Menuju konten utama

Kapan KIP Kuliah 2024 Jalur UTBK-SNBT Dibuka, Jadwal & Syaratnya

Kapan KIP Kuliah 2024 jalur UTBK-SNBT mulai dibuka? Simak jadwal lengkap dan syarat daftar.

Kapan KIP Kuliah 2024 Jalur UTBK-SNBT Dibuka, Jadwal & Syaratnya
KIP Kuliah. instagram/kipkuliah

tirto.id - Pendaftaran seleksi UTBK-SNBT di SIM KIP Kuliah dibuka mulai Kamis, 21 Maret 2024, pukul 15.00 WIB. Sampai kapan batas terakhirnya?

Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) adalah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan SMA/sederajat yang memiliki potensi akademik baik, namun memiliki keterbatasan ekonomi.

Program ini bertujuan untuk membantu peserta didik belajar di perguruan tinggi lewat bantuan biaya pendidikan hingga lulus menjadi sarjana.

Pendaftaran KIP Kuliah tidak dikenakan biaya. Penerima beasiswa nantinya mendapatkan biaya pendidikan yang dibayarkan langsung ke perguruan tinggi.

Selain itu, mereka juga memperoleh bantuan biaya hidup berdasarkan masing-masing klaster dengan jumlah Rp800 ribu hingga Rp1,4 juta per bulan.

Kapan Pendaftaran KIP Kuliah 2024 Jalur SNBT Dibuka?

Pendaftaran seleksi UTBK-SNBT melalui SIM KIP Kuliah dibuka mulai hari Kamis, 21 Maret 2024, pukul 15.00 WIB. Peserta bisa melakukan registrasi hingga batas terakhir pada hari Jumat, 5 April 2024, pukul 15.00 WIB.

Peserta KIP Kuliah yang mengikuti seleksi jalur UTBK-SNBT nantinya memilih "seleksi UTBK-SNBT" pada menu "Seleksi SIM KIP Kuliah".

Namun, jika menu "Seleksi" ternyata belum muncul, maka diharapkan melengkapi berkas KIP Kuliah sesuai yang dibutuhkan.

Berikut jadwal pendaftaran seleksi UTBK-SNBT melalui SIM KIP Kuliah:

  • Mulai: Kamis, 21 Maret 2024, pukul 15.00 WIB
  • Berakhir: Jumat, 5 April 2024, pukul 15.00 WIB

Syarat Pendaftaran KIP Kuliah 2024

KIP Kuliah 2024 memiliki sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi para peserta. Berikut adalah daftar syarat lengkap KIP Kuliah 2024:

  • Penerima KIP Kuliah Merdeka adalah lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.
  • Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi Akademik atau Perguruan Tinggi Vokasi baik PTN atau PTS yang telah terakreditasi pada Program Studi yang juga telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.
  • Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, yang didukung bukti dokumen yang sah.

Syarat Keadaan Ekonomi Pendaftaran KIP Kuliah 2024

KIP Kuliah 2024 turut mencantumkan syarat keadaan ekonomi bagi mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin.

Berikut ini daftar syarat keadaan ekonomi untuk calon pendaftar KIP Kuliah 2024:

1. Mahasiswa pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah.

2. Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang sosial seperti:

a. Mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).

b. Mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

3. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 (tiga) Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

4. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.

5. Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 4 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah Merdeka selama memenuhi persyaratan miskin/rentan miskin sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan:

a. Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000.

b. Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu.

Baca juga artikel terkait KIP KULIAH 2024 atau tulisan lainnya dari Ruhma Syifwatul Jinan

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Ruhma Syifwatul Jinan
Penulis: Ruhma Syifwatul Jinan
Editor: Beni Jo & Yulaika Ramadhani