tirto.id - Kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKP) menjadi salah satu syarat dalam pendaftaran KIP Kuliah 2023. KIP dan KKS dapat menjadi bukti bahwa pendaftar KIP Kuliah punya keterbatasan secara ekonomi.
Di program KIP Kuliah, bantuan pendidikan diberikan kepada mahasiswa dari keluarga miskin atau tidak mampu. Penerima KIP Kuliah dapat menempuh pendidikan di kampus negeri ataupun swasta secara gratis, sekaligus menerima bantuan biaya hidup sekitar Rp700 ribu per bulan.
Pendaftaran KIP Kuliah 2023 dibuka selama 14 Februari - 31 Oktober 2023. Khusus bagi peserta SNBP (Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi), pendaftaran akun KIP Kuliah 2023 dijadwalkan di tanggal 16 - 27 Februari 2023.
KIP adalah penanda/identitas peserta Program Indonesia Pintar, yakni bantuan pendidikan kepada para siswa miskin di tingkat SD/SMP/SMA/sederajat. Bantuan uang tunai untuk pendidikan dalam program KIP (PIP) diberikan untuk peserta didik usia 6-21 tahun. Kini, KIP sudah berbentuk digital dan dapat diperoleh melalui sekolah dengan mengakses aplikasi SIPINTAR.
Sementara itu, KKS merupakan kartu yang berikan kepada para warga dengan status Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), Penerima KKS ialah para warga penyandang disabilitas dan orang lanjut usia yang belum mendapatkan layanan atau bantuan sosial. KKS juga diberikan pada warga yang berada dalam naungan panti atau Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS).
Untuk pendaftaran KKS, warga perlu dokumen bukti penyandang PMKS berupa surat keterangan dari kantor desa/lurah. Syarat tersebut terutama diperlukan bagi calon peserta yang bermukim di panti atau gelandangan. Selain itu, diperlukan pula surat keterangan dari dinas sosial di kawasan domilisi yang menerangkan warga berstatus PMKS tersebut ada di wilayah tanggung jawabnya.
Apa Bisa daftar KIP Kuliah Jika Tidak Punya KIP / KKS?
Calon peserta yang tidak memiliki KIP atau KIS masih bisa mendaftar KIP Kuliah. Pun begitu jika NIK (nomor induk kependudukan) calon peserta tidak terdata di DTKS dan P3KE yang merupakan sistem pendataan warga miskin.
Mengutip laman resmi KIP Kuliah Kemdikbud, calon peserta yang tidak punya KIP/KKS, bukan dari keluarga peserta PKH, NIK tidak terdata di DTKS dan P3KE, dapat mendaftar dengan melengkapi data-data yang menunjukkan keterbatasan ekonomi keluarganya.
Data-data tersebut berkaitan dengan kondisi ekonomi keluarga (orang tua/wali), rumah, aset, dan bisa dilengkapi degan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) dari kantor Kelurahan/Desa.
Calon peserta tetap berpeluang lolos seleksi menjadi penerima KIP Kuliah 2023, selama memenuhi persyaratan tidak mampu atau keterbatasan ekonomi keluarga. Status tersebut dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp4 juta per bulan. Atau, pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp750 ribu per bulan jika dibagi jumlah anggota keluarga.
Jika lolos seleksi, calon peserta akan diusulkan oleh perguruan tinggi yang menerimanya agar bisa menerima bantuan KIP Kuliah. Penetapan penerima KIP Kuliah sepenuhnya merupakan keputusan dari Puslapdik Kemendikbud.
Syarat Penerima KIP Kuliah 2023
Berikut ini sejumlah syarat menerima KIP Kuliah 2023:
1. Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA/sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid;
2. Punya potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti sah;
Keterbatasan ekonomi dibuktikan dengan :
- Kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau
- Dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH); atau
- Dari Keluarga pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau
- Dari panti sosial/panti asuhan, atau
- Dari keluarga terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau P3KE.
Jika tak punya bukti-bukti diatas, calon peserta tetap bisa menerima KIP Kuliah selama memenuhi syarat tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan, dibuktikan dengan:
- Pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp4 juta; atau
- Jika dibagi jumlah anggota keluarga, Pendapatan kotor gabungan orang tua/wali menjadi maksimal Rp750.000.
4. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN/PTS Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Addi M Idhom