, pemerintah terkesan meninggalkan Jakarta usai pengesahan Undang-Undang Ibu Kota Negara.

Hal itu terlihat dari kemunculan draf RUU DKJ yang menyatakan kepala daerah dipilih presiden sementara amanat pasal 18 ayat 4 Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan pemilihan kepala daerah dilakukan demokratis oleh rakyat, bukan oleh presiden.

Lebih lanjut, dia pun menuturkan, Jakarta adalah milik semua pihak. Dia pun mendorong agar ada partisipasi bermakna dalam pembahasan RUU DKJ karena banyak hal yang perlu diatur sebagai imbas dari pengesahan RUU DKJ.

"Nah DKI mau apa? DKJ ini jadi khusus bidang apa? Kalau dibaca itu kan seperti bidang jasa dan ekonomi, apa iya? Lalu bagaimana aspek sosial budaya keberadaan masyarakat sini, lalu juga bagaimana konteks politik karena ini ada masa transisi juga yang harus disiapkan," kata Charles.

Jakarta disiapkan jadi kota jasa berskala global

Stadion Gelora Bung Karno dengan latar belakang gedung bertingkat di Jakarta, Rabu, (21/2/2024). Pemprov DKI tengah mempersiapkan Jakarta menjadi kota jasa global setelah tidak menyandang lagi sebagai Ibu Kota Negara (IKN) salah satunya dengan menggodok regulasi mengenai RUU Kekhususan Jakarta. ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/tom.

Charles pun menyoroti imbas dari lambatnya pengesahan UU DKJ. Dia khawatir Jakarta akan menjadi satu-satunya daerah yang tidak melaksanakan pilkada karena belum ada kepastian hukum posisi Jakarta usai tidak lagi sebagai ibu kota.

Kemudian, Charles juga menyoroti urgensi pembahasan pengaturan daerah aglomerasi. Dia mengingatkan Jakarta saat ini sudah tidak bisa hanya membahas terkait banjir, lingkungan dan angka kemiskinan, melainkan juga daerah sekitar. Hal ini tidak lepas kondisi Jakarta yang berpengaruh pada daerah lain sehingga perlu ada sinkronisasi regulasi.

"Jadi jangan seolah-olah kemudian ketika ini sudah pindah IKN lalu Jakarta dibiarkan begitu saja dalam ketidakpastian lalu fokus pada persoalan bisnis. Karena kan orientasi pemerintah kita lihat. Kalau politik-hukumnya itu memang kemudian fokus politik anggaran ke IKN jangan-jangan daerah lain terabaikan," kata Charles.

"Bagi saya ini kalau memang serius ya ini bagian momentum yang harus diberi payung terhadap pembenahan Jakarta secara keseluruhan, jangan sampai kemudian begitu pindah, masalah Jakarta tetap terjadi. Akhirnya kan enggak menyelesaikan masalah. Dulu kan pindah IKN salah satunya mau membuat Jakarta lebih humanis, lebih baik tapi kalau Jakarta masih seperti itu juga mending enggak pindah," tutur Charles.

Jakarta Masih Ibu Kota

Sementa itu, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, menuturkan, Jakarta masih berstatus ibu kota. Alasannya karena RUU DKJ yang menjadi dasar pengaturan status Jakarta masih dalam pembahasan.

"Proses undang-undang DKJ-nya kan belum ada, masih sedang proses, tentunya kan ini [Jakarta] masih kota. [Jakarta] masih, masih Daerah Khusus Ibu Kota," ucapnya kepada awak media, Jumat (8/3/2024).

Heru Budi Hartono

Heru Budi Hartono tinjau instalasi air di Kebon Kosong, Kemayoran. tirto.id/Avia

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta,tengah bersiap-siap untuk proses transisi dengan status Jakarta menjadi DKJ nantinya. Dia mengklaim pihaknya masih memiliki waktu yang cukup banyak untuk penyesuaian transisi status tersebut.

"Ya, masih ada waktu untuk transisi. Kan [pembahasan UU DKJ] sedang berproses," tutur Heru.

Baca juga artikel terkait RUU DKJ atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Politik
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Intan Umbari Prihatin