Menuju konten utama

Apakah Penerima KIP Kuliah 2023 Bisa Daftar Beasiswa Lain?

Penerima KIP Kuliah 2023 bisa daftar beasiswa lain, tetapi ada ketentuan tertentu yang berlaku.

Apakah Penerima KIP Kuliah 2023 Bisa Daftar Beasiswa Lain?
KIP Kuliah. foto/https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/

tirto.id - Apakah penerima KIP Kuliah 2023 bisa daftar beasiswa lain? Para pendaftar KIP Kuliah 2023 perlu mengetahui jawaban atas pertanyaan ini. Sebabnya, penerima KIP Kuliah 2023 terikat dengan isi kontrak yang ditetapkan oleh pemerintah.

Sesuai dengan penjelasan di laman FAQ KIP Kuliah Kemdikbud, penerima KIP Kuliah 2023 masih mungkin mendaftar ikut beasiswa lain dengan ketentuan tertentu. Ketentuan tersebut terkait asal dana beasiswa.

Mahasiswa penerima KIP Kuliah dapat mengajukan diri untuk menerima beasiswa lainnya, asalkan sumber dana beasiswa tersebut berbeda dengan KIP Kuliah (APBN). Ketentuan ini bisa saja tidak berlaku, jika ada aturan lain dalam kontrak beasiswa selain KIP Kuliah.

Misalnya, kontrak beasiswa tersebut menyatakan penerima tidak boleh sudah mendapatkan dana bantuan pendidikan dari pemerintah, seperti KIP Kuliah. Jika ketentuan seperti itu tidak tercantum, dan sumber beasiswa bukan dari APBN, penerima KIP Kuliah 2023 masih bisa mendapatkannya.

Syarat Pendaftaran KIP Kuliah 2023

Pendaftaran atau registrasi Akun KIP Kuliah 2023 dibuka pada 14 Februari hingga 31 Oktober 2023 mendatang. Khusus pendaftaran KIP Kuliah 2023 untuk peserta jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) dijadwalkan pada 16 – 27 Februari 2023.

Syarat pendaftaran KIP Kuliah 2023, selengkapnya adalah sebagai berikut:

1. Penerima KIP Kuliah Merdeka adalah siswa SMA, SMK, MA yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus 2 tahun sebelumnya.

Jadi pendaftaran KIP Kuliah 2023 terbuka bagi siswa dari kelas 12 tahun 2023, serta lulusan SMA, SMK, MA tahun 2022 dan 2021.

2. Pendaftar punya NISN (Nomor Induk Siswa Nasional), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan Nomor Induk Kependudukan atau NIK (NIK KTP atau KK) yang valid sesuai data di Dapodik.

3. Pendaftar punya potensi akademik baik, tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin, yang didukung bukti dokumen sah.

Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dibuktikan dengan:

  • Pendaftar punya Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau
  • Pendaftar dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH); atau
  • Pendaftar dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS); atau
  • Pendaftar dari panti sosial/panti asuhan; atau
  • Pendaftar dari keluarga yang masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Apabila pendaftar tidak memenuhi salah satu dari 5 kriteria di atas, dapat mendaftar KIP Kuliah selama memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi, yang dibuktikan melalui pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp4 juta setiap bulan, atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000.

4. Pendaftar bisa menjadi penerima KIP Kuliah jika telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk, dan diterima di PTN/PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi secara resmi dan tercatat di sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.

Syarat yang keempat berkaitan dengan pengusulan pendaftar menjadi penerima KIP Kuliah. Pada tahap ini, pendaftar akan diusulkan menjadi penerima KIP Kuliah oleh perguruan tinggi yang telah menerimanya menjadi mahasiswa baru.

Nilai Bantuan Biaya Studi dan Uang Saku KIP Kuliah 2023

KIP Kuliah merupakan bantuan biaya pendidikan dari pemerintah pada siswa SMA/MA/SMK dengan potensi akademik yang baik untuk menempuh pendidikan tinggi secara gratis.

Penerima KIP Kuliah 2023 bisa mendapat bantuan pendidikan sehingga dapat belajar di PTN/PTS, dengan tanpa biaya. Selain itu, penerima KIP Kuliah akan menerima bantuan biaya hidup senilai Rp700 ribu per bulan, atau lebih sesuai dengan kategori wilayah tempat kampusnya.

Namun, bantuan biaya studi buat penerima KIP Kuliah 2023 berbeda-beda. Berdasarkan Pedoman Pendaftaran Pendidikan Tinggi KIP Kuliah 2023, biaya pendidikan yang dapat diusulkan perguruan tinggi kepada Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemdikbud bisa senilai:

  • Prodi Akreditasi A: hingga Rp12 Juta.
  • Prodi Akreditasi B: maksimal Rp4 juta.
  • Prodi Akreditasi C: sampai Rp2,4 juta.

Jika disetujui, biaya pendidikan penerima KIP Kuliah 2023 akan langsung diserahkan kepada pihak perguruan tinggi tempat kuliah. Konsekuensinya, perguruan tinggi tidak boleh lagi menarik biaya pendidikan tambahan kepada mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Selain dapat menempuh kuliah di PTS atau PTN secara gratis, penerima KIP Kuliah 2023 juga akan menerima bantuan biaya hidup bulanan. Nilainya sesuai kategori wilayah tempat kampus berada.

Kemendikbudristek membagi nilai uang saku bulanan penerima KIP menjadi 5 klaster, yakni:

  • Rp800 ribu.
  • Rp950 ribu.
  • Rp1,1 juta.
  • Rp1,25 juta.
  • Rp1,4 juta.

Maka itu, nilai bantuan biaya hidup penerima KIP Kuliah bisa berbeda-beda sesuai dengan wilayah kabupaten/kota tempat kampusnya. Nilai biaya hidup per kota/kabupaten tempat kampus berada bisa dicek melalui SIM KIP Kuliah.

Namun, perlu dicatat durasi waktu pemberian bantuan KIP Kuliah (biaya pendidikan dan uang saku bulanan) dibatasi. Maka itu jika mau kuliah gratis dari awal masuk kampus sampai lulus, penerima KIP Kuliah 2023 harus bisa menyelesaikan pendidikan tepat waktu.

Adapun durasi pemberian KIP Kuliah adalah sebagai berikut:

A. Program Regular:

  • Sarjana S1 maksimal 8 semester
  • Diploma IV maksimal 8 semester
  • Diploma III maksimal 6 semester
  • Diploma II maksimal 4 semester

B. Program Profesi:

  • Dokter maksimal 4 semester
  • Dokter Gigi maksimal 4 semester
  • Dokter Hewan maksimal 4 semester
  • Ners maksimal 2 semester
  • Apoteker maksimal 2 semester
  • Guru maksimal 2 semester.

Baca juga artikel terkait KIP KULIAH 2023 atau tulisan lainnya dari Syamsul Dwi Maarif

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Syamsul Dwi Maarif
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Addi M Idhom