Menuju konten utama

Apakah Penerima KIP Kuliah 2023 Bisa Pindah Prodi, Cek Infonya

Apakah penerima KIP Kuliah bisa pindah prodi atau program studi? Berikut penjelasan selengkapnya.

Apakah Penerima KIP Kuliah 2023 Bisa Pindah Prodi, Cek Infonya
KIP Kuliah. foto/https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/

tirto.id - Apakah penerima KIP Kuliah bisa pindah prodi atau program studi? Pertanyaan ini kerap menjadi bahan diskusi para penerima beasiswa KIP Kuliah.

KIP Kuliah adalah bantuan biaya pendidikan untuk kuliah, bagi lulusan SMA/SMK/Sederajat yang terhalang keterbatasan ekonomi, tetapi memiliki potensi akademik.

Beasiswa ini diberikan dalam bentuk pembebasan biaya pendidikan saat menempuh studi di perguruan tinggi. Selain itu, penerima KIP Kuliah turut mendapat uang saku atau subsidi biaya hidup bulanan yang disalurkan secara periodik tiap semester.

Dari segi nominal, uang saku bulanan penerima KIP dibagi menjadi lima klaster. Masing-masing yakni Rp 800 ribu/bulan, Rp950 ribu/bulan, Rp1,1 juta/bulan, Rp1,25 juta/bulan, dan Rp1,4 juta/bulan.

Nominal bantuan biaya hidup tersebut berbeda-beda, sesuai lokasi atau wilayah kampus.

Terlepas dari itu, saat ini pendaftaran KIP Kuliah 2023 sudah dibuka mulai 14 Februari hingga 31 Oktober 2023 mendatang.

Apakah Penerima KIP Kuliah 2023 Bisa Pindah Prodi?

Lantas, apakah penerima KIP Kuliah bisa pindah prodi atau program studi? Merujuk pada keterangan di laman resmi KIP Kuliah, dijelaskan bahwa penerima KIP Kuliah tidak diperkenankan pindah prodi.

Syarat Pendaftaran KIP Kuliah 2023

Untuk mendaftar KIP Kuliah 2023, Anda mesti memenuhi sejumlah persyaratan. Berikut syarat pendaftaran KIP Kuliah 2023 menukil buku pedoman di laman resmi Kemendikbud.

  1. Penerima program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau;
  2. Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) atau;
  3. Keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau;
  4. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan atau;
  5. Mahasiswa dari keluarga yang masuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Kendati belum memenuhi salah satu dari lima persyaratan di atas, Anda tetap bisa mendaftar dan berpeluang menjadi penerima manfaat beasiswa KIP Kuliah 2023.

Syaratnya, pendapatan gabungan orang tua/wali tak boleh melebihi Rp4 juta per bulan. Opsi lainnya, total pendapatan keluarga dibagi jumlah anggota keluarga tak boleh melebihi Rp750 ribu per bulan.

Apakah Penerima KIP Kuliah Bisa Daftar Beasiswa Lain?

Pada laman resmi KIP Kuliah dijelaskan bahwa penerima KIP Kuliah masih diperkenankan mencari beasiswa lain. Syaratnya, beasiswa tersebut tidak menggunakan dana APBN. Pengecualian berlaku apabila terdapat ketentuan lain dalam kontrak beasiswa di luar KIP Kuliah.

Jadwal Penting Seleksi KIP Kuliah 2023

Pembuatan akun SIM KIP Kuliah 2023 dibuka mulai 14 Februari hingga 31 Oktober 2023. Setelah itu, calon penerima KIP Kuliah 2023 dapat mendaftar ke kampus melalui Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB).

Berikut jadwal pentingnya, menyitat keterangan di akun instagram SNPMB.

1. Jalur Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP)

  • Pendaftaran SNBP: 14 - 28 Februari 2023
  • Pengumuman Hasil SNBP: 28 Maret 2023
2. Jalur UTBK- Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT)

  • Pendaftaran: 23 Maret - 14 April 2023
  • UTBK Gelombang I : 08 - 14 Mei 2023
  • UTBK Gelombang II : 22 - 28 Mei 2023
  • Pengumuman Hasil SNBT: 20 Juni 2023
Penetapan penerima baru KIP Kuliah 2023 berlangsung mulai 1 Juli-31 Oktober 2023. Proses buka tutup jalur seleksi di SIM KIP Kuliah yakni H-1 dari jadwal seleksi nasional di atas.

Baca juga artikel terkait EDUKASI DAN AGAMA atau tulisan lainnya dari Rofi Ali Majid

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Rofi Ali Majid
Penulis: Rofi Ali Majid
Editor: Yulaika Ramadhani