tirto.id - Pengguna media sosial X (Twitter) beramai-ramai membocorkan kasus mahasiswa yang menyalahgunakan dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. Beberapa warganet membocorkan beberapa oknum mahasiswa yang menggunakan dana KIP Kuliah untuk barang bermerek hingga jalan-jalan ke luar negeri.
Hal ini tentu bertentangan dengan sasaran KIP Kuliah yang seharusnya diterima oleh mahasiswa miskin. Kasus semacam ini sebaiknya segera dilaporkan ke pihak berwenang. Kabar baiknya, ada cara lapor penyalahgunaan KIP Kuliah yang tidak tepat sasaran secara online maupun langsung.
Kasus penyalahgunaan KIP Kuliah menjadi ramai usai unggahan akun autobaseUNPADFESS @DraftAnakUnpad. Salah satu pengguna akun autobase itu membeberkan adanya salah satu oknum mahasiswa di Universitas Padjajaran (UNPAD) yang hidup mewah padahal statusnya merupakan penerima KIP Kuliah.
Pengirim merilis beberapa tangkapan layar Instagram oknum mahasiswa yang dimaksud. Melalui unggahan tersebut, oknum mahasiswa itu kerap memamerkan gaya hidup mewah dengan berlibur di hingga memiliki mobil.
Foto-foto Instagram mahasiswa tersebut juga menampilkan dirinya makan di kafe dan restoran mewah. Unggahan asli tentang oknum mahasiswa itu telah dihapus di sistem autobase, namun tangkapan layar unggahan UNPADFESS terlanjur beredar luas dan menjadi viral.
Setelah unggahan tersebut ramai, akun X autobase universitas lainnya seperti UGMFESS juga turut membocorkan oknum mahasiswa sejenis. Pengguna UGMFESS membeberkan bahwa di Universitas Gadjah Mada (UGM) juga ada mahasiswa penerima KIP Kuliah yang kerap menampilkan gaya hidup mewah di Instagram.
Mahasiswa tersebut terlihat berlibur ke Korea dan menggunakan tas bermerek NY Yankees seharga jutaan rupiah. Sama seperti unggahan di X UNPADFESS, unggahan di UGMFESS ini juga menjadi viral. Bahkan identitas oknum mahasiswa yang dimaksud sudah diketahui dan mulai menghapus foto-foto di Instagramnya.
Konsekuensi Penyalahgunaan KIP Kuliah
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemenristekdikti) sebenarnya telah menetapkan konsekuensi bagi penyalahgunaan KIP Kuliah. Penyalahgunaan KIP Kuliah oleh penerimanya pun dapat dilaporkan ke pihak yang berwenang.
Dilansir dari situs Kartu Indonesia Pintar Kuliah Kemdikbud Ristek, KIP Kuliah ditujukan untuk siswa yang tidak mampu secara ekonomi dalam menempuh pendidikan tinggi. Ini artinya, siswa yang memiliki prestasi akademik baik, namun mampu secara ekonomi tidak boleh mendaftar KIP Kuliah.
Apabila ada yang mendaftar untuk KIP-Kuliah dan kemudian terbukti tidak memenuhi syarat karena kemampuan ekonominya, maka terdapat konsekuensi sebagai berikut.
- Jika dianggap sebagai kesalahan yang tidak disengaja atau kelalaian ringan, maka pendaftar tidak akan diberi status penerima KIP-Kuliah. Pendaftar ini tetap bisa mengikuti pendidikan tinggi sebagai mahasiswa reguler.
- Jika terbukti bahwa pengisian informasi dalam pendaftaran KIP-Kuliah tidak benar secara sengaja atau bukti yang diberikan tidak valid, maka status pendaftar tersebut dapat dibatalkan dalam dalam proses seleksi masuk perguruan tinggi.
Status kelayakan penerima KIP Kuliah juga bisa dipengaruhi oleh laporan dari masyarakat. Misalnya, jika ada laporan bahwa penerima KIP Kuliah ternyata punya gaya hidup mewah dan masuk kategori mampu.
Setelah mendapatkan laporan, Kemdikbud akan berkoordinasi dengan perguruan tinggi untuk melakukan verifikasi ulang mahasiswa penerima yang dimaksud.
5 Cara Lapor Penyalahgunaan KIP Kuliah oleh Penerima
Anang Ristanto selaku Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemdikbud, mengimbau semua pihak untuk mengawasi pelaksanaan Program Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah). Ia juga menegaskan bahwa jika ditemukan pelanggaran atau penyalahgunaan, masyarakat diharapkan melapor.
“Jika ditemukan pelanggaran, dapat dilaporkan melalui portal pengaduan kemdikbud.lapor.go.id atau ult.kemdikbud.go.id. Mari kita jaga akuntabilitas program tersebut,” ujar Anang, dilansir dari situs PUSLAPDIK Kemendikbudristek (28/07/2022).
Berkaitan dengan hal tersebut, penyalahgunaan KIP Kuliah oleh penerimanya dapat dilaporkan melalui beberapa jalur, mulai dari pihak kampus hingga ULT Kemdikbud. Berikut ini lima cara lapor penyalahgunaan KIP Kuliah:
1. Lapor ke pihak kampus
Penyalahgunaan KIP Kuliah dapat dilaporkan oleh masyarakat ke pihak kampus mahasiswa terkait. Kampus atau perguruan tinggi adalah pihak yang berwenang melakukan verifikasi dan menetapkan apakah mahasiswa berhak menerima KIP Kuliah.
Kampus juga punya wewenang untuk menampung aduan terkait penyalahgunaan dalam penyelenggaraan KIP Kuliah. Umumnya perguruan tinggi memiliki platform atau satuan pengawas internal sendiri untuk menampung aduan KIP Kuliah.
Pelapor dapat mencari tahu prosedur lapor dengan mungujungi situs resmi kampus atau lembaga administrasi kampus.
2. Lapor ke Puslapdik Kemdikbud
Pelanggaran KIP Kuliah juga dapat dilaporkan melalui Puslapdik Kemdikbud melalui kontak resminya yakni pusat panggilan dengan menghubungi 177 dan email pengaduan.kemdikbud.go.id. Pusat panggilan dapat dihubungi setiap hari Senin hingga Jumat pada pukul 09.00-17.00 WIB.
3. Lapor ke LLDIKTI masing-masing wilayah
Pelanggaran atau penyalahgunaan KIP Kuliah dapat dilaporkan melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) wilayah masing-masing. Satuan wilayah kerja LLDIKTI yang tersebar di berbagai kota dan provinsi.
Mahasiswa bisa melaporkan penyalahgunaan KIP Kuliah ke masing-masing kantor LLDIKTI melalui kontak di link berikut:
- Kontak Pengaduan LLDIKTI wilayah 1
- Kontak Pengaduan LLDIKTI wilayah 2
- Kontak Pengaduan LLDIKTI wilayah 3
- Kontak Pengaduan LLDIKTI wilayah 4
- Kontak Pengaduan LLDIKTI wilayah 5
- Kontak Pengaduan LLDIKTI wilayah 6
- Kontak Pengaduan LLDIKTI wilayah 7
4. Lapor ke Lapor.go.id
Laporan pelanggaran atau penyalahgunaan KIP Kuliah juga dapat dilakukan melalui layanan aspirasi dan pengaduan online rakyat pada situs lapor.go.id.
Setelah memasuki laman tersebut pilih klasifikasi laporan “Pengaduan”. Lalu, lengkapi kolom laporan mulai dari judul, isi hingga instansi tujuan. Laporan dapat dilengkapi dengan bukti dokumen dan dilakukan dengan anonim.
5. Lapor ke ULT Kemdikbud
Pelanggaran atau penyalahgunaan KIP juga dapat dilaporkan lewat ULT Kemdikbud melalui situs pengaduan.ult.kemdikbud.go.id.
Setelah masuk ke laman tersebut, lengkapi laporan dengan mengisikan alamat email hingga detail laporan dan lampiran. Pastikan mengunggah laporan secara detail, kronologis, dan disertai bukti-bukti yang jelas.
Penulis: Umi Zuhriyah
Editor: Dipna Videlia Putsanra & Yonada Nancy