tirto.id - Kisi-kisi materi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) perlu diketahui peserta seleksi Sekolah Kedinasan 2026. Simak apa saja kisi-kisi materi SKD Sekolah Kedinasan 2026 beserta informasi nilai ambang batas.
Ketentuan mengenai seleksi Sekolah Kedinasan 2026 diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN-RB) Republik Indonesia (RI) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Penerimaan Peserta Didik Sekolah Kedinasan.
Berdasarkan peraturan menteri tersebut, seleksi ini dilaksanakan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) dan Panitia Seleksi. Tahapan seleksinya mencakup pengumuman penerimaan, pendaftaran, seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), seleksi lanjutan, penentuan kelulusan akhir, dan pengumuman akhir hasil seleksi.
Mengacu pada surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 5249/B-KS.04.01/SD/K/2026 tentang Jadwal Penerimaan Peserta Didik Sekolah Kedinasan Tahun 2026, pengumuman hasil seleksi administrasi pasca sanggah dijadwalkan pada 7-8 September 2026.
Peserta lolos seleksi administrasi tengah mempersiapkan diri untuk SKD dengan terlebih dulu melakukan pembayaran PNBP SKD. Adapun pelaksanaan SKD dijadwalkan pada 22 September–7 Oktober 2026.
Kisi-Kisi Materi SKD Sekolah Kedinasan 2026
Mengacu pada Permen Pan-RB Nomor 13 Tahun 2026, SKD merupakan salah satu tahapan seleksi yang dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi yang dimiliki oleh peserta dengan standar kompetensi dasar PNS.
Pelaksanaan SKD dilakukan dengan Computer Assisted Test (CAT) BKN. Peserta dapat mempersiapkan diri dengan mengetahui kisi-kisi materi sebelum melangsungkan SKD sesuai jadwal masing-masing pada 22 September–7 Oktober 2026.
Adapun materi mengenai SKD Sekolah Kedinasan 2026 diatur dalam Keputusan Menteri PAN-RB RI Nomor 406 Tahun 2026 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Seleksi Penerimaan Peserta Didik Sekolah Kedinasan Tahun Anggaran 2026.
SKD Sekolah Kedinasan 2026 meliputi 3 jenis tes, yakni tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakter pribadi (TKP). TWK bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan aspek-aspek mengenai kebangsaan.
Sementara itu, TIU bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan kemampuan verbal, numerik, dan figural. Adapun TKP bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan aspek-aspek tentang kepribadian dan profesionalitas.
Selengkapnya, berikut ini rincian atau kisi-kisi materi SKD Sekolah Kedinasan 2026:
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
- Nasionalisme: mampu mewujudkan kepentingan nasional melalui cita-cita dan tujuan yang sama dengan tetap mempertahankan identitas nasional.
- Integritas: mampu menjunjung tinggi kejujuran, ketangguhan, komitmen, dan konsistensi sebagai satu kesatuan sikap untuk mencapai tujuan nasional.
- Bela negara: mampu berperan aktif dalam mempertahankan eksistensi bangsa dan negara.
- Pilar negara: mampu membentuk karakter positif melalui pemahaman dan pengamalan nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
- Bahasa negara: mampu menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan yang sangat penting kedudukannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Tes Intelegensia Umum (TIU)
- Kemampuan Verbal
- Analogi: mengukur kemampuan individu dengan bernalar melalui perbandingan dua konsep kata yang memiliki hubungan tertentu, lalu menggunakan konsep tersebut pada situasi yang lain.
- Silogisme: mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan dari dua pernyataan yang diberikan.
- Analitis: mengukur kemampuan individu untuk menganalisis informasi yang diberikan dan menarik kesimpulan.
- Kemampuan Numerik
- Berhitung: mengukur kemampuan hitung sederhana.
- Deret angka: mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan angka.
- Perbandingan kuantitatif: mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan berdasarkan dua data kuantitatif.
- Soal cerita: mengukur kemampuan individu untuk melakukan analisis kuantitatif dari informasi yang diberikan.
- Kemampuan Figural
- Analogi: mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua gambar yang memiliki hubungan tertentu, lalu menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi lain.
- Ketidaksamaan: mengukur kemampuan individu untuk melihat perbedaan beberapa gambar.
- Serial: mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan dalam bentuk gambar.
Tes Karakter Pribadi (TKP)
- Pelayanan publik: mampu menampilkan perilaku keramahtamahan dalam bekerja yang efektif agar bisa memenuhi kebutuhan dan kepuasan orang lain sesuai dengan tugas dan wewenang yang dimiliki.
- Jejaring kerja: mampu membangun dan membina hubungan, bekerja sama, berbagi informasi, dan berkolaborasi dengan orang lain secara efektif.
- Sosial budaya: mampu beradaptasi dan bekerja secara efektif dalam masyarakat majemuk, terdiri atas beragam agama, suku, budaya, dan sebagainya.
- Teknologi informasi dan komunikasi: mampu memanfaatkan teknologi informasi secara efektif untuk meningkatkan kinerja.
- Profesionalisme: mampu melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan tuntutan jabatan.
- Anti radikalisme: menjaring informasi dari individu tentang pengetahuan terhadap anti radikalisme, kecenderungan bersikap, dan bertindak saat menanggapi stimulus dengan beberapa alternatif situasi.
Nilai Ambang Batas SKD Sekolah Kedinasan 2026
Tes SKD memiliki jumlah soal keseluruhan sebanyak 110 butir soal yang harus dikerjakan dalam durasi waktu 100 menit. Rinciannya, yakni TWK terdiri dari 30 soal, TIU 35 soal, dan TKP 45 soal.
Dalam Kepmen PAN-RB Nomor 406 Tahun 2026 juga dijelaskan mengenai pembobotan nilai untuk tiap jenis soal tersebut. Untuk materi soal TIU dan TWK, bobot jawaban benar bernilai 5 dan salah atau tidak menjawab bernilai 0.
Sementara itu, untuk materi soal TKP, bobot jawaban benar bernilai paling rendah 1 dan nilai paling tinggi yakni 5. Adapun soal yang tidak dijawab akan bernilai 0.
Nilai kumulatif untuk SKD dengan 110 butir soal itu adalah sebanyak 550. Rinciannya yakni sebagai berikut:
- 150 untuk TWK
- 175 untuk TIU
- 225 untuk TKP
- 65 untuk TWK
- 80 untuk TIU
- 156 untuk TKP
Penetapan nilai ambang batas bagi peserta yang berasal dari daerah tertentu yang mendapat afirmasi tersebut sebagai berikut:
- Nilai kumulatif SKD paling rendah 281
- Nilai TIU paling rendah 55
Penulis: Umu Hana Amini
Editor: Beni Jo
Masuk tirto.id





































