Menuju konten utama

Tata Tertib SKD Sekolah Kedinasan 2026 & Ketentuan Pakaian

Tata tertib SKD Sekolah Kedinasan 2026 dan ketentuan pakaian telah dirilis. Simak rincian lengkapnya.

Tata Tertib SKD Sekolah Kedinasan 2026 & Ketentuan Pakaian
ilustrasi tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/tom.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Tata tertib Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Sekolah Kedinasan 2026 dapat dicermati pelamar. Simak rincian ketentuan pakaian yang ditetapkan oleh panitia seleksi.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menjadwalkan SKD Sekolah Kedinasan pada 22 September-7 Oktober 2026. Sesuai agenda, SKD berlangsung dengan skema Computer Assisted Test (CAT) BKN di 36 titik lokasi yang telah ditentukan.

Sebelum memulai tes, pastikan telah mengetahui seluruh prosedur yang ditetapkan, termasuk membawa dokumen yang dipersyaratkan. Peserta juga wajib hadir di lokasi sebelum jadwal ujian dimulai untuk mengikuti tahap registrasi.

Tata Tertib SKD Sekolah Kedinasan 2026

Ujian SKD diikuti peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi dan telah melakukan pembayaran. Tes ini dirancang untuk mengukur kesiapan dan kelayakan pendaftar.

Sebelum melakoni ujian SKD, pendaftar perlu memperhatikan beberapa hal penting yang berkaitan dengan persiapan ujian. Pertama, pastikan pendaftar telah mengetahui jadwal ujian dan titik lokasi masing-masing instansi.

Kedua, cetak kartu ujian pada portal BKN. Ketiga, periksa ketentuan pakaian dan ketentuan tambahan yang dikenakan saat datang ke lokasi. Keempat, pastikan membawa kartu identitas dan kartu ujian. Kelima, demi kenyamanan peserta, usahakan hadir 90 menit sebelum jadwal SKD dimulai.

Selain persiapan di atas, pendaftar juga perlu menyiapkan sejumlah dokumen untuk mengikuti ujian SKD. Dokumen tersebut menjadi prasyarat untuk mengikuti ujian.

Berikut tata tertib SKD Sekolah Kedinasan 2026 mengutip unggahan akun Instagram BKN Kantor Regional Jakarta @bkn5jakarta pada Minggu (20/9):

A. Tata Tertib Ujian

  • Peserta wajib hadir tepat waktu (90 menit sebelum pelaksanaan ujian) dan mengikuti seluruh proses registrasi serta pemeriksaan identitas yang dilakukan oleh panitia dan/atau petugas BKN.
  • Pemberian PIN registrasi ditutup 5 menit sebelum jadwal sesi seleksi dimulai. Membawa Kartu Peserta Seleksi cetak, Pensil Kayu dan Identitas Diri Asli.
  • Selain dokumen dan barang di atas, wajib dititipkan di tempat penitipan barang.
  • Dilarang bertanya/berbicara sesama peserta, memberikan atau menerima bantuan dalam bentuk apa pun, serta menyebar atau merekam soal ujian.
  • Peserta gugur otomatis jika terlambat hadir melampaui batas penutupan PIN registrasi atau tidak membawa dokumen identitas resmi yang sah.
  • Peserta mendapat teguran lisan jika melakukan pelanggaran tata tertib kategori ringan di ruang seleksi.
  • Peserta didiskualifikasi jika terbukti melakukan kecurangan, bertindak atas nama orang lain (joki), atau membawa alat komunikasi/kamera ke meja ujian langsung.
B. Larangan Peserta & Sanksi

1. Sanksi Ringan (Teguran Lisan)

  • Bertanya/berbicara dengan peserta lain selama ujian.
  • Membawa makanan/minuman ke ruang ujian.
  • Keluar ruangan tanpa seizin panitia
2. Sanksi Berat (Tidak Diperkenankan Mengikuti Ujian)

  • Berpakaian tidak sesuai ketentuan (tidak rapi, tidak sopan, tidak bersepatu).
  • Membawa KTP asli/suket pengganti KTP yang masih berlaku/KK asli yang tidak sesuai ketentuan.
  • Tidak melakukan registrasi PIN tepat waktu.
  • Membawa barang selain yang diizinkan (buku, catatan, HP, kamera, kalkulator, dll).
3. Sanksi Diskualifikasi (Dikeluarkan dari Proses Seleksi)

  • Menyontek/berdiskusi dengan peserta lain.
  • Melakukan kecurangan.
  • Membawa alat komunikasi.
  • Melakukan tindakan lain yang mengganggu ketertiban pelaksanaan seleksi.

Ketentuan Pakaian SKD Sekolah Kedinasan 2026

Aturan berpakaian menjadi salah satu hal penting yang harus diperhatikan peserta saat mengikuti SKD Sekolah Kedinasan 2026. Meskipun masing-masing sekolah kedinasan bisa saja menerapkan aturan yang sedikit berbeda, sebagian besar memiliki ketentuan serupa demi menjaga kerapihan, keseragaman, dan kelancaran jalannya seleksi.

Secara umum, ujian SKD Sekolah Kedinasan 2025 terdiri dari tiga mata uji, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Peserta dinyatakan lulus SKD apabila memenuhi nilai ambang batas SKD masing-masing jalur.

Berikut ketentuan pakaian SKD Sekolah Kedinasan 2026 yang dapat dicermati peserta, sebagaimana dikutip dari unggahan akun Instgram @bkn2surabaya:

Pria

  • Celana Hitam (dilarang memakai bahan jeans)
  • Kemeja Putih (tanpa corak)
  • Sepatu Formal Hitam
Wanita

  • Rok / Celana Hitam (dilarang memakai bahan jeans)
  • Kemeja Putih (tanpa corak)
  • Sepatu Formal Hitam
  • Jilbab sesuai aturan instansi
Disclaimer: Pakaian peserta wajib dikenakan secara rapi, sopan, dan tidak menggunakan atribut atau perlengkapan yang dapat mengganggu proses pemeriksaan maupun pelaksanaan CAT. Ketentuan lebih lengkap cek di laman resmi instansi masing-masing.

Pembaca bisa mengakses artikel seputar sekolah kedinasan melalui tautan berikut ini:

Kumpulan Artikel Sekolah Kedinasan 2026

Baca juga artikel terkait SEKOLAH KEDINASAN atau tulisan lainnya dari Sarah Rahma Agustin

tirto.id - Edusains
Kontributor: Sarah Rahma Agustin
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Beni Jo