Menuju konten utama

Cara dan Syarat Mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP)

PIP melalui KIP adalah pemberian bantuan dana pendidikan kepada siswa dalam jumlah tertentu. Berikut ini cara dan syarat mendapatkan KIP.

Cara dan Syarat Mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Anak-anak SD menunjukan kartu Indonesia pintar. FOTO/Kemendikbud

tirto.id - Pemerintah memberikan bantuan tunai pendidikan kepada siswa dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) melalui Program Indonesia Pintar (PIP). Apa itu KIP dan artinya serta cara dan mendapatkannya?

Program pemerintah ini dilaksanakan untuk meningkatkan taraf pendidikan di Indonesia. PIP melalui KIP adalah pemberian bantuan tunai pendidikan dalam jumlah tertentu.

PIP sendiri merupakan pemberian bantuan dana pendidikan kepada anak usia sekolah (6-21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera, dan peserta Program Keluarga Harapan (PKH).

Program kerja sama antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Sosial dan Kementerian Agama ini juga memprioritaskan bagi anak usia sekolah yang termasuk yatim piatu, penyandang disabilitas, serta korban bencana/musibah.

Rincian Bantuan KIP

Tak hanya diperuntukkan bagi peserta didik di sekolah, tetapi juga berlaku bagi peserta didik Pendidikan Kesetaraan Paket A/B/C yang belajar di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), dan juga Peserta Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP).

Bantuan yang akan diterima yakni berupa dana dengan besaran yang telah ditentukan sesuai tingkatan pendidikan sebagai berikut:

  • Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun;
  • Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun;
  • Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.

Cara Mendapatkan KIP

Berikut cara pengajuan untuk mengikuti program ini:

  1. Pihak sekolah atau lembaga pendidikan lain telah melakukan pelaporan ke dinas pendidikan setempat terkait data peserta didik yang memang membutuhkan bantuan dari program tersebut.
  2. Setelah itu barulah dinas pendidikan setempat memproses dan memverifikasi data-data tersebut untuk kemudian menerbitkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang akan diserahkan kepada peserta didik.

Syarat Mendapatkan KIP

Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Kemendikbud Hamid Muhammad mengatakan, ada dua syarat yang harus dipenuhi pemegang KIP, yaitu:

  1. Berstatus sebagai peserta didik di sekolah, atau pendidikan kesetaraan, atau di lembaga kursus dan pelatihan, dan;
  2. Namanya terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah agar tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur pendidikan formal maupun non formal.

Baca juga artikel terkait KARTU INDONESIA PINTAR atau tulisan lainnya

tirto.id - Sosial budaya
Editor: Dhita Koesno
Penyelaras: Ibnu Azis