Menuju konten utama

Tata Cara Mengundurkan Diri dari KIP Kuliah dan Ketentuannya

Tata cara mengundurkan diri dari KIP Kuliah dan ketentuannya perlu dipahami, terutama buat peserta yang ingin membatalkan bantuan kuliah ini.

Tata Cara Mengundurkan Diri dari KIP Kuliah dan Ketentuannya
Mahasiswa penerima beasiswa Program KIP Kuliah mengikuti pelatihan english camp bagi, di Kampus II IAIN Palu, di Desa Pombewe, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulteng, Minggu (6/12/2020). ANTARA/Muhammad Hajiji/aa.

tirto.id - Tata cara mengundurkan diri dari KIP Kuliah dan ketentuannya perlu dipahami, terutama buat peserta yang ingin membatalkan bantuan kuliah ini.

Belakangan ini ramai diperbincangkan di media sosial adanya kasus mengenai mahasiswa yang menerima KIP Kuliah namun justru memiliki gaya hidup mewah, hedon, bahkan flexing.

Hal tersebut kemudian menjadi sorotan sehingga membuat banyak pihak bahkan Kemendikbud Ristek meminta agar para penerima KIP-K yang telah dianggap mampu secara ekonomi dapat mengundurkan diri dan digantikan dengan mahasiswa lain yang kurang mampu.

Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) ini sebelumnya dikenal dengan program bidikmisi. Program KIP-K merupakan salah satu upaya yang dilakukan untuk memperluas akses dan kesempatan belajar di perguruan tinggi bagi para siswa yang memiliki keterbatasan dalam hal ekonomi.

Sebagai bentuk investasi pemerintah terhadap generasi muda yang ingin melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi, sasaran dari program KIP-K ini meliputi seluruh masyarakat usia sekolah yakni mulai dari usia 6 hingga 21 tahun dan tentunya berasal dari keluarga yang kurang mampu.

Apakah Bisa Mengundurkan Diri sebagai Penerima KIP Kuliah?

Berkaitan dengan ramainya kasus mahasiswa penerima bantuan KIP Kuliah yang bergaya hidup mewah dan suka berfoya-foya pada akhirnya memancing respon negatif dari netizen hingga muncul banyak pertanyaan apakah penerima KIP Kuliah yang telah ditetapkan bisa mengundurkan diri?

Sebelumnya, penting untuk diketahui bahwa KIP Kuliah itu sendiri merupakan program bantuan berupa beasiswa yang penerimanya dikhususkan bagi keluarga dengan latar belakang kurang mampu untuk melanjutkan pendidikan di jenjang perguruan tinggi.

Dilansir Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Puslapdik Kemdikbud) apabila kondisi perekonomian keluarga dari penerima KIP-K sudah meningkat hingga berkecukupan dan keluar dari kategori miskin, penerima KIP-K tersebut dapat mengajukan pengunduran diri.

Plt Kepala Puslapdik Kemendikbud Ristek, Abdul Kahar menyampaikan bahwa secara regulasi pihaknya juga meminta perguruan tinggi melakukan evaluasi setiap semester terhadap penerima KIP-K guna menghentikan bantuan KIP-K apabila mahasiswa penerima KIP-K sudah tidak memenuhi persyaratan.

Bagi mahasiswa penerima KIP-K yang kondisi perekonomian keluarganya sudah jauh lebih baik justru disarankan untuk mengundurkan diri sebagai penerima KIP-K agar mahasiswa lain yang lebih membutuhkan juga berkesempatan menjadi penerima KIP-K.

Ketentuan dan Penyebab Beasiswa KIP Kuliah Dihentikan

Penerima KIP-K yang tidak mematuhi syarat atau ketentuan dari program KIP-K yang diberikan oleh pemerintah tentunya akan memperoleh sanksi terutama dari Perguruan Tinggi Penyelenggara (PTP)

Adapun sanksi yang akan diberikan kepada penerima KIP-K diantaranya yakni peringatan secara lisan, peringatan secara tertulis, hingga penghentian sebagai penerima program KIP-K.

Penghentian atau penggantian beasiswa terhadap penerima KIP-K akan diberikan setelah adanya masa pembinaan dari PTP selama 2 semester. Apabila setelah 2 semester penerima KIP-K masih belum ada perubahan, pihak kampus akan menggantikan penerima beasiswa tersebut dengan peserta lain.

Penyebab mahasiswa penerima KIP-K dihentikan sebagai penerima program KIP-K oleh Perguruan Tinggi Penyelenggara (PTP) antara lain yaitu :

1. Penerima beasiswa KIP-K telah menyelesaikan studi.

2. Penerima beasiswa KIP-K tidak memenuhi persyaratan akademik yang telah ditetapkan oleh PTP, misalnya apabila IPK (Indek Prestasi Komulatif) penerima KIP-K turun di bawah rata-rata pihak kampus tentunya akan memberikan teguran ke pihak penerima beasiswa.

3. Penerima beasiswa KIP-K tidak mentaati aturan dan melanggar kode etik yang telah ditetapkan oleh PTP.

4. Selama masa pendidikan, cuti karena sakit atau alasan lain yang ditentukan oleh PTP.

5. Penerima beasiswa KIP-K dikenai sanksi skorsing dari PTK minimum 1 (satu) semester.

6. Mahasiswa drop out, yakni mahasiswa penerima KIP Kuliah yang karena alasan tertentu dikeluarkan sebagai mahasiswa oleh PTP.

7. Penerima beasiswa tidak mengikuti kegiatan akademik sesuai dengan aturan PTK dan/atau tidak melakukan daftar ulang/her-registrasi.

8. Penerima beasiswa KIP-K mengundurkan diri secara sah.

9. Penerima beasiswa KIP-K lulus sebelum waktu beasiswa berakhir, yakni mahasiswa penerima program KIP Kuliah yang lulus kurang dari masa studi yang ditetapkan [mahasiswa program sarjana yang lulus kurang dari 8 (delapan) semester atau 6 (enam) semester untuk mahasiswa program diploma].

10. Penerima beasiswa meninggal dunia.

11. Penerima beasiswa di kemudian hari ditemukan dan terbukti melakukan pelanggaran pemenuhan syarat sebagai penerima bantuan.

12. Penerima beasiswa terbukti dan terindikasi kuat menjadi bagian dari organisasi/gerakan yang anti Pancasila dan NKRI.

13. Selama masa pendidikan penerima beasiswa dilarang menikah.

14. Selama masa pendidikan penerima beasiswa dijatuhi sanksi pidana yang berkekuatan hukum tetap dari pengadilan.

Tata Cara Mengundurkan Diri dari KIP Kuliah

Tata cara pengunduran diri sebagai penerima beasiswa KIP Kuliah ini cukup mudah. Mahasiswa penerima KIP-K hanya perlu melaporkan diri kepada pengelola KIP Kuliah di kampus masing-masing dengan menyertakan alasan pengunduran dirinya.

Salah satu alasan yang bisa digunakan dalam pengunduran diri dari KIP Kuliah yakni karena status ekonomi keluarga dari penerima KIP-K yang sudah meningkat menjadi lebih baik dan berkecukupan.

Mahasiswa penerima KIP-K yang kuliah sambil bekerja sehingga mampu membiayai dirinya sendiri juga bisa menjadi alasan dalam pengunduran diri sebagai penerima KIP-K.

Dalam proses pengunduran diri tersebut penerima KIP-K juga tidak perlu melampirkan dokumen apapun. Penerima KIP-K cukup melapor kepada pengelola KIP kuliah kemudian pengelola KIP kampus akan menyampaikan surat Kemendikbud Ristek melalui Puslapdik.

Setelah laporan diterima, secara otomatis data yang ada di Puslapdik akan berubah dan pada saat itu juga status peserta penerima KIP Kuliah sudah dinonaktifkan.

Baca juga artikel terkait EDUKASI DAN AGAMA atau tulisan lainnya dari Ririn Margiyanti

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Ririn Margiyanti
Penulis: Ririn Margiyanti
Editor: Yulaika Ramadhani