Menuju konten utama
KIP Kuliah 2023

Info Pencairan KIP Kuliah 2023, Berapa Biaya Studi & Uang Saku

Informasi pencairan KIP Kuliah 2023, terkait berapa biaya studi yang dicover pemerintah dan berapa besaran uang saku untuk biaya hidup bulanan.

Info Pencairan KIP Kuliah 2023, Berapa Biaya Studi & Uang Saku
Melfin Melelen (12 tahun) menunjukkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) di Kampung Gudang Garam, SKanto, Keerom, Papua, Kamis (27/8/20). ANTARA FOTO/Indrayadi TH/aww.

tirto.id - Penerima program KIP Kuliah 2023 selama melakukan studi di Perguruan Tinggi akan ditanggung oleh pemerintah. Bahkan, penerima KIP setiap bulannya akan menerima uang saku.

Pendaftaran KIP Kuliah 2023 sudah dibuka pada 14 Februari 2023. Dibukanya KIP Kuliah 2023, bersamaan dengan dibukanya jaluk seleksi SNPMB 2033. Sehingga, calon penerima KIP Kuliah bisa sekaligus mendaftar SNPMB.

Dalam melakukan pendaftaran, calon penerima KIP Kuliah 2023 bisa langsung mengakses laman resmi Kemendikbud: https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/siswa/auth/login

KIP Kuliah 2023 merupakan program dari Kemendikbud untuk membantu siswa yang terbatas ekonominya, namun mempunyai potensi akademik. Maka, dengan adanya program ini, siswa bisa melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi.

Biaya Studi dan Uang Saku per Bulan KIP Kuliah 2023

Mengacu pada buku Pedoman Pendaftaran Pendidikan Tinggi Kartu Indonesia Pintar Kuliah tahun 2022, bahwasanya biaya pendidikan diusulkan oleh Perguruan Tinggi kepada Puslatdik dengan besaran untuk Prodi dengan Akreditasi A maksimal sampai Rp12 juta, Akreditasi B maksimal sebesar 4 juta dan Akreditasi C maksimal sebesar 2,4 juta rupiah.

Sedangkan biaya hidup atau uang saku perbulan yang akan diterima oleh penerima KIP Kuliah berbeda-beda, hal itu disesuaikan dengan mahalnya wilayah hidup di setiap daerah.

Ada 5 klaster yang dibuat oleh Kemendikbud dalam memberikan uang saku perbulannya:

  • Rp800 ribu setiap bulan
  • Rp950 ribu setiap bulan
  • Rp1,1 juta setiap bulan
  • Rp1,25 juta setiap bulan
  • Rp1,4 juta setiap bulan.

Mekanisme Pencairan Dana KIP Kuliah 2023

  • Pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi (Ujian Tulis Berbasis Komputer-UTBK) serta seleksi lain yang diusulkan oleh masing-masing panitia dan perguruan tinggi bagi siswa yang memiliki KIP atau terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos);
  • Pembebasan biaya kuliah/ pendidikan yang dibayarkan langsung ke perguruan tinggi;
  • Bantuan biaya hidup, mulai tahun akademik 2021/2022 biaya hidup ditetapkan oleh Puslatdik berdasarkan perhitungan besaran indeks harga lokal dari masing-masing wilayah Perguruan Tinggi. Biaya hidup mahasiswa diberikan dalam 5 klaster wilayah dengan biaya hidup yaitu dari Rp800 ribu, Rp950 ribu, Rp1.1 juta, Rp1.25 juta dan Rp1.4 juta per bulan. Untuk melihat besaran biaya hidup kota/kabupaten dimana kampus tujuan berada silahkan masuk ke SIM KIP Kuliah.

Syarat Pendaftaran KIP Kuliah 2023

Pendaftaran KIP Kuliah 2023 harus memenuhi syarat tertentu. Berikut merupakan beberapa syarat peserta pendaftaran KIP Kuliah 2023:

  • Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang telah atau akan lulus pada tahun berjalan atau maksimal 2 tahun sebelumnya. Peserta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid.
  • Memiliki potensi akademik baik, namun memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen sah. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP atau Kartu Keluarga Sejahtera atau terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).
  • Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada program studi (prodi) dengan Akreditasi A, B, atau C (khusus Akreditasi C dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada prodi).

Baca juga artikel terkait EDUKASI DAN AGAMA atau tulisan lainnya dari Sulthoni

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Sulthoni
Penulis: Sulthoni
Editor: Yulaika Ramadhani