Menuju konten utama

Contoh SKTM untuk KIP Kuliah 2023, Cara Membuat, Link Download

Berikut contoh SKTM untuk KIP Kuliah 2023, cara membuat Surat Keterangan Tidak Mampu, beserta link download.

Contoh SKTM untuk KIP Kuliah 2023, Cara Membuat, Link Download
KIP Kuliah. instagram/kipkuliah

tirto.id - Contoh SKTM untuk KIP Kuliah 2023 tidak berbeda dari dokumen serupa tahun sebelumnya. Cara membuat Surat Keterangan Tidak Mampu untuk KIP Kuliah 2023 pun serupa dengan proses dalam pembuatan SKTM untuk keperluan administrasi di Dinas Sosial. SKTM dapat dibuat melalui Kantor Desa atau Kelurahan sesuai alamat domisili pemiliknya.

SKTM bisa dibutuhkan dalam memenuhi syarat dalam pendaftaran KIP Kuliah 2023. Maka itu, para calon pendaftar KIP Kuliah 2023 sebaiknya menyiapkan dokumen ini.

Sebagai informasi, jadwal pendaftaran KIP Kuliah 2023 dibuka mulai hari ini, Selasa, 14 Februari 2023. Detail jadwal pendaftaran KIP Kuliah 2023 adalah sebagai berikut:

1. Registrasi Akun / Pendaftaran KIP Kuliah: 14 Februari 2023 sampai 31 Oktober 2023.

2. Penetapan Penerima Baru KIP Kuliah: 1 Juli 2023 sampai 31 Oktober 2023.

KIP Kuliah merupakan salah satu program pemerintah untuk membantu mahasiswa dari keluarga kurang mampu untuk melanjutkan studi ke perguruan tinggi. Pendaftaran KIP Kuliah gratis atau tanpa biaya.

Penerima KIP Kuliah bisa melanjutkan studi ke perguruan tinggi dengan bebas biaya (ditanggung oleh pemerintah). Para penerima KIP Kuliah juga akan mendapatkan subsidi biaya hidup Rp700 ribu per bulan, atau disesuaikan dengan biaya hidup di setiap wilayah.

Syarat Daftar KIP Kuliah 2023

Agar bisa daftar KIP Kuliah 2023, pendaftar harus berstatus siswa SMA/sederajat yang akan lulus tahun ini atau sudah lulus maksimal 2 tahun sebelumnya.

Pendaftar KIP Kuliah pun harus menyiapkan data nomor NISN, NPSN, NIK yang valid di Dapodik. Syarat lainnya, pendaftar punya alamat email dan nomor ponsel.

Syarat lainnya, pendaftar KIP Kuliah mesti mempunyai bukti berasal dari keluarga kurang mampu. Bukti tersebut bisa berupa KIP (Kartu Indonesia Pintar), Kartu Keluarga Sejahtera, atau terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

SKTM bisa menjadi dokumen pendukung, apabila pendaftar KIP Kuliah tidak memiliki bukti-bukti di atas yang menunjukkan siswa berasal dari keluarga tidak mampu (punya keterbatasan ekonomi).

Di laman KIP Kuliah, Puslapdik Kemdikbud menyatakan:

"Jika belum memiliki KIP atau orang tua/wali belum memiliki Kartu Keluarga Sejahtera KKS, siswa dapat tetap mendaftar KIP-Kuliah asal memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali sebesar Rp 4 juta atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp750 ribu. Puslapdik Kemendikbud akan menetapkan penerima KIP Kuliah berdasarkan usulan PT setelah siswa melakukan registrasi ulang."

Adapun agar dapat lolos seleksi KIP Kuliah, calon penerima mesti lulus tes penerimaan mahasiswa baru di PTN atau PTS dengan akreditasi A/B. Di sisi lain, dimungkinkan ada pertimbangan tertentu jika siswa masuk ke Prodi Akreditasi C.

Cara Pendaftaran KIP Kuliah 2023

Pendaftaran KIP Kuliah bisa dilakukan secara online dengan cara berikut:

  • Buka situs kip-kuliah.kemdikbud.go.id
  • Klik ikon "Daftar/Masuk" atau menu "Login Siswa"
  • Klik ikon "Daftar Baru"
  • Isi data hingga lengkap
  • Sistem akan memproses validasi data pendaftar
  • Jika tervalidasi, Nomor Pendaftaran dan Kode Akses dikirim ke email
  • Email penerima pesan adalah yang didaftarkan
  • Lanjutkan pendaftaran KIP Kuliah, pilih jalur seleksi mahasiswa baru
  • Lalu, selesaikan pendaftaran di portal seleksi mahasiswa baru
  • Lalu, data akan disinkronisasi dengan skema host to host.

Apabila lolos seleksi masuk kampus, pendaftar KIP Kuliah akan diverifikasi oleh perguruan tinggi (PTN atau PTS). Lantas, pendaftar akan diusulkan jadi calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Cara Membuat SKTM untuk KIP Kuliah 2023

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) bisa diurus di Kantor Desa atau Kelurahan sesuai dengan alamat domisili pemilik dokumen itu. Untuk membuat SKTM, warga biasanya perlu beberapa surat pengantar.

Detail persyaratan bisa jadi agak berbeda di setiap wilayah. Namun, secara umum, dokumen surat pengantar yang diperlukan untuk membuat SKTM di kantor desa/kelurahan adalah sebagai berikut:

  • Surat Pengantar (keterangan tidak mampu) dari Ketua RT/RW.
  • Fotocopy dan asli Kartu Keluarga (KK).
  • Fotocopy dan asli KTP bagi yang sudah umur wajib e-KTP.
  • Fotocopy dan asli KTP-el Orang Tua.

Adapun tata cara membuat SKTM di kantor kelurahan atau kantor desa ialah sebagai berikut:

1. Bawa berkas persyaratan pembuatan SKTM ke kantor kelurahan atau kantor desa

2. Ajukan pembuatan SKTM ke kantor kelurahan atau kantor desa

3. Staf Kelurahan akan verifikasi berkas dan menyampaikan permohonan SKTM ke Kasi Sosial.

4. Kasi sosial akan mengajukan permohonan SKTM ke kepala desa atau lurah

5. Lurah menandatangani SKTM. Staf kelurahan memberi stempel dan meregistrasi SKTM.

6. Pemohon bisa mengambil SKTM.

7. Sebagai catatan, di beberapa kasus, SKTM bisa digunakan jika ada ACC (validasi) dari Kantor Kecamatan dan Dinas Sosial Kabupaten/Kota.

Link Download Contoh SKTM KIP Kuliah

Berikut adalah contoh-contoh SKTM KIP Kuliah dalam bentuk PDF yang bisa di-download melalui link-link berikut ini.

1. Link Download Contoh PDF SKTM 1

2. Link Download Contoh PDF SKTM 3

Baca juga artikel terkait KIP KULIAH atau tulisan lainnya dari Muhammad Iqbal Iskandar

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Muhammad Iqbal Iskandar
Penulis: Muhammad Iqbal Iskandar
Editor: Addi M Idhom