Menuju konten utama

Jokowi Tak Setuju Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden di RUU DKJ

Jokowi mengatakan RUU DJK adalah inisiatif DPR dan draf tersebut belum sampai ke mejanya. Jokowi sebut biarkan berproses di DPR.

Jokowi Tak Setuju Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden di RUU DKJ
Presiden Joko Widodo menjawab pertanyaan wartawan terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo tentang penghentian kasus hukum mantan Ketua DPR Setya Novanto pada korupsi KTP elektronik di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Senin (4/12/2023).ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.

tirto.id - Presiden Joko Widodo buka suara terkait draf Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang diputuskan menjadi inisiatif DPR RI. Jokowi sebut draf RUU DKJ belum sampai di meja kerjanya.

RUU DKJ ini sempat menuai polemik karena memberikan kewenangan kepada presiden untuk menunjuk gubernur Jakarta. Dengan demiian, kepala daerah di Provinsi Jakarta tidak akan lagi dipilih lewat mekanisme pilkada, melainkan ditunjuk presiden.

Jokowi mengatakan, secara pribadi ia menginginkan agar gubernur Jakarta tetap dipiluh secara langsung lewat pilkada. “Kalau saya, kalau tanya saya, ya gubernur dipilih langsung,” kata Jokowi di Stasiun Pompa Ancol Sentiong, Jakarta, Senin (11/12/2023).

Akan tetapi, Jokowi mengingatkan bahwa RUU DKJ masih dalam bentuk rancangan undang-undang. Selain itu, RUU itu adalah inisatif DPR. Dokumen yang mengundang kontroversi tersebut belum sampai di pemerintah.

“Itu inisiatif DPR. Belum sampai juga ke wilayah pemerintah, belum sampai ke meja saya juga sehingga biarkan itu berproses di DPR,” kata Jokowi.

RUU DKJ telah disahkan menjadi RUU usulan DPR RI dan akan dibahas lebih lanjut oleh anggota dewan. Keputusan itu disetujui delapan fraksi dalam rapat Paripurna ke-10 DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Selasa (5/11/2023).

Dalam rapat paripurna tersebut, hanya Fraksi PKS yang menolak RUU DKJ yang mengatur Jakarta setelah tak menjadi ibu kota negara. Sebagai catatan, PKS adalah fraksi yang selama ini getol menolak pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR TI, Achmad Baidowi alias Awiek, mengatakan RUU DKJ itu merupakan usulan Baleg DPR yang di dalamnya terdapat sembilan fraksi. Awiek menjelaskan berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), maka UU DKI harus diubah maksimal dua tahun sejak UU IKN diundangkan.

UU IKN sendiri disahkan menjadi undang-undang pada 15 Februari 2022, sehingga 15 Februari 2024 atau sehari setelah Pemilu 2024, UU DKI harus sudah diubah.

“Kalau tidak diubah, maka akan ada dua UU yang mengatur ibu kota dan bertentangan satu sama lain,” tutur Awiek.

Mendagri Tito Karnavian sebelumnya juga menegaskan posisi pemerintah saat ini masih mendorong pemilihan gubernur di Jakarta dipilih melalui pilkada.

“Memang sudah berlangsung lama dan kita menghormati prinsip-prinsip demokrasi, jadi itu yang saya ingin tegaskan. Nanti kalau kita diundang, dibahas di DPR, posisi pemerintah adalah gubernur, wakil gubernur DKJ dipilih melalui pilkada, titik. Bukan lewat penunjukan itu aja,” ungkap Tito di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (7/12/2023).

Baca juga artikel terkait RUU DKJ atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Politik
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz